Ketua DPR RI Lapor Balik
Setelah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Klungkung, oleh pelapor Vita Setianingrum, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara.
Bantah Serobot Tanah di Klungkung
DENPASAR,NusaBali
Ia membantah melakukan penyerobotan tanah dan sudah melapor balik Vita atas dugaan pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet melalui kerabatnya, Tan Kusaidi pada Kamis (28/6). Tan mengatakan sudah melaporkan balik Vita Setianingrum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan laporan pengaduan masyarakat No. Reg: Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018.
Dalam laporan pengaduan masyarakat itu, Tan Kusiadi yang beralamat di Keramat Jaya Baru Jakarta Pusat, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Vita Setianingrum. Tan juga menyebut tudingan penyerobotan tanah seluas 36 meter persegi yang dituduhkan ke Bamsoet adalah fitnah dan sudah barang tentu mencemarkan nama baiknya. Apalagi tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak ada fakta hukumnya. “Yang bersangkutan juga diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, dugaan membangun rumah/villa tanpa IMB,” bebernya.
Selain itu, suami Vita yang berkebangsaan Amerika Serikat sebagai ‘Bag Packer’. Dimana, konon di Bali ada 60 000 WNA dan lebih dari setengahnya memiliki pola yang sama. “Yakni kawin dengan orang Indonesia untuk menghindari pajak dan beli tanah nomine, tingkah laku-nya banyak yang kurang ajar merasa superior dan kita seolah kasta rendahan,” sebutnya.
Saat ini, laporan politisi Golkar ini sudah dilimpahkan dari Polda Bali ke Polres Klungkung. Bahkan untuk kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan laporan ini. “Laporannya pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu,” tegas Kombes Hengky.
Seperti diketahui, Ketua DPR RI, Bamsoet dilaporkan Vita Setyaningrum karena diduga melakukan penyerobotan tanah milik pelapor yang terletak di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung.
Disebutkan, perkara yang sedang dilaporkannya itu berawal saat membeli sebidang tanah dengan no sertifikat 2.06.03.07.4.00031, sekitar tahun 2014. Dalam sertifikat yang dipegang dan fakta saat membeli tanah, mereka memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. "Untuk akses jalan ini ada didalam sertifikat saat pembelian. Saya beli bersama suami saya orang Amerika dan ini memang tertuang semuanya di sertifikat," terangnya.
Namun belakangan, pada tahun 2016, Bambang Soesatyo membeli tanah di samping bagian belakang tanah milik korban. Nah, tanah tersebut, berada tepat disamping akses jalan menuju ke Pantai yang merupakan milik pelapor. Tapi, belakangan akses jalan milik pelapor menuju pantai diklaim oleh Bambang dan dipagari tembok setinggi dua meter. Atas hal itulah, pasutri ini memilih untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Proses untuk mencari jalan tengah sudah dilakukan sejak saat itu hingga tahun 2017 lalu. Berkali-kali melakukan komunikasi baik melalui orang kepercayaan maupun dengan Bambang sendiri. "Dan proses itupun diakui oleh terlapor bahwa tanah itu milik kami. Dia juga mengaku akan membayar seharga Rp 2 miliar untuk tanah akses jalan itu, tapi kami tidak mau karena akses lokasi ke Pantai sebagai penggantinya akan memutar lebih jauh lagi," katanya.
Atas berbagai penolakan itu, pasutri beda negara ini mendapat berbagai teror yang diduga dilakukan oleh orang diduga kaki tangan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, bertempat di depan rumah korban sehingga terpaksa dilaporkan. "Kasus yang pengancaman sudah dilaporkan ke Polres Klungkung, tapi belum ada perkembangan. Makanya diteruskan ke Polda sebagai pengaduan masyarakat pada Mei lalu," urainya. *rez
DENPASAR,NusaBali
Ia membantah melakukan penyerobotan tanah dan sudah melapor balik Vita atas dugaan pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet melalui kerabatnya, Tan Kusaidi pada Kamis (28/6). Tan mengatakan sudah melaporkan balik Vita Setianingrum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan laporan pengaduan masyarakat No. Reg: Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018.
Dalam laporan pengaduan masyarakat itu, Tan Kusiadi yang beralamat di Keramat Jaya Baru Jakarta Pusat, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Vita Setianingrum. Tan juga menyebut tudingan penyerobotan tanah seluas 36 meter persegi yang dituduhkan ke Bamsoet adalah fitnah dan sudah barang tentu mencemarkan nama baiknya. Apalagi tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak ada fakta hukumnya. “Yang bersangkutan juga diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, dugaan membangun rumah/villa tanpa IMB,” bebernya.
Selain itu, suami Vita yang berkebangsaan Amerika Serikat sebagai ‘Bag Packer’. Dimana, konon di Bali ada 60 000 WNA dan lebih dari setengahnya memiliki pola yang sama. “Yakni kawin dengan orang Indonesia untuk menghindari pajak dan beli tanah nomine, tingkah laku-nya banyak yang kurang ajar merasa superior dan kita seolah kasta rendahan,” sebutnya.
Saat ini, laporan politisi Golkar ini sudah dilimpahkan dari Polda Bali ke Polres Klungkung. Bahkan untuk kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan laporan ini. “Laporannya pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu,” tegas Kombes Hengky.
Seperti diketahui, Ketua DPR RI, Bamsoet dilaporkan Vita Setyaningrum karena diduga melakukan penyerobotan tanah milik pelapor yang terletak di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung.
Disebutkan, perkara yang sedang dilaporkannya itu berawal saat membeli sebidang tanah dengan no sertifikat 2.06.03.07.4.00031, sekitar tahun 2014. Dalam sertifikat yang dipegang dan fakta saat membeli tanah, mereka memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. "Untuk akses jalan ini ada didalam sertifikat saat pembelian. Saya beli bersama suami saya orang Amerika dan ini memang tertuang semuanya di sertifikat," terangnya.
Namun belakangan, pada tahun 2016, Bambang Soesatyo membeli tanah di samping bagian belakang tanah milik korban. Nah, tanah tersebut, berada tepat disamping akses jalan menuju ke Pantai yang merupakan milik pelapor. Tapi, belakangan akses jalan milik pelapor menuju pantai diklaim oleh Bambang dan dipagari tembok setinggi dua meter. Atas hal itulah, pasutri ini memilih untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Proses untuk mencari jalan tengah sudah dilakukan sejak saat itu hingga tahun 2017 lalu. Berkali-kali melakukan komunikasi baik melalui orang kepercayaan maupun dengan Bambang sendiri. "Dan proses itupun diakui oleh terlapor bahwa tanah itu milik kami. Dia juga mengaku akan membayar seharga Rp 2 miliar untuk tanah akses jalan itu, tapi kami tidak mau karena akses lokasi ke Pantai sebagai penggantinya akan memutar lebih jauh lagi," katanya.
Atas berbagai penolakan itu, pasutri beda negara ini mendapat berbagai teror yang diduga dilakukan oleh orang diduga kaki tangan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, bertempat di depan rumah korban sehingga terpaksa dilaporkan. "Kasus yang pengancaman sudah dilaporkan ke Polres Klungkung, tapi belum ada perkembangan. Makanya diteruskan ke Polda sebagai pengaduan masyarakat pada Mei lalu," urainya. *rez
Komentar