Sanksi Diserahkan ke Atasannya
Panwaslu Jembrana, Selasa (3/7), memutuskan oknum pegawai kontrak pada Satpol PP Jembrana, I Ketut Wiryatnata yang menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub Bali saat coblosan, 27 Juni lalu, telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Kontrak Jadi Saksi Cagub
NEGARA, NusaBali
Terkait pelanggaran itu, Panwaslu Jembrana menyerahkan sanksi berupa pembinaan terhadap oknum pegawai kontrak itu melalui Kepala OPD yang bersangkutan. Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, setelah melakukan klarifikasi, kajian, termasuk musyawarah komisioner Panwaslu Jembrana, Selasa kemarin diputuskan oknum pegawai kontrak bersangkutan telah melanggar UU tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f, yakni menyangkut netralitas ASN. “Pegawai kontrak Pemerintah itu ya termasuk ASN. Kami putuskan ada pelanggaran asas ASN dari oknum pegawai kontrak itu,” katanya.
Menurut Pande, pelanggaran menyangkut netralitas ASN, berdasar tindakan pegawai kontrak Satpol PP tersebut yang terbukti menjadi saksi paslon Gubernur-Wagub Bali nomor 1, di TPS 2 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu. Sesuai hasil klarifikasi, oknum pegawai kontrak ini mengakui perbuatannya tersebut. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika pegawai kontrak Pemerintah dilarang menjadi saksi paslon.
Menyangkut temuan pegawai kontrak melanggar UU tentang ASN itu, kata Pande, diserahkan kepada Kepala OPD yang bersangkutan, dalam hal ini Kasat Pol PP Jembrana. Di mana Kepala OPD yang bersangkutan, direkomendasi memberikan sanksi berupa pembinaan. “Kami rekomendasikan untuk dibina,” ujarnya. *ode
NEGARA, NusaBali
Terkait pelanggaran itu, Panwaslu Jembrana menyerahkan sanksi berupa pembinaan terhadap oknum pegawai kontrak itu melalui Kepala OPD yang bersangkutan. Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, setelah melakukan klarifikasi, kajian, termasuk musyawarah komisioner Panwaslu Jembrana, Selasa kemarin diputuskan oknum pegawai kontrak bersangkutan telah melanggar UU tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f, yakni menyangkut netralitas ASN. “Pegawai kontrak Pemerintah itu ya termasuk ASN. Kami putuskan ada pelanggaran asas ASN dari oknum pegawai kontrak itu,” katanya.
Menurut Pande, pelanggaran menyangkut netralitas ASN, berdasar tindakan pegawai kontrak Satpol PP tersebut yang terbukti menjadi saksi paslon Gubernur-Wagub Bali nomor 1, di TPS 2 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu. Sesuai hasil klarifikasi, oknum pegawai kontrak ini mengakui perbuatannya tersebut. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika pegawai kontrak Pemerintah dilarang menjadi saksi paslon.
Menyangkut temuan pegawai kontrak melanggar UU tentang ASN itu, kata Pande, diserahkan kepada Kepala OPD yang bersangkutan, dalam hal ini Kasat Pol PP Jembrana. Di mana Kepala OPD yang bersangkutan, direkomendasi memberikan sanksi berupa pembinaan. “Kami rekomendasikan untuk dibina,” ujarnya. *ode
Komentar