nusabali

Gasak Emas Ortu Angkat, Mahasiswa Diciduk

  • www.nusabali.com-gasak-emas-ortu-angkat-mahasiswa-diciduk

Nekat menggasak perhiasan emas milik orang tua angkatnya, mahasiswa bernama I Wayan Caka Pratama, 27, alamat Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Gianyar kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jembarana.

NEGARA, NusaBali
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (25/6), pengungkapan kasus pencurian emas ini, berawal dari laporan korban Ida Pandita Empu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu, 45, di Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, terkait kehilangan sejumlah perhiasan. Yaitu 4 buah cincin emas serta uang Rp 10 Juta di rumah korban, Sabtu (19/5) lalu. Setelah menerima laporan, jajarannya yang berusaha melakukan penyelidikan, menemukan petunjuk kecurigaan pencurian emas tersebut oleh anak angkat korban tersebut.

Setelah mendapatkan petunjuk itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap sang anak angkat korban yang sehari-hari tinggal di Gianyar ini,  dan akhirnya berhasil membekuk tersangka di tempat tempat kos temannya, di Jalan Nakula, Seminyak, Denpasar Denpasar, Senin (18/6) sekitar pukul 22.00 Wita. “Waktu kami amankan, tersangka mengakui telah mencuri emas milik orangtua angkatnya itu. Tetapi uang Rp 10 Juta yang juga dilaporkan hilang, tersangka tidak mengakui telah mengambil uang itu,” kata AKP Yusak.

Seusai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, 4 buah cincin emas tersebut, diambil secara bertahap dua kali, yakni pada Jumat (11/5) sekitar pukul 17.00 Wita dan Senin (14/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam melakukan pencurian di dalam kamar orangtua angkatnya tersebut, tersangka masuk dan keluar melalui jendela. Setelah berhasil mengambil empat buah cincin emas tanpa dilengkapi surat-surat itu, tersangka sempat melebur empat buah cincin emas itu, dalam bentuk butiran emas di Denpasar, sebelum kemudian dijual ke sejumlah pedagang emas di Pasar Umum Negara, dengan mendapat uang total Rp 3,4 Juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga butiran emas masing-masing seberat 2,325 gram, 3,300 gram dan 4,400 gram. “Terkait uang hasil penjualan emas hasil curiannya, tersangka mengaku sudah dihabiskan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Semetara, kasusnya juga masih kami kembangkan,” ujar AKP Yusak didampingi Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana. *ode

Komentar