Dikeluhkan, PPDB Zonasi Pakai NUN
Anak-anak yang ditolak itu, anak-cucu warga yang dulu memberikan tanah. Rumahnya juga masih 0 kilometer dari sekolah.
NEGARA, NusaBali
Adanya aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi dengan sistem perankingan Nilai Ujian Nasional (NUN) di tingkat SMA, tahun ajaran 2018/2019, dikeluhkan warga. Karena sistem tersebut, meski siswa pelamar asal dekat sekolah, namun siswa bersangkutan tidak serta merta diterima pada sekolah tersebut.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, Minggu (1/7). Menurutnya, banyak warga Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, yang tinggal dekat SMAN 1 Negara, mengadu karena tidak diterima di sekolah dekat rumah mereka. Padahal beberapa siswa yang tidak diterima itu, merupakan warga Dauhwaru yang dulu menghibahkan tanah untuk mendirikan SMAN 1 Negara. “Anak-anak yang ditolak itu, anak-cucu warga yang dulu memberikan tanah. Rumahnya juga masih 0 kilometer dari sekolah,” kata Ketua DPRD dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini.
Sugiasa menilai aturan jalur zonasi dengan sistem perangkingan NUN itu, perlu dievaluasi pihak dari Pemprov Bali yang kini bertanggungjawab terhadap pengelolaan SMA. Apalagi, aturan zonasi yang tidak mengutamakan zona itu, memicu kegaduhan di masyarakat, teruma penyanding sekolah. “Sebenarnya, warga juga sudah memanas. Sempat disampaikan ingin demo ke sekolah, tetapi saya tahan, dan minta jangan sampai demo. Tetapi, saya harap ada evaluasi tentang aturan zonasi ini. Kalau zona ya zona, jangan lagi pakai NUN,” ujarnya.
Menurutnya, aturan jalur zonasi menggunakan NUN ini, tetap memberikan label sekolah unggulan, dan membuat pendidikan tidak merata. Hal itu pun melenceng dari kewajiban Pemerintah dalam melindungi setiap anak-anak untuk mendapat pendidikan yang berkualitas. “Kalau seperti itu, jadinya kan hanya yang pintar-pintar saja di kumpulkan. Sedangkan yang bodoh, apakah harus di rumah nganggur? Makanya, saya bilang aturan zonasi pakai NUN ini aturan mengada-ngada. Kalau memang pakai NUN, buat apa ada zonasi,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Negara I Putu Prapta Arya, ketika dikonfirmasi Minggu kemarin, mengatakan aturan jalur zonasi dengan sistem perangkingan NUN itu, khusus diterapkan saat pendaftar di sekolah, melebihi batasan kuota penerimaan siswa di sekolah. Di mana aturan itu, sudah menjadi ketentuan Pemprov Bali. Sedangkan pihak sekolah, hanya sebagai pelaksana. “Kalau peserta zonasi melebihi kuota, diseleksi pakai NUN. Aturan itu berlaku di semua SMA. Aturan ini, wewenangnya ada di Provinsi,” katanya.
Seperti dicontohkannya di SMAN 1 Negara. Untuk tahun ajaran 2018/2019 ini, kata Prapta, SMAN 1 Negara mencari total sebanyak 360 peserta didik baru, dan dibagi dalam 4 jalur. Pertama, 5 persen untuk jalur khusus, 5 persen untuk jalur prestasi, 20 persen untuk jalur miskin, dan sisanya jalur zonasi. Dalam penerimaan jalur khusus, jalur prestasi, dan jalur miskin yang sudah lebih dulu dibuka pendaftarannya itu, sudah diterima sebanyak 50 peserta didik baru. Karena itu, untuk jalur zonasi yang kini masih berjalan pendaftarannya, dicari 310 siswa. “Dari sisa kuota jalur zonasi itu, juga ada kuota 10 persen untuk siswa yang pernah juara dalam mengikuti PKB (Pesta Kesenian Bali), dan tetap berlaku sesuai zona. Nah dalam pendaftaran sementara lewat jalur zonasi di sekolah kami, sudah ada pendaftar lebih dari kuota jalur zonasi yang tersedia, sehingga kami gunakan NUN. Kemarin saja, sudah ada 400-an pendaftar, dan ini juga terus bergerak karena pendaftaran jalur zonasi baru akan ditutup sampai tanggal 2 Juli besok. Jadi kami di sekolah hanya menjalankan aturan, dan tidak bisa menjamin siswa di dekat sekolah bisa langsung diterima. Kecuali dirubah aturannya, seperti tahun lalu, dipakai zona lingkungan,” ujar Prapta yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jembrana. *ode
Seperti disampaikan Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, Minggu (1/7). Menurutnya, banyak warga Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, yang tinggal dekat SMAN 1 Negara, mengadu karena tidak diterima di sekolah dekat rumah mereka. Padahal beberapa siswa yang tidak diterima itu, merupakan warga Dauhwaru yang dulu menghibahkan tanah untuk mendirikan SMAN 1 Negara. “Anak-anak yang ditolak itu, anak-cucu warga yang dulu memberikan tanah. Rumahnya juga masih 0 kilometer dari sekolah,” kata Ketua DPRD dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini.
Sugiasa menilai aturan jalur zonasi dengan sistem perangkingan NUN itu, perlu dievaluasi pihak dari Pemprov Bali yang kini bertanggungjawab terhadap pengelolaan SMA. Apalagi, aturan zonasi yang tidak mengutamakan zona itu, memicu kegaduhan di masyarakat, teruma penyanding sekolah. “Sebenarnya, warga juga sudah memanas. Sempat disampaikan ingin demo ke sekolah, tetapi saya tahan, dan minta jangan sampai demo. Tetapi, saya harap ada evaluasi tentang aturan zonasi ini. Kalau zona ya zona, jangan lagi pakai NUN,” ujarnya.
Menurutnya, aturan jalur zonasi menggunakan NUN ini, tetap memberikan label sekolah unggulan, dan membuat pendidikan tidak merata. Hal itu pun melenceng dari kewajiban Pemerintah dalam melindungi setiap anak-anak untuk mendapat pendidikan yang berkualitas. “Kalau seperti itu, jadinya kan hanya yang pintar-pintar saja di kumpulkan. Sedangkan yang bodoh, apakah harus di rumah nganggur? Makanya, saya bilang aturan zonasi pakai NUN ini aturan mengada-ngada. Kalau memang pakai NUN, buat apa ada zonasi,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Negara I Putu Prapta Arya, ketika dikonfirmasi Minggu kemarin, mengatakan aturan jalur zonasi dengan sistem perangkingan NUN itu, khusus diterapkan saat pendaftar di sekolah, melebihi batasan kuota penerimaan siswa di sekolah. Di mana aturan itu, sudah menjadi ketentuan Pemprov Bali. Sedangkan pihak sekolah, hanya sebagai pelaksana. “Kalau peserta zonasi melebihi kuota, diseleksi pakai NUN. Aturan itu berlaku di semua SMA. Aturan ini, wewenangnya ada di Provinsi,” katanya.
Seperti dicontohkannya di SMAN 1 Negara. Untuk tahun ajaran 2018/2019 ini, kata Prapta, SMAN 1 Negara mencari total sebanyak 360 peserta didik baru, dan dibagi dalam 4 jalur. Pertama, 5 persen untuk jalur khusus, 5 persen untuk jalur prestasi, 20 persen untuk jalur miskin, dan sisanya jalur zonasi. Dalam penerimaan jalur khusus, jalur prestasi, dan jalur miskin yang sudah lebih dulu dibuka pendaftarannya itu, sudah diterima sebanyak 50 peserta didik baru. Karena itu, untuk jalur zonasi yang kini masih berjalan pendaftarannya, dicari 310 siswa. “Dari sisa kuota jalur zonasi itu, juga ada kuota 10 persen untuk siswa yang pernah juara dalam mengikuti PKB (Pesta Kesenian Bali), dan tetap berlaku sesuai zona. Nah dalam pendaftaran sementara lewat jalur zonasi di sekolah kami, sudah ada pendaftar lebih dari kuota jalur zonasi yang tersedia, sehingga kami gunakan NUN. Kemarin saja, sudah ada 400-an pendaftar, dan ini juga terus bergerak karena pendaftaran jalur zonasi baru akan ditutup sampai tanggal 2 Juli besok. Jadi kami di sekolah hanya menjalankan aturan, dan tidak bisa menjamin siswa di dekat sekolah bisa langsung diterima. Kecuali dirubah aturannya, seperti tahun lalu, dipakai zona lingkungan,” ujar Prapta yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jembrana. *ode
Komentar