Di Bangli, Banyak Kasek Tanpa Cakep
Kepala sekolah (kasek) sebelum dapat jabatan wajib punya sertifikat calon kepala (cakep) sekolah.
BANGLI, NusaBali
Sertifikat cakep menjadi salah satu persyataran yang harus dipenuhi guru untuk menjadi kasek. Faktanya di Bangli banyak kasek tanpa kantongi cakep. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nyoman Suteja, mengatakan banyak kasek belum mengantongi cakep namun sudah menjabat karena kebutuhan. Sehingga terpaksa mengangkat kasek mengacu ddaftar urut kepangkatan. Selain itu untuk mendapatkan cakep seorang gurtu wajib mengikuti diklat. Sementara diklat digelar Dinas Pendidikan provinsi. Diklat menggunakan kuota, sehingga tidak semua bisa diikutkan. “Tahun ini tidak ada penyelenggaran diklat cakep. Jika ada harus diseleksi lebih dulu,” ungkap Nyoman Suteja, Rabu (27/6).
Diklat dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar dapat menjadi kepala sekolah yang handal dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengikuti diklat cakep diharapkan sumber daya juga akan semakin baik. “Yang bersangkutan memiliki kemampuan lebih untuk mengarahkan dan mendidik serta menjalankan aturan terutama mengarahkan para guru dalam mendidik sehingga nanti mutu pendidikan akan meningkat di sekolah yang dipimpinnya,” tegasnya.
Suteja menambahkan, Disdikpora Bangli berencana melaksanakan diklat, namun baru bisa dilaksanakan tahun depan. Suteja masih mencari informasi terkait biaya. “Kami masih mencari informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi terkait mekanisme dan besaran biaya diklat per peserta. Kami rencanakan tahun depan bisa terlaksana karena mamang anggaran tahun ini belum ada,” bebernya.*e
Sertifikat cakep menjadi salah satu persyataran yang harus dipenuhi guru untuk menjadi kasek. Faktanya di Bangli banyak kasek tanpa kantongi cakep. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nyoman Suteja, mengatakan banyak kasek belum mengantongi cakep namun sudah menjabat karena kebutuhan. Sehingga terpaksa mengangkat kasek mengacu ddaftar urut kepangkatan. Selain itu untuk mendapatkan cakep seorang gurtu wajib mengikuti diklat. Sementara diklat digelar Dinas Pendidikan provinsi. Diklat menggunakan kuota, sehingga tidak semua bisa diikutkan. “Tahun ini tidak ada penyelenggaran diklat cakep. Jika ada harus diseleksi lebih dulu,” ungkap Nyoman Suteja, Rabu (27/6).
Diklat dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar dapat menjadi kepala sekolah yang handal dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengikuti diklat cakep diharapkan sumber daya juga akan semakin baik. “Yang bersangkutan memiliki kemampuan lebih untuk mengarahkan dan mendidik serta menjalankan aturan terutama mengarahkan para guru dalam mendidik sehingga nanti mutu pendidikan akan meningkat di sekolah yang dipimpinnya,” tegasnya.
Suteja menambahkan, Disdikpora Bangli berencana melaksanakan diklat, namun baru bisa dilaksanakan tahun depan. Suteja masih mencari informasi terkait biaya. “Kami masih mencari informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi terkait mekanisme dan besaran biaya diklat per peserta. Kami rencanakan tahun depan bisa terlaksana karena mamang anggaran tahun ini belum ada,” bebernya.*e
Komentar