nusabali

Jokowi: UU Beri KPU Kewenangan

  • www.nusabali.com-jokowi-uu-beri-kpu-kewenangan

KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan KPU diberi kewenangan lewat UU untuk membuat peraturan. Jokowi menghormati keputusan KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) larangan eks koruptor menjadi caleg.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Itu sudah dibuat KPU," kata Jokowi kepada wartawan seusai peresmian PLTB Sidrap, Sulsel, Senin (2/7. Jokowi menyebut pihak yang berkeberatan atas PKPU larangan eks koruptor nyaleg bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.

Aturan larangan eks napi korupsi nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).

Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sementara KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. KPU tetap meyakini aturan tersebut, khususnya pasal terkait eks napi koruptor dilarang nyaleg tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). "Tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua KPU, Arief Budiman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin dilansir detik.com. Arief memastikan, meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menandatangani PKPU tersebut, aturan itu tetap dapat diberlakukan dan sah di mata hukum. Sebab, kewenangan mengesahkan ada di tangan KPU.

"Menkumham kan tidak tanda tangan. PKPU itu yang membuat kan KPU. Kemenkumham itu mengundangkan, mencatatkan di dalam lemabaran negara atau berita negara. Nah itu gunanya supaya setiap orang mengetahui ada peraturan perundang-undangan," ujar Arief.

"Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara? Yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri perindustrian," lanjutnya.

Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan aturan yang dibuat KPU tak boleh bertabrakan dengan UU. Bawaslu menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks koruptor maju menjadi caleg. "Kami bekerja sesuai UU, merujuk pada UU," kata Abhan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin. "Kami mendukung upaya supaya parlemen bersih dari mantan napi tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," sambungnya. *

Komentar