6 Bakal Calon DPD BMS
Para kandidat yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) ini tetap bisa melakukan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2018 mendatang
DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (28/6) siang. Hasilnya dari 23 bakal calon yang diverifikasi faktual di lapangan (9 kabupaten/kota) dari syarat dukungan KTP-nya, sebanyak 6 balon DPD dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan masih harus memperbaiki syarat dukungannya.
Mereka yang dinyatakan BMS adalah I Gede Putu Satwika Yadnya, Ida Bagus Ketut Purbanegara, I Wayan Adnyana, Ngurah Sugiartha, Ni Made Ayu Sriwathi dan Dewa Ayu Sri Wigunawati. Para kandidat ini BMS setelah dukungannya diverifikasi faktual di lapangan oleh Tim KPU Bali. Tim KPU Bali dalam turun ke lapangan temukan berbagai kendala sehingga dinyatakan BMS.
Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Kantor KPU Bali, kemarin, mengatakan, mereka yang BMS ini saat verifikasi ditemukan persoalan, yakni paling banyak masalah konfirmasi dukungan. “Kebanyakan karena para pemberi dukungan KTP tidak ada di tempat. Masalahnya kebanyakan seperti itu, sehingga kandidat tentu harus mengejar memenuhi jumlah dukungan,” ujar Raka Sandi.
Namun demikian, para kandidat yang dinyatakan BMS ini tetap bisa melakukan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2018 mendatang. “Mereka bisa tetap mendaftar, karena mereka yang BMS ini masih bisa melakukan perbaikan terhadap syarat dukungan. Mereka diberikan kesempatan memperbaiki tanpa kehilangan hak mereka mengikuti proses ini,” ujar Raka Sandi.
Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, Anak Agung Gede Agung, Bagus Made Wirajaya, DM Suamba Negara, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, I Ketut Suwardiana, Gede Lanang Darmawiweka, Bambang Santoso, Gede Ngurah Ambara, I Gusti Made Ngurah, I Gusti Ngurah Harta, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Nengah Manu Mudita, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, Made Mangku Pastika, dan Ni Made Suasthini. “Mereka yang sudah memenuhi syarat ini bisa mendaftar,” ujar Raka Sandi.
Sementara dalam rapat pleno kemarin, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan persyaratan pendaftaran calon DPD RI oleh Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariyati. Misalnya kandidat yang akan mendaftar harus melepaskan jabatannya. LO I Ketut Ngastawa yang mewakili bakal calon DPD I Made Mangku Pastika dihadapan pleno dan sosialisasi pencalonan DPD RI kemarin mengatakan pihaknya komitmen aturan ditegakkan betul. “Kami minta tegakkan aturan. Supaya kandidat tidak menggunakan jabatan dan kekuasaanya,” ujar Ngastawa.
Advokat senior ini mengatakan Mangku Pastika sendiri sudah membuktikan diri komitmen dengan aturan dalam setiap perhelatan politik yang diikuti. “Calon kami Made Mangku Pastika komitmen akan melaksanakan aturan. Ketika mendaftar sebagai Cagub Tahun 2008, jabatan Kepala BNN dilepas, langsung ajukan undur diri ke Kapolri kok,”ujar Ngastawa.
Raka Sand usai pleno mengatakan, soal syarat saat mendaftar kandidat harus lepaskan jabatan dan kekuasaan sudah diatur. “Ya memang dalam aturannya calon yang akan mendaftar tidak sedang menjabat sebagai PNS, Gubernur, Bupati/Walikota, maupun TNI-Polri. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima dari pimpinan maupun lembaga. Kalau Gubernur Pastika nanti mendaftar dia harus tunjukkan surat pengunduran diri sebagai gubernur,” kata Raka Sandi. *nat
Mereka yang dinyatakan BMS adalah I Gede Putu Satwika Yadnya, Ida Bagus Ketut Purbanegara, I Wayan Adnyana, Ngurah Sugiartha, Ni Made Ayu Sriwathi dan Dewa Ayu Sri Wigunawati. Para kandidat ini BMS setelah dukungannya diverifikasi faktual di lapangan oleh Tim KPU Bali. Tim KPU Bali dalam turun ke lapangan temukan berbagai kendala sehingga dinyatakan BMS.
Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Kantor KPU Bali, kemarin, mengatakan, mereka yang BMS ini saat verifikasi ditemukan persoalan, yakni paling banyak masalah konfirmasi dukungan. “Kebanyakan karena para pemberi dukungan KTP tidak ada di tempat. Masalahnya kebanyakan seperti itu, sehingga kandidat tentu harus mengejar memenuhi jumlah dukungan,” ujar Raka Sandi.
Namun demikian, para kandidat yang dinyatakan BMS ini tetap bisa melakukan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2018 mendatang. “Mereka bisa tetap mendaftar, karena mereka yang BMS ini masih bisa melakukan perbaikan terhadap syarat dukungan. Mereka diberikan kesempatan memperbaiki tanpa kehilangan hak mereka mengikuti proses ini,” ujar Raka Sandi.
Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, Anak Agung Gede Agung, Bagus Made Wirajaya, DM Suamba Negara, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, I Ketut Suwardiana, Gede Lanang Darmawiweka, Bambang Santoso, Gede Ngurah Ambara, I Gusti Made Ngurah, I Gusti Ngurah Harta, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Nengah Manu Mudita, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, Made Mangku Pastika, dan Ni Made Suasthini. “Mereka yang sudah memenuhi syarat ini bisa mendaftar,” ujar Raka Sandi.
Sementara dalam rapat pleno kemarin, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan persyaratan pendaftaran calon DPD RI oleh Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariyati. Misalnya kandidat yang akan mendaftar harus melepaskan jabatannya. LO I Ketut Ngastawa yang mewakili bakal calon DPD I Made Mangku Pastika dihadapan pleno dan sosialisasi pencalonan DPD RI kemarin mengatakan pihaknya komitmen aturan ditegakkan betul. “Kami minta tegakkan aturan. Supaya kandidat tidak menggunakan jabatan dan kekuasaanya,” ujar Ngastawa.
Advokat senior ini mengatakan Mangku Pastika sendiri sudah membuktikan diri komitmen dengan aturan dalam setiap perhelatan politik yang diikuti. “Calon kami Made Mangku Pastika komitmen akan melaksanakan aturan. Ketika mendaftar sebagai Cagub Tahun 2008, jabatan Kepala BNN dilepas, langsung ajukan undur diri ke Kapolri kok,”ujar Ngastawa.
Raka Sand usai pleno mengatakan, soal syarat saat mendaftar kandidat harus lepaskan jabatan dan kekuasaan sudah diatur. “Ya memang dalam aturannya calon yang akan mendaftar tidak sedang menjabat sebagai PNS, Gubernur, Bupati/Walikota, maupun TNI-Polri. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima dari pimpinan maupun lembaga. Kalau Gubernur Pastika nanti mendaftar dia harus tunjukkan surat pengunduran diri sebagai gubernur,” kata Raka Sandi. *nat
1
Komentar