BPN Ukur Ulang Lahan Sengketa
Terkait adanya sengketa saling klaim lahan antara Pemkab Tabanan dengan salah seorang anggota DPRD Tabanan, I Made Edi Wirawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan akhirnya lakukan pengukuran lahan, Jumat (29/6).
TABANAN, NusaBali
Pengukuran lahan di pinggir Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Baturiti, Tabanan dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Pengukuran untuk dapatkan hasil terang benderang lahan itu. Hadir pada acara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan bersama para stafnya. Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Satpol PP Tabanan, Dinas Pariwisata Tabanan, Camat Kediri, Desa Beraban, serta para penyanding, serta I Made Edi Wirawan.
Hasil pengukuran ini akan dibawa ke kantor BPN untuk dicocokkan dengan data yang ada di kantor setempat. Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil dari BPN Tabanan dari data yang dilapangan. Tetapi dia yakin jika tanah yang diklaim tersebut adalah milik Pemkab Tabanan. "Sekarang tunggu hasil dulu dari BPN," tegasnya. Pengukuran ulang dilakukan oleh BPN, setelah sebelumnya Pemkab Tabanan mendaftar untuk dilakukan pengukuran ulang di lahan milik Pemkab Tabanan yang dibuktikan dengan sertifikat diterbitkan BPN Tabanan, 26 Maret 1992.*d
Pengukuran lahan di pinggir Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Baturiti, Tabanan dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Pengukuran untuk dapatkan hasil terang benderang lahan itu. Hadir pada acara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan bersama para stafnya. Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Satpol PP Tabanan, Dinas Pariwisata Tabanan, Camat Kediri, Desa Beraban, serta para penyanding, serta I Made Edi Wirawan.
Hasil pengukuran ini akan dibawa ke kantor BPN untuk dicocokkan dengan data yang ada di kantor setempat. Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil dari BPN Tabanan dari data yang dilapangan. Tetapi dia yakin jika tanah yang diklaim tersebut adalah milik Pemkab Tabanan. "Sekarang tunggu hasil dulu dari BPN," tegasnya. Pengukuran ulang dilakukan oleh BPN, setelah sebelumnya Pemkab Tabanan mendaftar untuk dilakukan pengukuran ulang di lahan milik Pemkab Tabanan yang dibuktikan dengan sertifikat diterbitkan BPN Tabanan, 26 Maret 1992.*d
Komentar