Disidang, Dua Garong Jalanan Pasrah
Dua garong jalanan spesialis bule di Kuta kini hanya bisa pasrah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/6).
DENPASAR, NusaBali
Dua jambret, yaitu Gede Pember Ariana, 24 dan Gede Wahyu Arianta alias Agus, 21 didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mengungkap aksi kekerasan terhadap wisatawan asing yang dilakukan kedua terdakwa. Diuraikan, hingga kasus ini terungkap berawal dari terdakwa Ariana nongkrong bersama Gede Wahyu Arianta alias Agus (terdakwa dalam berkas terpisah) di sebelah selatan lapangan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Kamis (23/2) lalu.
Saat nongkrong itulah, terdakwa melihat saksi korban Daydah Clarissa Oninku berjalan ke arah barat dengan menggendong tas. Setelah beberapa menit, terdakwa dengan membonceng saksi Agus dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol DK 6239 UD membuntuti korban. Sampai di tempat sepi atau tepatnya di sekitar Jalan Segara Perancak, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terdakwa bersama saksi Agus langsung memepet korban dari arah kanan. "Dan setelah dekat, saksi Agus langsung menarik tas korban dengan tangan kiri dan kemudian setelah berhasil mengambil tas korban, Agus kemudian menaruh tas di antara selangkangan dan langsung kabur bersama terdakwa menuju arah selatan," terang Jaksa Wirayoga.
Selanjutnya, usai melarikan diri terdakwa bersama Agus berhenti di suatu tempat dan kemudian membuka tas yang sebelumnya dirampas dari korban. "Setelah tas dibuka dan mengambil barang milik korban seperti Iphone 6 warna hitam, kartu kredit serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu, terdakwa kemudian membuang tas korban ke sungai di daerah Batu Belig," lanjut Jaksa.
Kemudian uang oleh terdakwa dan saksi dibagi rata dengan pembagian masing-masing Rp 400 ribu, sedangkan Iphone mereka jual kepada Gede Surya (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian, uang hasil penjualan Iphone oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli handphone dan baju kaos.
Selanjutnya masih menurut jaksa, selain melakukan aksi di Segara Perancak, dari pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Agus, keduanya juga pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali. Atas dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sehingga sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez
Dua jambret, yaitu Gede Pember Ariana, 24 dan Gede Wahyu Arianta alias Agus, 21 didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mengungkap aksi kekerasan terhadap wisatawan asing yang dilakukan kedua terdakwa. Diuraikan, hingga kasus ini terungkap berawal dari terdakwa Ariana nongkrong bersama Gede Wahyu Arianta alias Agus (terdakwa dalam berkas terpisah) di sebelah selatan lapangan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Kamis (23/2) lalu.
Saat nongkrong itulah, terdakwa melihat saksi korban Daydah Clarissa Oninku berjalan ke arah barat dengan menggendong tas. Setelah beberapa menit, terdakwa dengan membonceng saksi Agus dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol DK 6239 UD membuntuti korban. Sampai di tempat sepi atau tepatnya di sekitar Jalan Segara Perancak, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terdakwa bersama saksi Agus langsung memepet korban dari arah kanan. "Dan setelah dekat, saksi Agus langsung menarik tas korban dengan tangan kiri dan kemudian setelah berhasil mengambil tas korban, Agus kemudian menaruh tas di antara selangkangan dan langsung kabur bersama terdakwa menuju arah selatan," terang Jaksa Wirayoga.
Selanjutnya, usai melarikan diri terdakwa bersama Agus berhenti di suatu tempat dan kemudian membuka tas yang sebelumnya dirampas dari korban. "Setelah tas dibuka dan mengambil barang milik korban seperti Iphone 6 warna hitam, kartu kredit serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu, terdakwa kemudian membuang tas korban ke sungai di daerah Batu Belig," lanjut Jaksa.
Kemudian uang oleh terdakwa dan saksi dibagi rata dengan pembagian masing-masing Rp 400 ribu, sedangkan Iphone mereka jual kepada Gede Surya (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian, uang hasil penjualan Iphone oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli handphone dan baju kaos.
Selanjutnya masih menurut jaksa, selain melakukan aksi di Segara Perancak, dari pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Agus, keduanya juga pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali. Atas dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sehingga sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez
Komentar