BPJS Kesehatan Mantapkan Rujukan Online
Layanan Kesehatan FKTP Baik
DENPASAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menyatakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang merupakan mitra BPJS Kesehatan Cabang Denpasar wajib menjalankan komitmen memberikan pelayanan dengan mematuhi ketentuan diagnosa-diagnosa yang telah disepakati agar dapat tuntas tanpa harus dirujuk.
“Tenaga kesehatan di FKTP diharapkan memiliki persamaan pemahaman dan pandangan terkait jenis-jenis diagnosa penyakit yang bisa ditangani di FKTP tanpa harus dirujuk ke Rumah Sakit,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Cicilia Dwi Budi Winarti, Kamis (28/6).
Ditambahkan dari 144 diagnosa yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, masing-masing FKTP menetapkan dan menyepakati jumlah dan nama diagnosa non spesialistik yang mampu dan tidak mampu diselesaikan secara tuntas pada setiap layanan primer, disamping itu untuk memperoleh FKTP yang berkualitas diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sehingga selalu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh peserta.
Menurut Cicilia, pelayanan kesehatan di FKTP sudah cukup baik. Namun masih perlu ditingkatkan lagi mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi. Bahkan saat ini sedang dimantapkan dibuat sistem rujukan online, sehingga masyarakat pemegang KIS apabila mendapat rujukan ke rumah sakit tidak perlu lagi membawa surat rujukan.
“Semua sudah diakomodir melalui aplikasi online,” ujar Cicilia didampingi Bagian Humas Candra Lay.
Namun semua ini diperlukan kemantapan dan kesiapan sarana prasarana seluruh fasilitas kesehatan itu sendiri. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta JKN-KIS. “Harapannya tingkat rujukan ke rumah sakit dapat terkendali karena pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sudah dapat menyelesaikan dengan tuntas,” harap Cicilia.
Sebelumnya, bertujuan monitoring dan evaluasi dalam penanganan kasus diagnosa non spesifik level 4A di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar pertemuan bersama para tenaga kesehatan, Senin (26/6). Para tenaga kesehatan berasal dari tenaga medis puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik mitra BPJS Kesehatan se kota Denpasar. Kesimpulannya, penananganan kasus diagnosa non spesifik level 4A di FKTP perlu lebih dioptimalkan secara tuntas dan mandiri. Dengan demikian kasus yang dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan/Lanjutan (FKTL) dapat dikendalikan.
Sampai Juni 2018 BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah bekerja sama dengan 325 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 44 Puskesmas, 164 Dokter Praktik Perorangan, Klinik TNI 7, Klinik Polri 5 dan 55 Klinik Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar juga telah bekerja sama dengan 44 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 22 Rumah Sakit dan 4 Klinik Utama, 6 Apotek, serta 12 optik. *17
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menyatakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang merupakan mitra BPJS Kesehatan Cabang Denpasar wajib menjalankan komitmen memberikan pelayanan dengan mematuhi ketentuan diagnosa-diagnosa yang telah disepakati agar dapat tuntas tanpa harus dirujuk.
“Tenaga kesehatan di FKTP diharapkan memiliki persamaan pemahaman dan pandangan terkait jenis-jenis diagnosa penyakit yang bisa ditangani di FKTP tanpa harus dirujuk ke Rumah Sakit,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Cicilia Dwi Budi Winarti, Kamis (28/6).
Ditambahkan dari 144 diagnosa yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, masing-masing FKTP menetapkan dan menyepakati jumlah dan nama diagnosa non spesialistik yang mampu dan tidak mampu diselesaikan secara tuntas pada setiap layanan primer, disamping itu untuk memperoleh FKTP yang berkualitas diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sehingga selalu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh peserta.
Menurut Cicilia, pelayanan kesehatan di FKTP sudah cukup baik. Namun masih perlu ditingkatkan lagi mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi. Bahkan saat ini sedang dimantapkan dibuat sistem rujukan online, sehingga masyarakat pemegang KIS apabila mendapat rujukan ke rumah sakit tidak perlu lagi membawa surat rujukan.
“Semua sudah diakomodir melalui aplikasi online,” ujar Cicilia didampingi Bagian Humas Candra Lay.
Namun semua ini diperlukan kemantapan dan kesiapan sarana prasarana seluruh fasilitas kesehatan itu sendiri. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta JKN-KIS. “Harapannya tingkat rujukan ke rumah sakit dapat terkendali karena pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sudah dapat menyelesaikan dengan tuntas,” harap Cicilia.
Sebelumnya, bertujuan monitoring dan evaluasi dalam penanganan kasus diagnosa non spesifik level 4A di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar pertemuan bersama para tenaga kesehatan, Senin (26/6). Para tenaga kesehatan berasal dari tenaga medis puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik mitra BPJS Kesehatan se kota Denpasar. Kesimpulannya, penananganan kasus diagnosa non spesifik level 4A di FKTP perlu lebih dioptimalkan secara tuntas dan mandiri. Dengan demikian kasus yang dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan/Lanjutan (FKTL) dapat dikendalikan.
Sampai Juni 2018 BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah bekerja sama dengan 325 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 44 Puskesmas, 164 Dokter Praktik Perorangan, Klinik TNI 7, Klinik Polri 5 dan 55 Klinik Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar juga telah bekerja sama dengan 44 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 22 Rumah Sakit dan 4 Klinik Utama, 6 Apotek, serta 12 optik. *17
Komentar