nusabali

Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Caleg

  • www.nusabali.com-hari-ini-kpu-buka-pendaftaran-caleg

Semua syarat calon akan diperiksa, tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 pada, Rabu (4/7) hari ini. Sebelum melakukan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian ini telah dilakukan sejak sebulan lalu.

"Pendaftaran caleg besok (hari ini), ya kita akan menerima mereka (parpol), menerima dokumen-dokumen parpol terkait dengan pencalonannya," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Sebelum melakukan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian ini telah dilakukan sejak sebulan lalu. "Sebelum daftar, parpol diminta untuk mengisi Silon dulu baru mendaftar. Pengisian Silon sudah dari sebulan lalu," ujar Ilham.

Ilham mengatakan nantinya KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg. Bila data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018. "Nanti kita coba cek dulu apakah sudah lengkap belum, seperti sesuai dengan PKPU. Pengecekan berkas di Silon dicocokkan sama yang dibawa," ujar Ilham.

"Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli, kalau udah lengkap kita periksa, proses, partainya udah oke tinggal kita periksa calon-calonya. Syarat calonnya ini sudah benar belum, sudah lengkap belum," sambungnya. Ilham mengatakan semua syarat calon akan diperiksa. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

"Semua syarat, kan kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak," ujar Ilham dilansir detik.com. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.

Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota. *

Komentar