Panwaslu Jembrana Klarifikasi Oknum Pegawai Kontrak
Panwaslu Kabupaten Jembrana, Senin (2/7), melakukan klarifikasi terhadap seorang tenaga kontrak Pemkab Jembrana, I Ketut Wir yang diketahui menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur 2018 saat pencoblosan di salah satu TPS di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (27/6) lalu.
Jadi Saksi Cagub-Cawagub
NEGARA, NusaBali
Setelah klarifikasi tersebut, Panwaslu Jembrana berencana mengelar pleno internal untuk membuat keputusan menyangkut dugaan pelanggaran sang pegawai kontrak tersebut, Selasa (3/7) hari ini. Saat memenuhi panggilan klarifikasi ke Panwaslu Jembrana, oknum pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP Jembrana itu juga didampingi sejumlah rekan anggota Satpol PP Jembrana, dan membawa mobil dinas Satpol PP Jembrana. Klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak itu dilakukan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), I Nyoman Westra.
Sesuai informasi dalam klarifikasi secara tertutup yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita itu, oknum pegawai kontrak itu mengaku menjadi saksi paslon di salah satu TPS di Kelurahan Baler Bale Agung. Namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika pegawai kontrak dilarang menjadi saksi paslon.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin kemarin, mengatakan, belum dapat menjelaskan hasil klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana itu. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pegawai kontrak yang diduga melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ya kami masih lakukan pendalaman. Kami lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, karena sesuai informasi, yang bersangkutan sebagai tenaga kontrak ikut menjadi saksi salah satu paslon,” katanya.
Apakah termasuk melanggar atau tidak, itu akan diputuskan melalui pleno internal komisioner Panwaslu Jembrana, Selasa (3/7). “Besok (hari ini) kami plenokan bertiga (dirinya bersama dua anggota Komisioner lainnya),” ujarnya. *ode
NEGARA, NusaBali
Setelah klarifikasi tersebut, Panwaslu Jembrana berencana mengelar pleno internal untuk membuat keputusan menyangkut dugaan pelanggaran sang pegawai kontrak tersebut, Selasa (3/7) hari ini. Saat memenuhi panggilan klarifikasi ke Panwaslu Jembrana, oknum pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP Jembrana itu juga didampingi sejumlah rekan anggota Satpol PP Jembrana, dan membawa mobil dinas Satpol PP Jembrana. Klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak itu dilakukan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), I Nyoman Westra.
Sesuai informasi dalam klarifikasi secara tertutup yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita itu, oknum pegawai kontrak itu mengaku menjadi saksi paslon di salah satu TPS di Kelurahan Baler Bale Agung. Namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika pegawai kontrak dilarang menjadi saksi paslon.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin kemarin, mengatakan, belum dapat menjelaskan hasil klarifikasi terhadap oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana itu. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pegawai kontrak yang diduga melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ya kami masih lakukan pendalaman. Kami lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, karena sesuai informasi, yang bersangkutan sebagai tenaga kontrak ikut menjadi saksi salah satu paslon,” katanya.
Apakah termasuk melanggar atau tidak, itu akan diputuskan melalui pleno internal komisioner Panwaslu Jembrana, Selasa (3/7). “Besok (hari ini) kami plenokan bertiga (dirinya bersama dua anggota Komisioner lainnya),” ujarnya. *ode
1
Komentar