nusabali

Ketua LPD dan Bendesa Kelan Dipolisikan

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-dan-bendesa-kelan-dipolisikan

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat Pailitkan Hotel

DENPASAR, NusaBali
Ketua LPD Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya dan Bendesa Adat Kelan, Made Sugita serta Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, I Ketut Bagiarta, dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali. Ketiganya dilaporkan owner PT Bukit Inn Resort sekaligus Hotel Jimbaran View, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik, 51. Diduga, ketiganya melakukan pemufakatan jahat untuk mempailitkan Hotel Jimbaran View.

Gus Nik melaporkan ketiga orang tersebut dengan nomor laporan polisi LP/96/III/2018/BALI/SPKT, tanggal 13 Maret 2018. Ditemui di salah satu restoran di Denpasar Kamis (28/6), Gus Nik menjelaskan, kasus ini berawal dari Bagiarta selaku Dirut PT Bukit Inn Resort meminjam uang di LPD Kelan senilai Rp 2,9 miliar. “Pinjaman sebesar itu atas nama pribadinya Bagiarta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil milik Bagiarta,” jelasnya.

Namun, tiba-tiba Hotel Jimbaran View yang berada dibawah PT Bukit Inn Resort dinyatakan pailit oleh pihak LPD Kelan pada tanggal 29 November 2016. Akibatnya, hotel dengan nilai aset mencapai Rp 400 miliar itu saat ini ditutup oleh pihak kurator. Hal ini yang membuat Gus Nik geram dan menuduh bahwa kejadian ini dilakukan sindikat mafia pailit. “Menurut saya, ini merupakan sebuah kelompok mafia pailit yang sudah masuk Desa Pakraman. Bagaimana tidak, LPD yang tidak punya dasar hukum saja bisa menyatakan pailit. Dan lebih ironisnya lagi, jaminan peminjamannya adalah sertifikat tanah dan mobil, kok hotelnya orang lain yang dinyatakan pailit,” ujarnya.

Dikatakan Gus Nik, pihak LPD beralasan mempailitkan hotel Jimbaran View lantaran Bagiarta mengaku meminjam uang sebanyak itu untuk PT Bukit Inn Resort. Namun bukti-bukti yang dimiliki tidak menunjukkan bahwa uang itu masuk ke PT Bukit Inn Resort. Bukti itu diperkuat dengan surat pernyataan Bagiarta yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 tanggal 6 Maret 2018 bahwa ia dipaksa oleh Sugita untuk mengaku bahwa uang yang dipinjam di LPD itu untuk PT Bukit Inn Resort.

Atas dasar itulah, Gus Nik melaporkan mereka bertiga ke Polda Bali. Bahkan, Bagiarta sudah menyandang status tersangka dan ditahan sejak 11 Juni lalu. “Bagiarta saya laporkan karena membuat surat palsu dan juga pemufakatan jahat. Dia sudah jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Bendesa Kelan, Sugita saya laporkan karena memaksa Bagiarta untuk mengaku uang yang dia pinjam itu untuk PT Bukit Inn Resort. Dan Ketua LPD, Andy saya laporkan karena melaporkan pailit ke Pengadilan Niaga di Surabaya. Sugita dan Andy sedang dalam proses penyidikan,” terangnya.

Akibat laporan Andy selaku Ketua LPD Kelan tersebut, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan hotel Jimbaran View pailit dan saat ini diambil alih oleh pihak kurator. Meski telah diputuskan pailit, Gus Nik melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi dan saat ini sedang bergulir di Malamah Agung (MA). Selain meminta MA untuk membatalkan putusan pailit, Gus Nik juga meminta polisi untuk mengusut tuntas dugaan mafia pailit ini. Ia menduga, kasusnya ini adalah mafia yang dilakukan secara berjamaah. “Dengan surat pernyataan Bagiarta bahwa ia dipaksa oleh Sugita ini, saya berharap agar putusan pailit ini dapat dibatalkan oleh MA. Dan saya juga berharap agar polisi mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya karena patut diduga ada orang lain yang lebih besar di belakang Bagiarta. Karena ada informasi yang saya dapat, Bagiarta ini dipaksa untuk mengaku agar hotel Jimbaran View ini pailit dan sudah ada yang siap membeli dan dia dijanjikan sepuluh persen,” ungkapnya.

Prihal pelaporan dari Gus Nik tersebut di Polda Bali, Bandesa Adat Kelan, Made Sugita yang dihubungi melalui ponselnya berkali-kali pada Kamis malam tidak dapat dihubungi karena tidak aktif. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dihubungi sejumlah wartawan belum memberi keterangan pasti terkait laporan dari Gus Nik.  *dar

Komentar