Siswa Dianiya Temannya dengan Taji
Sebelum aksi penusukan, korban dan pelaku yang diduga simpan dendam sejak SMP, sempat duduk bersama di kantin, namun tidak saling sapa
Sedangkan saksi Komang Mahega Putra, yang merupakan teman sekelas korban Agus Heri, pihaknya menduga ini dipicu dendam lama. Menurut Mahega Putra, antara korban Agus Heri dan pelaku Komang Ar punya persoalan sejak mereka masih duduk di bangku SMP. “Itu masalah sejak lama, ketika masih sekolah di SMP,” tutur siswa kelas XI IPS 1 SMAN Kubu asal Banjar Sangsana, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu ini.
Sayangnya, Kasek SMAN Kubu, I Made Diarsa, hingga kemarin sore belum bisa dimintai konfirmasinya terkait insiden berdarah yang melibatkan dua siswanya di depan kantin sekolah. Berkali-kali dihubungi NusaBali melalui telepon, terdengar nada sambung, namun Kasek Made Diarsa tidak mengangkat ponselnya.
Sementara itu, pelaku Komang Ar kemarin pagi langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kubu, setelah menganiaya korban Agus Heri dengan senjata taji. Jajaran Polsek Kubu pun memeriksa intensif pelaku Komang Ar. Namun, hingga kemarin siang belum diungkap secara pasti apa motif penyerangan terhadap teman sekolah hingga masuk RS ini.
“Apa akar persoalan dan motif kejadiannnya, masih kita dalami lagi. Buat sementara, masalah ini dipicu dendam lama ketika pelaku dan korban sama-sama masih duduk di bangku SMP,” jelas Kapolsek Kubu, AKP I Gede Sukadana.
Menurut Kapolsek Gede Sukadana, buat sementara, pelaku Komang Ar diamankan selama semalam di Mapolsek Kubu. Selanjutnya, kata dia, kasus ini akan dilimpahkan ke Mapolres Karangasem, Selasa (20/10) ini. Pelimpahan dilakukan, mengingat pelaku maupun korbannya masih di bawah umur.
Yang pasti, menurut Kapolsek Gede Sukadana, pelaku Komang Ar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siswa SMAN Kubu ini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar