Koster-Ace Menang di Lapas Kerobokan
Meski sedang menjalani masa hukuman, namun ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung tetap menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur Bali.
16 Tahanan Rutan Polda Bali Tak Mencoblos
DENPASAR, NusaBali
Dalam rekapitulasi yang dilakukan, pasangan nomor 1, I Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) unggul dengan 98 suara dari lawannya pasangan nomor 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta yang meraup 64 suara.
Ratusan narapidana ini menyalurkan hak pilihnya di TPS 13 Banjar Kerobokan Klod mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Tercatat ada 164 napi yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang dibuka di aula Lapas Kerobokan ini. Meski berjalan lancar, namun petugas sempat mengalami masalah karena kurangnya surat suara.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kerobokan Klod, Ni Nyoman Budi Utami mengatakan, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih di TPS ini hanya 75 orang. Sementara logistik yang diterima hanya 77 surat suara.
Nah, pada Senin (25/6) lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar datang untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu ternyata banyak warga Denpasar yang sudah sempat menjalani perekaman e-KTP menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan. Sehingga dikeluarkanlah Suket atau Surat Keterangan yang banyaknya mencapai 155 lembar. “Sementara di DPT, yang kami terima hanya 75 orang dari KPUD Badung. Masalah ini akhirnya kami koordinasikan ke KPUD Badung dan bisa diselesaikan,” jelasnya.
Selain di Lapas Kerobokan, pemungutan suara juga dilakukan di Rutan Polda Bali. Dari 17 tahanan yang menghuni rutan, hanya satu tahanan saja yang bisa menyalurkan hak pilihnya, sedangkan 16 tahanan lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki surat model A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih).
Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP.
Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam rekapitulasi yang dilakukan, pasangan nomor 1, I Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) unggul dengan 98 suara dari lawannya pasangan nomor 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta yang meraup 64 suara.
Ratusan narapidana ini menyalurkan hak pilihnya di TPS 13 Banjar Kerobokan Klod mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Tercatat ada 164 napi yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang dibuka di aula Lapas Kerobokan ini. Meski berjalan lancar, namun petugas sempat mengalami masalah karena kurangnya surat suara.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Kerobokan Klod, Ni Nyoman Budi Utami mengatakan, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih di TPS ini hanya 75 orang. Sementara logistik yang diterima hanya 77 surat suara.
Nah, pada Senin (25/6) lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar datang untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu ternyata banyak warga Denpasar yang sudah sempat menjalani perekaman e-KTP menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan. Sehingga dikeluarkanlah Suket atau Surat Keterangan yang banyaknya mencapai 155 lembar. “Sementara di DPT, yang kami terima hanya 75 orang dari KPUD Badung. Masalah ini akhirnya kami koordinasikan ke KPUD Badung dan bisa diselesaikan,” jelasnya.
Selain di Lapas Kerobokan, pemungutan suara juga dilakukan di Rutan Polda Bali. Dari 17 tahanan yang menghuni rutan, hanya satu tahanan saja yang bisa menyalurkan hak pilihnya, sedangkan 16 tahanan lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki surat model A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih).
Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP.
Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam. *rez
1
Komentar