E-Parkir Berlaku, Banyak Warga Belum Punya e-Money
Mulai 1 Juli 2018 mesin parkir elektronik (E-parkir) mulai berlaku efektif.
TABANAN, NusaBali
Namun sejumlah warga belum bisa memanfaatkan fasilitas itu karena belum banyak yang mempunyai e-money atau uang elektronik. Kebanyakan dari mereka menggunakan e-money dari petugas parkir. Pantuan di lapangan, satu persatu warga Tabanan telah mencoba menggunakan e-parkir. Banyak terlihat masyarakat masih menggunakan e-money dari petugas parkir. Sedangkan masyarakat yang telah memiliki e-money beberapa masih didampingi petugas dalam menggunakan parkir elektronik.
Salah satu warga, Ketut Gunawan mengatakan belum punya e-money. Sehingga dia masih membayar parkir gunakan e-money dari petugas parkir. "Saya pertama kali parkir gunakan sistem ini, dan saya juga belum punya e-money," ujarnya, Senin (2/7).
Dia pun menyampaikan selanjutnya petugas diminta terus mendampingi warga yang parkir agar terbiasa. Supaya program yang baru dilouncing ini tidak hanya semangat diawal. "Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat yang belum punya e-money bisa membeli," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Harta Wiguna mengatakan secara umum berjalan bagus. Menurutnya respon masyarakat positif. Tetapi memang ada beberapa hal perlu dievaluasi, seperti kemampuan masyarakat mengoperasikan mesin. "Mulai Minggu kemarin, petugas parkir dan pengawas semua dikerahkan membantu masyarakat untuk menggunakan mesin parkir dan membantu mengarahkan," jelasnya.
Seiring dengan operasional itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat seluruhnya tau. Termasuk mendorong perbankan yang diajak kerjasama menyiapkan kartu kepada masyarakat. "Tidak bosan-bosan kami terus akan sosialiasi. Sebulan ini juga terus adanya evaluasi agar program ini berjalan dengan baik," tandas Harta Wiguna.
Tarif kendaraan parkir di Tabanan sesuai Perda Tabanan Nomor 1 Tahun 2018, untuk sepeda motor Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000. Jenis kendaraan mini bus seperti pick up dan sejenisnya dikenakan Rp 3.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000. Sedangkan kendaraan bus dan truk dikenakan Rp 5.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 3.000. *d
Namun sejumlah warga belum bisa memanfaatkan fasilitas itu karena belum banyak yang mempunyai e-money atau uang elektronik. Kebanyakan dari mereka menggunakan e-money dari petugas parkir. Pantuan di lapangan, satu persatu warga Tabanan telah mencoba menggunakan e-parkir. Banyak terlihat masyarakat masih menggunakan e-money dari petugas parkir. Sedangkan masyarakat yang telah memiliki e-money beberapa masih didampingi petugas dalam menggunakan parkir elektronik.
Salah satu warga, Ketut Gunawan mengatakan belum punya e-money. Sehingga dia masih membayar parkir gunakan e-money dari petugas parkir. "Saya pertama kali parkir gunakan sistem ini, dan saya juga belum punya e-money," ujarnya, Senin (2/7).
Dia pun menyampaikan selanjutnya petugas diminta terus mendampingi warga yang parkir agar terbiasa. Supaya program yang baru dilouncing ini tidak hanya semangat diawal. "Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat yang belum punya e-money bisa membeli," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Harta Wiguna mengatakan secara umum berjalan bagus. Menurutnya respon masyarakat positif. Tetapi memang ada beberapa hal perlu dievaluasi, seperti kemampuan masyarakat mengoperasikan mesin. "Mulai Minggu kemarin, petugas parkir dan pengawas semua dikerahkan membantu masyarakat untuk menggunakan mesin parkir dan membantu mengarahkan," jelasnya.
Seiring dengan operasional itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat seluruhnya tau. Termasuk mendorong perbankan yang diajak kerjasama menyiapkan kartu kepada masyarakat. "Tidak bosan-bosan kami terus akan sosialiasi. Sebulan ini juga terus adanya evaluasi agar program ini berjalan dengan baik," tandas Harta Wiguna.
Tarif kendaraan parkir di Tabanan sesuai Perda Tabanan Nomor 1 Tahun 2018, untuk sepeda motor Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000. Jenis kendaraan mini bus seperti pick up dan sejenisnya dikenakan Rp 3.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000. Sedangkan kendaraan bus dan truk dikenakan Rp 5.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 3.000. *d
Komentar