Terdakwa Divonis 17 Tahun, Keluarga Ngamuk
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni terdakwa I Gede Ngurah Astika dituntut 15 tahun dan tiga terdakwa lainnya 12 tahun.
Sidang Pembunuhan Pensiunan Polisi Kembali Ricuh
DENPASAR, NusaBali
Empat terdakwa pembunuhan pensiunan polisi, Aiptu Made Suanda dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/7) kemarin, majelis hakim memvonis otak pembunuhan I Gede Ngurah Astika selama 17 tahun penjara. Sementara, tiga rekannya Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges masing-masing divonis selama 14 tahun penjara. Atas vonis itu, keluarga korban tidak terima dan hendak menganiaya ke empat terdakwa. Beruntung, petugas keamanan yang berjaga di lokasi langsung mengevakuasi ke empatnya ke dalam mobil tahanan dalam pengawalan ketat.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gde Ginarsa membacakan surat putusan terkait kasus pembunuhan tersebut, yakni empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun terhadap Gede Ngurah Astika. Sedangkan untuk Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto masing-masing dipidana penjara selama 14 tahun.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi yakni Astika dituntut 15 tahun, serta ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, pengacara terdakwa mengaku pikir-pikir. Hal ini karena sebelumnya mengajukan pledoi atau pembelaan agar majelis hakim meringankan hukuman mereka. Sehingga, putusan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. “Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang masih bimbang untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir juga yang mulia,”cetus JPU.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika membuktikan keempat terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan maksimal ancaman pidana 15 tahun. Jaksa Kadek Wahyudi menuntut terdakwa I Gede Ngurah Astika dengan pidana penjara 15 tahun dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan majelis hakim membuktikan perbuatan keempat terdakwa adalah pembunuhan berencana.
Vonis hakim ini jauh lebih tinggi 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Meski demikian, pihak keluarga dan kerabat yang mengikuti perjalanan sidang tidak terima dengan vonis tersebut. Keluarga pun mengamuk dan hendak menganiaya ke empat terdakwa. Untungnya, petugas kepolisian yang berjaga langsung mengevakuasi ke empatnya kedalam mobil tahanan.
Kasus pembunuhan pensiunan Polisi ini berawal ketika korban mengiklankan mobil Honda Jazz miliknya yang akan dijual. Terdakwa Gede Ngurah Astika kemudian menghubungi korban dan berpura-pura berminat membeli mobil korban tersebut.
Setelah proses tawar menawar harga melalui pembicaraan lewat handphone, terdakwa Gede Ngurah Astika dan korban Made Suanda sepakat untuk melakukan transaksi di kontrakan terdakwa Gede Ngurah Astika, pada 15 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita di rumah Perum Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar.
Dalam menjalankan aksi merampas mobil korban, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, Dewa Made Budianto. Sementara, dalam memuluskan rencana jahatnya, para terdakwa membeli obat tidur yang akan dicampurkan ke minuman korban saat datang ke rumah kontrakan pelaku utama.
Korban yang datang ke rumah korban kemudian disuguhi kopi yang sudah dicampur obat tidur. Para pelaku berharap, setelah minum kopi tersebut korban akan tertidur dan mereka akan membawa kabur mobil korban dan menjualnya. Namun sayang, obat tidur yang dicampur ke dalam kopi yang diminum korban tidak memberi efek atau seperti yang diharapkan para pelaku. Selanjutnya, para terdakwa memukul wajah korban sampai terjatuh dan membentur serta memukul korban hingga tewas. *dar
DENPASAR, NusaBali
Empat terdakwa pembunuhan pensiunan polisi, Aiptu Made Suanda dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/7) kemarin, majelis hakim memvonis otak pembunuhan I Gede Ngurah Astika selama 17 tahun penjara. Sementara, tiga rekannya Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges masing-masing divonis selama 14 tahun penjara. Atas vonis itu, keluarga korban tidak terima dan hendak menganiaya ke empat terdakwa. Beruntung, petugas keamanan yang berjaga di lokasi langsung mengevakuasi ke empatnya ke dalam mobil tahanan dalam pengawalan ketat.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gde Ginarsa membacakan surat putusan terkait kasus pembunuhan tersebut, yakni empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun terhadap Gede Ngurah Astika. Sedangkan untuk Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan Dewa Made Budianto masing-masing dipidana penjara selama 14 tahun.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi yakni Astika dituntut 15 tahun, serta ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, pengacara terdakwa mengaku pikir-pikir. Hal ini karena sebelumnya mengajukan pledoi atau pembelaan agar majelis hakim meringankan hukuman mereka. Sehingga, putusan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. “Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang masih bimbang untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir juga yang mulia,”cetus JPU.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika membuktikan keempat terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan maksimal ancaman pidana 15 tahun. Jaksa Kadek Wahyudi menuntut terdakwa I Gede Ngurah Astika dengan pidana penjara 15 tahun dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan majelis hakim membuktikan perbuatan keempat terdakwa adalah pembunuhan berencana.
Vonis hakim ini jauh lebih tinggi 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Meski demikian, pihak keluarga dan kerabat yang mengikuti perjalanan sidang tidak terima dengan vonis tersebut. Keluarga pun mengamuk dan hendak menganiaya ke empat terdakwa. Untungnya, petugas kepolisian yang berjaga langsung mengevakuasi ke empatnya kedalam mobil tahanan.
Kasus pembunuhan pensiunan Polisi ini berawal ketika korban mengiklankan mobil Honda Jazz miliknya yang akan dijual. Terdakwa Gede Ngurah Astika kemudian menghubungi korban dan berpura-pura berminat membeli mobil korban tersebut.
Setelah proses tawar menawar harga melalui pembicaraan lewat handphone, terdakwa Gede Ngurah Astika dan korban Made Suanda sepakat untuk melakukan transaksi di kontrakan terdakwa Gede Ngurah Astika, pada 15 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita di rumah Perum Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar.
Dalam menjalankan aksi merampas mobil korban, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, Dewa Made Budianto. Sementara, dalam memuluskan rencana jahatnya, para terdakwa membeli obat tidur yang akan dicampurkan ke minuman korban saat datang ke rumah kontrakan pelaku utama.
Korban yang datang ke rumah korban kemudian disuguhi kopi yang sudah dicampur obat tidur. Para pelaku berharap, setelah minum kopi tersebut korban akan tertidur dan mereka akan membawa kabur mobil korban dan menjualnya. Namun sayang, obat tidur yang dicampur ke dalam kopi yang diminum korban tidak memberi efek atau seperti yang diharapkan para pelaku. Selanjutnya, para terdakwa memukul wajah korban sampai terjatuh dan membentur serta memukul korban hingga tewas. *dar
1
Komentar