Bupati Eka Sampaikan 4 Ranperda di Rapat Paripurna
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas pada Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2018 di aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (25/6).
TABANAN, NusaBali
Disampaikannya 4 Ranperda tersebut untuk menanggapi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2018.
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.
Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi para Wakil DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Forkopinda Tabanan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Bupati Eka mengajak mempertahankan yang sudah didapat, yakni opini WTP empat kali berturut-turut. Dan selalu melakukan pembenahan karena masih banyak kelemahan meskipun mendapatkan WTP.
“Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati Eka juga menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tabanan tahun anggaran 2017. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1,91 triliun lebih, sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp 1,87 triliun.
Belanja daerah dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,18 triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp 1,86 triliun lebih atau 85 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,33 triliun lebih, belanja modal Rp 290 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 92,2 juta dan transfer Rp 240 miliar lebih.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 148 miliar lebih yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 65,2 miliar lebih, dan penerimaan kembali dana bergulir sebesar Rp 637 juta lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10,4 miliar, untuk penyertaan modal sebesar Rp 10,2 miliar, pembayaran pokok utang sebesar Rp 78 juta lebih, dan pembentukan dana bergulir sebesar Rp 150 juta, sehingga besarnya pembiayaan sejumlah Rp 55,4 miliar lebih.
Pemkab Tabanan memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 65,32 miliar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp 41,84 miliar lebih, kas di bendahara penerimaan Rp 100 juta lebih, kas di bendahara JKN Rp 6,61 miliar lebih, kas dana pendidikan Rp 251 juta lebih, kas dana BOS Rp 2,96 miliar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp 13,54 miliar lebih, jelas Bupati Eka. Bupati Eka berharap keempat ranperda yang diajukan eksekutif mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. *d
Disampaikannya 4 Ranperda tersebut untuk menanggapi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2018.
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.
Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi para Wakil DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Forkopinda Tabanan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Bupati Eka mengajak mempertahankan yang sudah didapat, yakni opini WTP empat kali berturut-turut. Dan selalu melakukan pembenahan karena masih banyak kelemahan meskipun mendapatkan WTP.
“Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati Eka juga menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tabanan tahun anggaran 2017. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1,91 triliun lebih, sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp 1,87 triliun.
Belanja daerah dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,18 triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp 1,86 triliun lebih atau 85 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,33 triliun lebih, belanja modal Rp 290 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 92,2 juta dan transfer Rp 240 miliar lebih.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 148 miliar lebih yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 65,2 miliar lebih, dan penerimaan kembali dana bergulir sebesar Rp 637 juta lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10,4 miliar, untuk penyertaan modal sebesar Rp 10,2 miliar, pembayaran pokok utang sebesar Rp 78 juta lebih, dan pembentukan dana bergulir sebesar Rp 150 juta, sehingga besarnya pembiayaan sejumlah Rp 55,4 miliar lebih.
Pemkab Tabanan memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 65,32 miliar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp 41,84 miliar lebih, kas di bendahara penerimaan Rp 100 juta lebih, kas di bendahara JKN Rp 6,61 miliar lebih, kas dana pendidikan Rp 251 juta lebih, kas dana BOS Rp 2,96 miliar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp 13,54 miliar lebih, jelas Bupati Eka. Bupati Eka berharap keempat ranperda yang diajukan eksekutif mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. *d
1
Komentar