Desa Mendahului Menyusun R-APBDes
Sejumlah desa di Karangasem mendahului menyusun R-APBDes (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2019.
AMLAPURA, NusaBali
Padahal sesuai ketentuan Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penyusunan R-APBDes mestinya disusun mulai Juli tahun berjalan. Ternyata empat desa di Karangasem telah mendahului melakukan penyusunan R-APBDes.
Di Kecamatan Manggis yang mewilayahi 12 desa, telah melakukan rapat kerja menyusun rencana kerja pemerintahan (RKP) desa telah tuntas digelar di Desa Pesedahan, Kamis (21/6). RKP membahas kegiatan secara umum di antaranya pembangunan infrastruktur, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat dan sebagainya. Ida Nyoman Astawa menambahkan, rapat RKP lainnya menyusun RAPBDes 2019, telah tuntas di Desa Selumbung.
Kegiatan yang tersusun mengacu RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Disebutkan kegiatan yang direncanakan di tahun 2019 meliputi membangun jalan beton lingkar Banjar Bukit Catu, jalan Tirta Guna menuju Banjar Bukit Catu, perbaikan permandian umum di Banjar Kelodan, pembuatan embung atap di Banjar Kelodan, dan sebagainya. “Memang belum ada pagu anggaran, tetapi kegiatan itu disusun mengacu APBDes 2018. Terpenting pihak desa menyepakati rencana kegiatan, nanti datang anggaran kegiatan menyesuaikan,” kata Ida Nyoman Astawa, Rabu (27/6).
Sebab jika RAPBDes 2019 disusun setelah APBD Kabupaten Karangasem 2019 tuntas, dikhawatirkan terlambat. Sebab, amanat Permendagri No 114 tahun 2014 menyebutkan ketentuan itu. Terutama tertuang di pasal 4 (1) perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka. Pasal (5) ayat (1) dalam rangka perencanaan pembangunan desa sebagai mana diatur pasal 4, pemerintah desa melaksanakan tahapan yang meliputi menyusun RPJM Desa, menyusun RKP desa, RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, I Gede Pawana mengaku telah menyusun RAPBDes tahun 2019. “Walau pagu anggaran belum turun, kan bisa menyesuaikan dengan APBDes 2018,” kata I Gede Pawana. Begitu juga menurut Perbekel Desa Tista, Kecamatan Abang, I Ketut Selamet Aryasa, telah menyusun RAPBDes 2019, Selasa (26/6). Kegiatan yang disusun di antaranya jalan lingkar Banjar Tista menuju Banjar Ancut, jalan Banjar Batumadeg menuju Pura Mekah dan sebagainya. “Telah kami susun tinggal menunggu anggaran,” katanya.
Berbeda dengan Camat Rendang I Wayan Mastra, sebanyak 6 desa di wilayahnya belum menyusun RAPBDes 2019. “Kan pagu anggaran belum ada, lalu apa acuannya menyusun RAPBDes?” I Wayan Mastra balik bertanya. *k16
Padahal sesuai ketentuan Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penyusunan R-APBDes mestinya disusun mulai Juli tahun berjalan. Ternyata empat desa di Karangasem telah mendahului melakukan penyusunan R-APBDes.
Di Kecamatan Manggis yang mewilayahi 12 desa, telah melakukan rapat kerja menyusun rencana kerja pemerintahan (RKP) desa telah tuntas digelar di Desa Pesedahan, Kamis (21/6). RKP membahas kegiatan secara umum di antaranya pembangunan infrastruktur, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat dan sebagainya. Ida Nyoman Astawa menambahkan, rapat RKP lainnya menyusun RAPBDes 2019, telah tuntas di Desa Selumbung.
Kegiatan yang tersusun mengacu RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Disebutkan kegiatan yang direncanakan di tahun 2019 meliputi membangun jalan beton lingkar Banjar Bukit Catu, jalan Tirta Guna menuju Banjar Bukit Catu, perbaikan permandian umum di Banjar Kelodan, pembuatan embung atap di Banjar Kelodan, dan sebagainya. “Memang belum ada pagu anggaran, tetapi kegiatan itu disusun mengacu APBDes 2018. Terpenting pihak desa menyepakati rencana kegiatan, nanti datang anggaran kegiatan menyesuaikan,” kata Ida Nyoman Astawa, Rabu (27/6).
Sebab jika RAPBDes 2019 disusun setelah APBD Kabupaten Karangasem 2019 tuntas, dikhawatirkan terlambat. Sebab, amanat Permendagri No 114 tahun 2014 menyebutkan ketentuan itu. Terutama tertuang di pasal 4 (1) perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka. Pasal (5) ayat (1) dalam rangka perencanaan pembangunan desa sebagai mana diatur pasal 4, pemerintah desa melaksanakan tahapan yang meliputi menyusun RPJM Desa, menyusun RKP desa, RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, I Gede Pawana mengaku telah menyusun RAPBDes tahun 2019. “Walau pagu anggaran belum turun, kan bisa menyesuaikan dengan APBDes 2018,” kata I Gede Pawana. Begitu juga menurut Perbekel Desa Tista, Kecamatan Abang, I Ketut Selamet Aryasa, telah menyusun RAPBDes 2019, Selasa (26/6). Kegiatan yang disusun di antaranya jalan lingkar Banjar Tista menuju Banjar Ancut, jalan Banjar Batumadeg menuju Pura Mekah dan sebagainya. “Telah kami susun tinggal menunggu anggaran,” katanya.
Berbeda dengan Camat Rendang I Wayan Mastra, sebanyak 6 desa di wilayahnya belum menyusun RAPBDes 2019. “Kan pagu anggaran belum ada, lalu apa acuannya menyusun RAPBDes?” I Wayan Mastra balik bertanya. *k16
1
Komentar