Pengelola Pasar Dituding Arogan
Kearoganan itu terkait pungutan biaya perpanjangan izin pedagang serta pungutan retribusi harian melebihi ketentuan.
NEGARA, NusaBali
Paguyuban Pedagang Pasar Melaya, di Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Jembrana I Ketut Sujana alias Cong, mengadu ke DPRD Jembrana, Kamis (28/6). Dalam kesempatan tersebut, diadukan masalah Kepala Pasar Melaya maupun Dinas Koperindag Jembrana yang dinilai bertindak arogan. Kearoganan itu terkait pungutan biaya perpanjangan izin pedagang serta pungutan retribusi harian melebihi ketentuan.
Kehadiran belasan pedagang dalam paguyuban itu diterima jajaran Komisi B Jembrana, beserta Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana. Hadir, Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, beserta jajaran petugas Pasar Melaya. “Kami menduga ada pungutan liar terhadap pedagang. Masa untuk mengurus perpanjangan izin, pedagang dipungut Rp 175.000. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah, biasanya Rp 100.000. Selain itu para pedagang setiap hari dipungut retribusi Rp 1.500, padahal dalam aturan hanya Rp 1.000 per hari,” ujar Ketua LSM Transparansi Jembrana Cong, mewakili para pedagang.
Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta mengatakan pungutan yang dilakukannya di bawah pengelolaan Dinas Koperindag Jembrana. Pihaknya hanya melanjutkan pengelolaan pasar yang sebelumnya di bawah Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana. Mengenai pungutan lebih dari biaya perpanjangan izin dan retribusi harian, dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk dari Dinas Koperindag Jembrana. Hasil pungutan itu disetorkan ke Dinas Koperindag.
Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa alias Suheng yang memimpin langsung dengar pendapat tersebut, meminta agar petugas terkait mengembalikan kelebihan pungutan tersebut. Pihaknya meminta tidak ada pungutan di luar ketentuan. Belum lama ini, memang ada pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyangkut perubahan atas Perda tentang retribusi umum. Namun Ranperda itu, belum dapat disepakati menjadi Perda. “Ya kami minta, segera kembalikan kalau ada pungutan di luar ketentuan. Jangan coba-coba memungut di luar aturan,” tegas Suheng.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta mengatakan, terkait pungutan terhadap pedagang pasar itu masuk ke Kas Daerah. Khusus untuk pungutan harian Rp 1.500 itu, Rp 1.000 adalah retribusi dan Rp 500 adalah pendataran dari sumber lainnya yang sah. Sedangkan terkait biaya perpanjangan izin Rp 175.000, menurutnya, perlu dipastikan alurnya. “Untuk izin itu akan segera kami cek kebenarannya. Nanti kalau ternyata ada yang bermain, tentu ada sanksi,” ujarnya. *ode
Kehadiran belasan pedagang dalam paguyuban itu diterima jajaran Komisi B Jembrana, beserta Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana. Hadir, Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, beserta jajaran petugas Pasar Melaya. “Kami menduga ada pungutan liar terhadap pedagang. Masa untuk mengurus perpanjangan izin, pedagang dipungut Rp 175.000. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah, biasanya Rp 100.000. Selain itu para pedagang setiap hari dipungut retribusi Rp 1.500, padahal dalam aturan hanya Rp 1.000 per hari,” ujar Ketua LSM Transparansi Jembrana Cong, mewakili para pedagang.
Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta mengatakan pungutan yang dilakukannya di bawah pengelolaan Dinas Koperindag Jembrana. Pihaknya hanya melanjutkan pengelolaan pasar yang sebelumnya di bawah Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana. Mengenai pungutan lebih dari biaya perpanjangan izin dan retribusi harian, dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk dari Dinas Koperindag Jembrana. Hasil pungutan itu disetorkan ke Dinas Koperindag.
Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa alias Suheng yang memimpin langsung dengar pendapat tersebut, meminta agar petugas terkait mengembalikan kelebihan pungutan tersebut. Pihaknya meminta tidak ada pungutan di luar ketentuan. Belum lama ini, memang ada pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyangkut perubahan atas Perda tentang retribusi umum. Namun Ranperda itu, belum dapat disepakati menjadi Perda. “Ya kami minta, segera kembalikan kalau ada pungutan di luar ketentuan. Jangan coba-coba memungut di luar aturan,” tegas Suheng.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta mengatakan, terkait pungutan terhadap pedagang pasar itu masuk ke Kas Daerah. Khusus untuk pungutan harian Rp 1.500 itu, Rp 1.000 adalah retribusi dan Rp 500 adalah pendataran dari sumber lainnya yang sah. Sedangkan terkait biaya perpanjangan izin Rp 175.000, menurutnya, perlu dipastikan alurnya. “Untuk izin itu akan segera kami cek kebenarannya. Nanti kalau ternyata ada yang bermain, tentu ada sanksi,” ujarnya. *ode
1
Komentar