Disdukcapil Siapkan 2 Kabid
Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, belakangan ini cukup krodit.
Legalisir KK dan Akta Kelahiran untuk PPDB
SEMARAPURA, NusaBali
Karena banyaknya siswa yang melamar lewat jalur zonasi wajib melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Dua lembaran ini sebagai persyaratan yang dilampirkan melamar sekolah.
Pantauan NusaBali, Senin (25/6), pelayanan di Kantor Disdukcapil nampak sesak karena banyaknya siswa maupun orangtua siswa yang hendak melegalisir KK dan akta kelahiran. Kondisi ini juga menyebabkan parkir penuh, sehingga banyak yang parkir di pinggir jalan. Untuk mengurai kekroditan petugas juga mengerahkan satu unit mobil pelayanan. Bahkan pejabat berwenang yang melegalisir KK dan akte tersebut ditambah.
Selain Kadisdukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa, legalisir juga dilakukan oleh Sekretaris Disdukcapil Klungkung Anak Agung Istri Alit, Kabid Pengeloaan Informasi Administrasi Kependukan Nengah Udayana dan Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Pande Anggarnata. Jika hanya dilakukan oleh Kepala Dinasnya akan kewalahan dan menimbulkan atrian panjang. “Yang turut melegalisir juga dari sekretaris dan dua orang kabid, sesuai paraturan itu memang bisa,” ujar Kadisdukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa.
Lebih lanjut disampaikan, dalam sehari siswa yang melegalisir KK dan akta kelahiran rata-rata mencapai 200 orang. Menurut seorang siswa Ni Putu Eka Muliantini, dirinya sudah mengantri sejak pagi untuk mendapatkan legalisir KK dan akta kelahiran. “Saya dulu sekolah di SMPN 3 Semarapura, sekarang mau melanjutkan ke SMKN 1 Klungkung, pendaftarannya akan dibuka 29 Juni-2 Juni,” ujar siswa asal Desa Tangkas, Klungkung ini.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Bali di Klungkung Nyoman Ratmaja saat dikonfirmasi via telepon mengenai lampiran legalisir KK dan akta tersebut, Selasa (26/6) sore belum bisa dihubungi. Sambungan teleponnya mailbox. Dikonfirmasi terpisah, Kadisdik Klungkung Dewa Gde Darmawan untuk PPDB tingkat SMP dari jalur zonasi tidak mempermasalahkan tentang lampiran dari legalisir dari KK tersebut. Kalau pun siswa yang bersangkutan tidak membawa legalisir cukup membawa foto copynya dan menunjukkan asli. “Tujuan zonasi kan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah maupun dari sekolah kepada siswa,” katanya.*wan
SEMARAPURA, NusaBali
Karena banyaknya siswa yang melamar lewat jalur zonasi wajib melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Dua lembaran ini sebagai persyaratan yang dilampirkan melamar sekolah.
Pantauan NusaBali, Senin (25/6), pelayanan di Kantor Disdukcapil nampak sesak karena banyaknya siswa maupun orangtua siswa yang hendak melegalisir KK dan akta kelahiran. Kondisi ini juga menyebabkan parkir penuh, sehingga banyak yang parkir di pinggir jalan. Untuk mengurai kekroditan petugas juga mengerahkan satu unit mobil pelayanan. Bahkan pejabat berwenang yang melegalisir KK dan akte tersebut ditambah.
Selain Kadisdukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa, legalisir juga dilakukan oleh Sekretaris Disdukcapil Klungkung Anak Agung Istri Alit, Kabid Pengeloaan Informasi Administrasi Kependukan Nengah Udayana dan Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Pande Anggarnata. Jika hanya dilakukan oleh Kepala Dinasnya akan kewalahan dan menimbulkan atrian panjang. “Yang turut melegalisir juga dari sekretaris dan dua orang kabid, sesuai paraturan itu memang bisa,” ujar Kadisdukcapil Klungkung Komang Darma Suyasa.
Lebih lanjut disampaikan, dalam sehari siswa yang melegalisir KK dan akta kelahiran rata-rata mencapai 200 orang. Menurut seorang siswa Ni Putu Eka Muliantini, dirinya sudah mengantri sejak pagi untuk mendapatkan legalisir KK dan akta kelahiran. “Saya dulu sekolah di SMPN 3 Semarapura, sekarang mau melanjutkan ke SMKN 1 Klungkung, pendaftarannya akan dibuka 29 Juni-2 Juni,” ujar siswa asal Desa Tangkas, Klungkung ini.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Bali di Klungkung Nyoman Ratmaja saat dikonfirmasi via telepon mengenai lampiran legalisir KK dan akta tersebut, Selasa (26/6) sore belum bisa dihubungi. Sambungan teleponnya mailbox. Dikonfirmasi terpisah, Kadisdik Klungkung Dewa Gde Darmawan untuk PPDB tingkat SMP dari jalur zonasi tidak mempermasalahkan tentang lampiran dari legalisir dari KK tersebut. Kalau pun siswa yang bersangkutan tidak membawa legalisir cukup membawa foto copynya dan menunjukkan asli. “Tujuan zonasi kan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah maupun dari sekolah kepada siswa,” katanya.*wan
Komentar