nusabali

Pelakunya Pemuda 18 Tahun

  • www.nusabali.com-pelakunya-pemuda-18-tahun

Hacker Situs Bawaslu Diciduk

JAKARTA, NusaBali
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap terduga pelaku pembobolan situs inforapat.bawaslu.go.id yang merupakan laman resmi milik Badan Pengawas Pemilihan Umum, pada Sabtu (30/6) lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan terduga pelaku bernisial DS alias Mister Cakil (18) ditangkap di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka dengan inisial DS alias Mister Cakil," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/7).

Dia menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, alasan DS melakukan pembobolan situs rapat Bawaslu itu hanya iseng saat mencoba firewall atau keamanan dari situs inforapat.bawaslu.go.id.

Jenderal bintang dua itu menerangkan dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit telepon genggam dua buah kartu penyimpan data alias memory card micro SD berkapasitas 16 gigabyte.

Polisi juga mengamankan kartu telepon, akun media sosial Facebook atas nama Muhammad Acil, akun surat elektronik (email) bernama [email protected].

"Disita akun Facebook dan email, satu akun email dengan alamat [email protected] yang terhubung dengan akun Facebook Muhammad Acil," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.

Polisi mengatakan situs Bawaslu bukanlah satu-satunya korban peretasan DS. Ada 60 situs lainnya yang diakses secara ilegal oleh pemuda 18 tahun itu. "Web yang dihacking atau dibobol oleh yang bersangkutan, atau diterobos secara ilegal oleh DS sekitar 60 website," kata Setyo.

Setyo menyebutkan situs yang pernah diretas DS, di antaranya situs milik DPRD Banten, situs milik lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan situs jual-beli online lokal serta internasional. "Di antaranya website DPRD Banten, Yayasan Al Muslim, website belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi," ujar Setyo.

Setyo mengatakan atas tindakannya DS diduga melanggar Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. *

Komentar