nusabali

Gara-gara Shabu 2 Gram, Terancam 12 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-shabu-2-gram-terancam-12-tahun

Gara-gara membeli shabu seberat 2 gram, Made Setiarta, 39 asal Sudaji, Buleleng kini harus duduk di kursi pesakitan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa yang kos di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sesuai pasal Dakwaan pertamanya, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan keduanya, Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama.

Diuraikan JPU Dewa Lanang Raharja perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 Wita.

Bermula saat terdakwa mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika.

Menjelang penangkapan, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan shabu-shabu

"Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan shabu 2F kepada Lukman seharga Rp 2,7 juta," ungkap penuntut umum.

Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima shabu-shabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut.

Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan shabu-shabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti shabu-shabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan.

Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00 Wita, Lukman berhasil ditangkap. *rez

Komentar