nusabali

Melawan, Spesialis Congkel Sadel Didor Polisi

  • www.nusabali.com-melawan-spesialis-congkel-sadel-didor-polisi

Seorang tersangka pencurian dengan modus congkel sadel bernama Arto Imam Junaedi, 39, ditangkap petugas Reskrim Polres Badung, Minggu (1/7) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang sudah beraksi di 13 lokasi berbeda ini ditangkap di kosannya di Jalan Raya Muding Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Mirisnya, saat ditangkap tersangka berusaha melawan polisi, sehingga langsung dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kiri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramasetia mengatakan penangkapan terhadap tersangka Arto Imam Junaedi ini berawal dari laporan salah satu korbannya seorang pelajar, yaitu I Gede AP, 15, di Polres Badung beberapa waktu lalu. Pelajar yang tinggal di kawasan Ubung, Denpasar ini mengaku kehilangan barang berharga miliknya dari sadel motor saat diparkir di lapangan umum Mengwi, Badung.

“Tersangka ini mengawasi korbannya dari kejauhan, saat korban Arisuta meninggalkan motornya, barulah dia beraksi dengan membuka paksa sadel motor dan mengambil HP milik korban,” terangnya, Selasa (3/7) siang. Atas laporan itu, tim kemudian mendalami keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

Selain itu, beberapa rekaman kamera pengawas juga didalami yang berada di seputaran lokasi. Hasilnya, mengarah pada keterlibatan tersangka Arto Imam. Sehingga, petugas melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Jalan Raya Muding Kelod. “Tersangka saat kita amankan berusaha melawan. Makanya, kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada kaki kirinya. Seketika tersangka lumpuh dan langsung dilakukan pengeledahan,” tutur Kapolres AKBP Yudith.

Dari pengeledahan itu, ditemukan sejumlah barang berupa HP yang diduga hasil kejahatan, selain itu diamankan pula satu motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah beraksi di 13 TKP berbeda di wilayah Badung.

Pencurian pertama, yakni di Jalan Raya Abianbase dekat pasar dan mencuri uang Rp 1.200.000, setelah itu di wilayah Abianbase mengambil uang Rp 800.000 yang ditaruh di dashboard sepeda motor, di Lapangan Sading mencuri empat HP, Pasar Beringkit mengambil uang Rp 400.000 dan di wilayah Kwanji, Dalung menggasak uang Rp 900.000 “Selain itu pelaku pernah beraksi di wilayah Desa Perang mengambil satu HP, dekat pertigaan Sading mencuri satu HP, wilayah Sibang mendapat satu HP, Mambal Delod Peken dapat satu HP, Latu mencuri dua HP, Sading Tengah mendapat satu HP, Dalung mencuri dua HP dan wilayah Kapal menggasak dua HP,” ungkapnya.

Ia juga mengakui sampai saat ini masih dalam penyelidikan mendalam untuk mencari tahu lokasi lainnya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. AKBP Yudith juga mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk datang ke Polres Badung dan memeriksa barang yang berhasil diamankan. “Semuanya masih dalam pengembangan. Teruntuk masyarakat yang mengalami pencurian untuk memeriksa di Polres,” imbaunya. *dar

Komentar