nusabali

Akhirnya Perda Jalur Hijau Dicabut

  • www.nusabali.com-akhirnya-perda-jalur-hijau-dicabut

Pemkab Buleleng, akhirnya berencana mencabut Perda Jalur Hijau.

SINGARAJA, NusaBali
Selain karena sudah melampaui batas waktu revisi, fakta di lapangan banyak juga jalur hijau berubah fungsi. Penetapan jalur hijau di kawasan Buleleng diatur melalui Perda Nomor 15 Tahun 1998. Dari sisi batas waktu, perda tersebut sudah karatan, karena sudah memiliki masa berlaku 20 tahun. Di sisi lain, kawasan yang tadinya ditetapkan sebagai jalur hijau sudah berubah fungsi menjadi pertokoan dan perumahan. Sehingga Perda jalur hijau tersebut sudah tidak relavan lagi dengan perkembangan yang ada.

Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Barata dikonfirmasi Senin (2/7) mengakui, jika Perda Jalur Hijau tahun 1998, telah dikaji secara mendalam. Hasilnya, dalam waktu dekat pencabutan perda tersebut akan diajukan ke lembaga DPRD Buleleng. “Kita sudah bahas, memang perda itu tidak sesuai lagi dengan situasi kekinian, sehingga tim pengkaji menyatakan layak untuk mencabut dan juga aturan hukum di atasnya sudah banyak yang dicabut, sehingga kalau dibairkan berlaku jadi tidak ada kesesuaian dengan aturan di atasnya,” jelasnya.

Dikatakan, banyak fakta di lapangan tidak sesuai lagi dengan Perda jalur hijau. Karena kawasan yang tadinya jalur hijau, justru telah berubah karena kawasan itu adalah milik lahan pribadi yang kemudian dijadikan tempat berusaha atau kawasan pemukiman. Di samping itu, aturan sebagai rujukan dari Perda jalur hijau, juga sudah dicabut. Sehingga sejatinya, Perda jalur hijau tidak punya rujukan lagi. “Kami akan mintakan nota pengantar dulu, dan setelah itu target bulan Juli ini pencabutan sudah dibahas bersama dewan,” katanya.

Menurut Kabag Hukum, Bagus Barata, meski Perda Jalur Hijau dicabut, penataan kawasan tetap diatur. Dan sejatinya penataan kawasan ini telah dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten. Rencananya juga, turunan dari Perda RTRW tersebut juga akan dibuat Perda Recana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, penerapan Perda Jalur Hijau sejak lama sudah tidak releven dengan situasi kekinian. Dia pun mengaku banyak menemukan fakta di lapangan di mana kawasan jalur hijau justru tidak sesuai. Akibat situas ini banyak warga terpaksa harus memanfaatkan lahan yang tadinya masuk dalam kawasan jalur hijau.

Menghindari persoalan yang lebih kompleks ke depan, Bupati setuju untuk mencabut Perda Jalur Hijau. Meskipun dicabut, pemanfaatan ruang di daerahnya bukan berarti dibiarkan bebas tanpa ada aturan main-nya. Pengaturan ini tetap dilakukan mengacu implementasi Perda RTRW dan turunan Perda RDTR. Regulasi terbaru ini menurut Bupasti perlu dieveluasi. Ini untuk menyesuaikan situasi kekinian, sehingga tidak terulang lagi penerapan regulasi yang kedaluwarsa yang tidak realistis mengatur sebuah kebijakan di daerah. “Segara akan dibahas bersama dewan dan perda itu lperlu dicabut dan aturan penggantinya harus sesuai dengan situasi kekinian di daerah kita. Seperti sekarang Perda RTRW Bali masih disempurnakan, dan kita akan mengikuti untuk merevisi Perda RTRW dan RDTR Buleleng,” tegasnya. *k19

Komentar