Hasil Urine dan Labfor Negatif, Pelajar Dibebaskan
Pelajar berinisial I Gusti Putu DSU, 17, yang terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Patimura, Denpasar dan diduga memakai dan menyimpan ganja gorila di dalam mobilnya akhirnya dibebaskan oleh Polsek Denpasar Timur.
Kasus Pelajar Tabrak Palinggih yang Diduga Pakai Ganja
DENPASAR, NusaBali
Dibebaskannya pelajar salah satu SMA negeri favorit di Denpasar ini menyusul hasil urine dan Labfor Polresta Denpasar dinyatakan negatif. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Aryo Seno Wimoko menerangkan, pasca kecelakaan yang terjadi di Jalan Patimura sebelah utara GOR Lilabuana, Denpasar pada Kamis (21/6) pagi lalu, pihaknya menahan pelajar I Gusti Putu DSU demi kepentingan penyelidikan. Pasalnya, di dalam mobil Honda Jazz ditemukan barang yang diduga sebagai narkoba jenis tembakau gorila. Pun kondisi pelajar pasca insiden itu seperti linglung, dugaan awal, karena panik setelah tabrakan.
Penahanan pelajar itupun dipusatkan di Polsek Denpasar Timur sembari menunggu hasil resmi pemeriksaan Labfor terhadap urine dan juga barang bukti yang diduga lintingan tembakau gorila. “Memang penahanan terhadap kasus narkoba ini 3 x 24 jam sembari menunggu hasil. Nah, pada Rabu (27/6) kemarin, hasil pemeriksaan sudah keluar dan semuanya negatif. Baik itu urine dan juga tembakau yang ada di dalam mobil,” jelasnya, Kamis (27/6).
Menurut dia, barang bukti yang diduga lintingan tembakau gorila tersebut hanya mengandung nikotin biasa, dan tidak terdapat kandungan narkobanya. Pun sebaliknya urine tidak terdeteksi sebagai pengguna. Menurut Iptu Aryo, pelajar tersebut hanyalah dibawa pengaruh minuman alkohol, karena pada malam sebelum kejadian, dia menegak miras bersama rekannya sembari main Play Station (PS). “Mereka begadang hingga pagi dan minum miras. Ya, jelas saja pengaruhnya sangat kuat hingga berujung pada kecelakaan tunggal itu. Apalagi, setelah begadang langsung berangkat sekolah,” ungkapnya.
Karena tidak ditemukan unsur menggunakan narkoba, pelajar tersebut pun dilepas dan statusnya sebagai tersangka gugur menyusul hasil resmi pemeriksaan labfor negatif. “Dia sudah dipulangkan kemarin (Rabu 27 Juni). Saat ini masih mereka tetap mengurus berkas terkait pemeriksaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Patimura Denpasar, tepatnya di sebelah utara GOR Lila Buana, Kamis (21/6) sekitar pukul 09.30 Wita. Sebuah mobil Honda Jazz putih yang dikendarai seorang pelajar, I Gusti Putu DSU, 17, hilang kendali dan menabrak tembok panyengker dan palinggih. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, penyebabnya diduga kuat pelajar tersebut mengemudi dalam kondisi mabuk. Penyelidikan kasus itu pun diambil alih petugas Reskrim Polsek Denpasar Timur dari Satuan Lalulintas Polresta lantaran ditemukan sejumlah barang bukti berupa lintingan yang diduga tembakau gorila. *dar
Dibebaskannya pelajar salah satu SMA negeri favorit di Denpasar ini menyusul hasil urine dan Labfor Polresta Denpasar dinyatakan negatif. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Aryo Seno Wimoko menerangkan, pasca kecelakaan yang terjadi di Jalan Patimura sebelah utara GOR Lilabuana, Denpasar pada Kamis (21/6) pagi lalu, pihaknya menahan pelajar I Gusti Putu DSU demi kepentingan penyelidikan. Pasalnya, di dalam mobil Honda Jazz ditemukan barang yang diduga sebagai narkoba jenis tembakau gorila. Pun kondisi pelajar pasca insiden itu seperti linglung, dugaan awal, karena panik setelah tabrakan.
Penahanan pelajar itupun dipusatkan di Polsek Denpasar Timur sembari menunggu hasil resmi pemeriksaan Labfor terhadap urine dan juga barang bukti yang diduga lintingan tembakau gorila. “Memang penahanan terhadap kasus narkoba ini 3 x 24 jam sembari menunggu hasil. Nah, pada Rabu (27/6) kemarin, hasil pemeriksaan sudah keluar dan semuanya negatif. Baik itu urine dan juga tembakau yang ada di dalam mobil,” jelasnya, Kamis (27/6).
Menurut dia, barang bukti yang diduga lintingan tembakau gorila tersebut hanya mengandung nikotin biasa, dan tidak terdapat kandungan narkobanya. Pun sebaliknya urine tidak terdeteksi sebagai pengguna. Menurut Iptu Aryo, pelajar tersebut hanyalah dibawa pengaruh minuman alkohol, karena pada malam sebelum kejadian, dia menegak miras bersama rekannya sembari main Play Station (PS). “Mereka begadang hingga pagi dan minum miras. Ya, jelas saja pengaruhnya sangat kuat hingga berujung pada kecelakaan tunggal itu. Apalagi, setelah begadang langsung berangkat sekolah,” ungkapnya.
Karena tidak ditemukan unsur menggunakan narkoba, pelajar tersebut pun dilepas dan statusnya sebagai tersangka gugur menyusul hasil resmi pemeriksaan labfor negatif. “Dia sudah dipulangkan kemarin (Rabu 27 Juni). Saat ini masih mereka tetap mengurus berkas terkait pemeriksaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Patimura Denpasar, tepatnya di sebelah utara GOR Lila Buana, Kamis (21/6) sekitar pukul 09.30 Wita. Sebuah mobil Honda Jazz putih yang dikendarai seorang pelajar, I Gusti Putu DSU, 17, hilang kendali dan menabrak tembok panyengker dan palinggih. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, penyebabnya diduga kuat pelajar tersebut mengemudi dalam kondisi mabuk. Penyelidikan kasus itu pun diambil alih petugas Reskrim Polsek Denpasar Timur dari Satuan Lalulintas Polresta lantaran ditemukan sejumlah barang bukti berupa lintingan yang diduga tembakau gorila. *dar
Komentar