Satu Bidan Disumpah Tanpa SK
Citraningsih tidak memperpanjang kontrak ketiga dengan alasan lokasi kerjanya cukup jauh dari tempat tinggalnya di Desa Sayan, Ubud, Gianyar.
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengambil sumpah 43 CPNS di aula kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (28/6). Dari 43 CPNS itu terdiri dari 40 bidan dan 3 tenaga penyuluh Dinas Pertanian. Uniknya, dari 40 CPNS bidan yang diambil sumpahnya, 1 bidan atas nama Ni Kadek Citraningsih, tanpa surat keputusan (SK). Penyebabnya, Kadek Citraningsih sempat terhenti sebagai tenaga bidan PTT (pegawai tidak tetap).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengatakan bidan Kadek Citraningsih telah lulus testing sehingga ikut diambil sumpahnya sebagai CPNS. Hanya saja tidak mendapatkan SK karena pernah terputus sebagai bidan PTT. Sedangkan 39 bidan lainnya latar belakangnya sebagai PTT tak pernah putus. “Kami tengah perjuangkan SK CPNS yang bersangkutan dan bisa didapatkan pada Oktober 2018,” ungkap Gusti Gede Rinceg.
Kadek Citraningsih semula bertugas sebagai bidan desa di Puskesmas Manggis II, Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis selaku tenaga PTT sejak tahun 2010. Masa kerja PTT selama tiga tahun. Masa kerja kontrak pertama 2010-2013 dan 2013-2016. Ternyata untuk kontrak yang ketiga, tidak memperpanjang kontrak dengan alasan lokasi kerjanya cukup jauh. Kadek Citraningsih tinggal di Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, kerja di Puskesmas Manggis II.
Hanya saja, sebelum kontraknya berakhir tahun 2016, Citraningsih ikut tes mencari CPNS pada Juli 2016. Ia pun dinyatakan lulus sebagai CPNS dan kontrak selaku PTT berakhir September 2016. Sejak berakhir sebagai tenaga PTT, bekerja sebagai bidan pembantu di RS Pratama, Banjar Labuhan Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Saat BKPSDM Karangasem mengurus SK CPNS ternyata salah satunya atas nama Citraningsih bermasalah.
Akhirnya pihak BKPSDM melobi BKN dengan pertimbangan yang bersangkutan lulus testing, maka dijanjikan keluar SK CPNS per Oktober 2018. “Bagi saya tidak apa-apa SK ditunda, rencananya diterbitkan Oktober 2018. Tetap saya akan bekerja sebagaimana biasa,” jelas Citraningsih. Sehingga SK CPNS untuk tenaga bidan yang diterbitkan dan dibagikan saat acara pelantikan hanya 39 SK. Sebenarnya saat testing diikuti 41 tenaga bidan PTT, satu tenaga bidan tidak lulus karena kelebihan umur. Umur maksimal 35 tahun tetapi yang bersangkutan umurnya 35 tahun lebih 3 bulan.
Sedangkan untuk tenaga penyuluh Dinas Pertanian yang ikut testing sebanyak 16 penyuluh tenaga kontrak yang lulus 3 penyuluh. Kegagalan 13 penyuluh itu juga karena tidak sesuai administrasi, kelebihan umur. Sementara Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri yang mengambil sumpah jabatan tersebut. Pada kesempatan itu juga kepala BKPSDM I Gusti Gede Rinceg mengingatkan, khusus kepada tenaga bidan, agar tidak cepat-cepat mengajukan pindah sebelum bertugas minimal 10 tahun di Karangasem. “Kalau bisa jangan pindah, di sini kekurangan tenaga bidan,” pintanya. *k16
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengambil sumpah 43 CPNS di aula kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (28/6). Dari 43 CPNS itu terdiri dari 40 bidan dan 3 tenaga penyuluh Dinas Pertanian. Uniknya, dari 40 CPNS bidan yang diambil sumpahnya, 1 bidan atas nama Ni Kadek Citraningsih, tanpa surat keputusan (SK). Penyebabnya, Kadek Citraningsih sempat terhenti sebagai tenaga bidan PTT (pegawai tidak tetap).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengatakan bidan Kadek Citraningsih telah lulus testing sehingga ikut diambil sumpahnya sebagai CPNS. Hanya saja tidak mendapatkan SK karena pernah terputus sebagai bidan PTT. Sedangkan 39 bidan lainnya latar belakangnya sebagai PTT tak pernah putus. “Kami tengah perjuangkan SK CPNS yang bersangkutan dan bisa didapatkan pada Oktober 2018,” ungkap Gusti Gede Rinceg.
Kadek Citraningsih semula bertugas sebagai bidan desa di Puskesmas Manggis II, Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis selaku tenaga PTT sejak tahun 2010. Masa kerja PTT selama tiga tahun. Masa kerja kontrak pertama 2010-2013 dan 2013-2016. Ternyata untuk kontrak yang ketiga, tidak memperpanjang kontrak dengan alasan lokasi kerjanya cukup jauh. Kadek Citraningsih tinggal di Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, kerja di Puskesmas Manggis II.
Hanya saja, sebelum kontraknya berakhir tahun 2016, Citraningsih ikut tes mencari CPNS pada Juli 2016. Ia pun dinyatakan lulus sebagai CPNS dan kontrak selaku PTT berakhir September 2016. Sejak berakhir sebagai tenaga PTT, bekerja sebagai bidan pembantu di RS Pratama, Banjar Labuhan Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Saat BKPSDM Karangasem mengurus SK CPNS ternyata salah satunya atas nama Citraningsih bermasalah.
Akhirnya pihak BKPSDM melobi BKN dengan pertimbangan yang bersangkutan lulus testing, maka dijanjikan keluar SK CPNS per Oktober 2018. “Bagi saya tidak apa-apa SK ditunda, rencananya diterbitkan Oktober 2018. Tetap saya akan bekerja sebagaimana biasa,” jelas Citraningsih. Sehingga SK CPNS untuk tenaga bidan yang diterbitkan dan dibagikan saat acara pelantikan hanya 39 SK. Sebenarnya saat testing diikuti 41 tenaga bidan PTT, satu tenaga bidan tidak lulus karena kelebihan umur. Umur maksimal 35 tahun tetapi yang bersangkutan umurnya 35 tahun lebih 3 bulan.
Sedangkan untuk tenaga penyuluh Dinas Pertanian yang ikut testing sebanyak 16 penyuluh tenaga kontrak yang lulus 3 penyuluh. Kegagalan 13 penyuluh itu juga karena tidak sesuai administrasi, kelebihan umur. Sementara Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri yang mengambil sumpah jabatan tersebut. Pada kesempatan itu juga kepala BKPSDM I Gusti Gede Rinceg mengingatkan, khusus kepada tenaga bidan, agar tidak cepat-cepat mengajukan pindah sebelum bertugas minimal 10 tahun di Karangasem. “Kalau bisa jangan pindah, di sini kekurangan tenaga bidan,” pintanya. *k16
Komentar