Polisi Juk Empat Pelaku Curat
Sebanyak empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) digelandang jajaran Polsek Seririt dalam sepekan terakhir.
Dua Orang di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali
Mirisnya dua di antara empat pemuda yang diamankan dan terbukti melakukan curat masih di bawah umur. Pengungkapan kasus curat pertama diamankan I Gusti Agung Yoga Pratama, 18, dan GBW, 17, warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Keduanya beraksi di warung milik Putu Sukaptini, 47, yang beralamat di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon.
Aksi pencurian dilakukan dengan mencongkel ventilasi warung pada Jumat (16/6) pukul 04.00 Wita. Mereka berhasil membawa kabur seekor burung punglor, seekor burung kacer, satu buah knalpot Scoopy dan beberapa pak rokok yang ada di warung korban. Dalam penyelidikannya selama sebelas jam, jajaran Polsek Seririt menemukan titik terang. Knalpot Scoopy yang dicuri ditemukan dipakai oleh KAD alias Kokek, 17, warga Banjar Dinas Pemaron, Desa Patemon Seririt. Kokek mengaku membeli dari Agung Pratama. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus yang sama juga menimpa Made Dariawan, 47. Warga Banjar Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Buleleng kebobolan pada Rabu (20/6) pukul 03.00 Wita. TV 42 inch, satu set PS dan dua tabung gas 3 kilogram amblas.
Akhirnya polisi mengamankan dua pemuda yakni I Komang Ngurah Tri Putra, alias mang Lue, 18, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt dan GAP alias Tapak, 14, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti lengkap pada Kamis (21/6) di rumahnya masing-masing.
Sementara itu Kapolsek Seririt, AKP Dewa Anom, Jumat (29/6) mengaku, memberlakukan hukuman khusus kepada kedua pelaku yang masih di bawah umur. “Kalau GAP setelah diinterogasi dikembalikan ke orangtua, sedangkan GAW, karena sebelumnya sempat terlibat kasus sama diselesaikan secara diversi dan dilakukan penahanan 7 hari sesuai dengan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Singaraja nomor : 4/ Pidsus-Anak/2018/PN Singaraja tertanggal 14 Maret 2018,” kata dia. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Mirisnya dua di antara empat pemuda yang diamankan dan terbukti melakukan curat masih di bawah umur. Pengungkapan kasus curat pertama diamankan I Gusti Agung Yoga Pratama, 18, dan GBW, 17, warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Keduanya beraksi di warung milik Putu Sukaptini, 47, yang beralamat di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon.
Aksi pencurian dilakukan dengan mencongkel ventilasi warung pada Jumat (16/6) pukul 04.00 Wita. Mereka berhasil membawa kabur seekor burung punglor, seekor burung kacer, satu buah knalpot Scoopy dan beberapa pak rokok yang ada di warung korban. Dalam penyelidikannya selama sebelas jam, jajaran Polsek Seririt menemukan titik terang. Knalpot Scoopy yang dicuri ditemukan dipakai oleh KAD alias Kokek, 17, warga Banjar Dinas Pemaron, Desa Patemon Seririt. Kokek mengaku membeli dari Agung Pratama. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus yang sama juga menimpa Made Dariawan, 47. Warga Banjar Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Buleleng kebobolan pada Rabu (20/6) pukul 03.00 Wita. TV 42 inch, satu set PS dan dua tabung gas 3 kilogram amblas.
Akhirnya polisi mengamankan dua pemuda yakni I Komang Ngurah Tri Putra, alias mang Lue, 18, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt dan GAP alias Tapak, 14, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti lengkap pada Kamis (21/6) di rumahnya masing-masing.
Sementara itu Kapolsek Seririt, AKP Dewa Anom, Jumat (29/6) mengaku, memberlakukan hukuman khusus kepada kedua pelaku yang masih di bawah umur. “Kalau GAP setelah diinterogasi dikembalikan ke orangtua, sedangkan GAW, karena sebelumnya sempat terlibat kasus sama diselesaikan secara diversi dan dilakukan penahanan 7 hari sesuai dengan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Singaraja nomor : 4/ Pidsus-Anak/2018/PN Singaraja tertanggal 14 Maret 2018,” kata dia. *k23
Komentar