Gagal RAT, Badan Hukum 27 Koperasi Dicabut
Sebanyak 27 koperasi di Buleleng diusulkan untuk pencabutan Badan Hukum-nya oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecail Menengah (UKM) Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Pencabutan badan hukum tersebut dikarenakan koperasi yang bersangkutan sedang dalam masalah pertanggungjawaban keuangan kepada nasabah.
Bahkan menurut Kabid Koperasi, Made Wiyagra seizin Kadis Koperasi UKM Buleleng, Nyoman Swatantra dihubungi Selasa (3/7) kemarin, puluhan koperasi tersebut sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu koperasi yang bersangkutan sudah tidak ada aktivitas usaha.
Sesuai dengan data Dinas Koperasi dan UKM Buleleng, per 30 Juni 2018, jumlah total koperasi di Buleleng sebanyak 344 koperasi. Sebanyak 259 koperasi di antaranya dinyatakan masih aktif dan 49 koperasi lainnya sudah tidak aktif. Dari jumlah tersebut ditemukan 27 koperasi yang benar-benar sudah tidak ada aktivitas bahkan papan namanya juga ada yang sudah dicabut.
“Berdasarkan hasil pemantuan dan monev kami, sesuai dengan ketentuan karena sudah tidak melakukan RAT berturut-turut tiga kali dan tidak ada aktivitas usaha, ada sebanyak 27 koperasi yang kami ajukan untuk diusulkan pencabutan badan hukumnya ke Kementerian Koperasi dan UKM RI,” kata dia.
Tingginya angka koperasi yang tidak aktif di Buleleng juga perhatian besar. Swatantra pun mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada sejumlah koperasi yang masuk dalam daftar tidak sehat bahkan sudah tidak aktif.
Sementara ini, faktor utama penyebab kebangkrutan koperasi, karena sistem pengelolaan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang berkualitas. Sehingga pengelolaan uang koperasi tidak seimbang antara kredit dan tabungan. Belum lagi persoalan kredit macet yang sangat sering menjadi pemicu kebangkrutan koperasi.
Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM pegawai dan pengelola koperasi pun terus diakukan, dengan melakukan pembinaan dan patihan. Sehingga kedepannya, koperasi yang ada di Buleleng sebagai solusi masalah perekonomian masyarakat kecil dan menengah dapat seutuhnya tercapai. Namun untuk tahun 2018 ini, koperasi yang sudah melakukan RAT sudah mencapai 80 persen. Bagi koperasi yang belum melakukan RAT masih memiliki waktu hingga akhir Juli mendatang. *k23, k19
Bahkan menurut Kabid Koperasi, Made Wiyagra seizin Kadis Koperasi UKM Buleleng, Nyoman Swatantra dihubungi Selasa (3/7) kemarin, puluhan koperasi tersebut sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu koperasi yang bersangkutan sudah tidak ada aktivitas usaha.
Sesuai dengan data Dinas Koperasi dan UKM Buleleng, per 30 Juni 2018, jumlah total koperasi di Buleleng sebanyak 344 koperasi. Sebanyak 259 koperasi di antaranya dinyatakan masih aktif dan 49 koperasi lainnya sudah tidak aktif. Dari jumlah tersebut ditemukan 27 koperasi yang benar-benar sudah tidak ada aktivitas bahkan papan namanya juga ada yang sudah dicabut.
“Berdasarkan hasil pemantuan dan monev kami, sesuai dengan ketentuan karena sudah tidak melakukan RAT berturut-turut tiga kali dan tidak ada aktivitas usaha, ada sebanyak 27 koperasi yang kami ajukan untuk diusulkan pencabutan badan hukumnya ke Kementerian Koperasi dan UKM RI,” kata dia.
Tingginya angka koperasi yang tidak aktif di Buleleng juga perhatian besar. Swatantra pun mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada sejumlah koperasi yang masuk dalam daftar tidak sehat bahkan sudah tidak aktif.
Sementara ini, faktor utama penyebab kebangkrutan koperasi, karena sistem pengelolaan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang berkualitas. Sehingga pengelolaan uang koperasi tidak seimbang antara kredit dan tabungan. Belum lagi persoalan kredit macet yang sangat sering menjadi pemicu kebangkrutan koperasi.
Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM pegawai dan pengelola koperasi pun terus diakukan, dengan melakukan pembinaan dan patihan. Sehingga kedepannya, koperasi yang ada di Buleleng sebagai solusi masalah perekonomian masyarakat kecil dan menengah dapat seutuhnya tercapai. Namun untuk tahun 2018 ini, koperasi yang sudah melakukan RAT sudah mencapai 80 persen. Bagi koperasi yang belum melakukan RAT masih memiliki waktu hingga akhir Juli mendatang. *k23, k19
Komentar