Tiga ABG ‘Geng Berandos’ Diringkus
Kasus kejahatan dengan pelaku anak di bawah umur semakin meresahkan.
Nekat Mencuri untuk Mabuk-mabukan
NEGARA, NusaBali
Terbaru, tiga Anak Baru Gede (ABG) asal Loloan Barat, Kecamatan Negara, dan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, yakni MAF,15, TNRN,14, dan IAQ,15, terpaksa berurusan dengan aparat Polres Jembrana. Pasalnya, ketiga ABG yang menamakan diri Geng Berandal Anti Dosa (Berandos) itu, terungkap telah melakukan pencurian di dua TKP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pelaku yang masih berstatus pelajar setingkat SD dan SMP ini, berhasil diamankan di rumah masing-masing, Jumat (11/3). Mereka diamankan, berkaitan dengan dua kasus pencurian yang dilaporkan di Mapolres Jembrana, Minggu (21/2) pagi.
"Laporan memang sudah sebulan lalu kami terima. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya mengarah pada ketiga pelaku ini," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Sabtu (12/3).
Dari kasus pertama, ketiga pelaku terungkap mencuri di warung milik Maskanah,48, di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Ketiga pelaku masuk dengan menjebol triplek warung korban, lalu mengambil sebuah HP merk Samsung, uang dalam laci Rp 50 Ribu dan 6 bungkus rokok berbagai merk.
Sedangkan aksi kedua, dilakukan di rumah Nani,37, seorang tukang jahit dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Di sana pelaku mengambil sebuah HP blackberry. Kedua kasus pencurian tersebut, diakui telah dilakukan pelaku pada, Minggu (21/2) dinihari, dengan memanfaatkan kondisi sepi, saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Dari tangan ketiga pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit HP, masing-masing merk Samsung dan BB, yang notabene milik kedua korban. Sementara uang hasil curian, diakui sudah habis digunakan mabuk-mabukan oleh ketiga pelaku yang mengaku satu geng ini.
Kemudian dari 6 bungkus rokok yang dicuri, 3 bungkus di antaranya diakui telah dipakai mereka, dan 3 bungkus lagi sudah dijual, yang uangnya juga untuk mabuk-mabukan.
"Mereka mengaku buat geng untuk sekedar gaya-gayan," sambung AKP Sudarma Putra. Selain melakukan pencurian di dua TKP tersebut, dua di antara ketiga pelaku, yakni AIQ dan MAF, sebenarnya sudah pernah berurusan dengan aparat Polsek Negara, berkaitan dengan kasus pencurian kotak amal.
Kini, atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Hanya saja, mengingat ketiga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sementara tidak dilakukan penahanan. 7 ode
1
Komentar