nusabali

Pasangan Kekasih Dicokok Usai Beraksi Bobol ATM Korbannya

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-dicokok-usai-beraksi-bobol-atm-korbannya

Pasangan kekasih asal Palembang, Sumatra Selatan, Yonas Anggara, 25, dan Yanti, 19, diamankan polisi di depan ATM Bank Mandiri areal Arys Mart, Jalan Buana Raya Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (2/7) pagi.

DENPASAR, NusaBali
Sebelum diamankan polisi, keduanya nyaris dihakimi warga usai mencoba bobol ATM milik seorang nasabah Bank Mandiri, AA Endah Wirayati Putri, yang karunya telah diganjal tersangka. Penangkapan pasangan Yonas Anggara dan Yanti, Senin pagi pukul 10.30 Wita, berawal ketika korban AA Endah Wirayati Putri melakukan transaksi di ATM Mandiri areal Arys Mart. Namun, usai melakukan penarikan uang, kartu ATM milik korban justru tidak bisa keluar.

Saat itulah datang Yohanes Anggara dan pacarnya, Yanti, masuk ke dalam bilik ATM tersebut seraya menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM milik koban. Karena dalam keadaan panik, korban Gung Endah yang tinggal tak jauh dari lokasi TKP pun mengiyakan saja tawaram tersangka.

“Anehnya, tersangka Yohanes langsung menyarankan korban agar melakukan transaksi ulang. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk mengintip nomor Pin ATM korban,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu, dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (4/7).

Namun, setelah transaksi ulang itu, kartu ATM milik korban tetap tertelan. Maka, tersangka Yohanes menyarankan korban Gung Endah untuk menghubungi call centre palsu yang sudah dipasang sebelumnya. Nah, Gung Endah baru sadar menjadi korban pembobolan ATM, setelah melihat gerak gerik pasangan kekasih Yohanes-Yanti yang mencurigakan. Korban Gung Endah pun pilih menjauh dari bilik ATM, seraya memantau pergerakan kedua tersangka.

Pasangan kekasih asal Palembang itu terlihat sibuk mengotak atik mesin ATM untuk mengeluarkan kartu milik korban. Saat itu juga, korban Gung Endah langsung menghampiri kedua tersangka seraya menanyakan kartu ATM-nya. Tapi, kedua tersangka justru memilih kabur.

“Beruntung, korban dengan sigap berhasil menjambak rambut wanita itu (Yanti) hingga terjatuh. Kemudian, warga dan pengendara motor di jalan pun datang mengerumuni pasangan kekasih yang nekat membobol ATM korban,” jelas Kompol Adnan Panibu yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar.

Menurut Kompol Adnan, warga nyaris menghakimi kedua tersangka pasangan kekasih ini. Beruntung, saat itu petugas patroli Polsek Denpasar Barat kebetulan melintas di lokasi, hingga langsung berhenti dan mengamankan kedua terangka dari amuk massa. Dari tangan kedua tersangka, juga diamankan sejumlah bukti berupa obeng, tang, gergaji, lem, stiker nomor call centre palsu, double tip, dan dua unit HP. Korban Gung Endah juga diajak ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Mapolsek Denpasar Barat, kedua tersangka pasangan kekasih tersebut mengaku terus terang perbuatannya. Mereka mengaku sengaja datang ke Bali untuk melakukan aksi kejahatan membobol ATM dengan modus konvensional: mengganjal kartu.

Terungkap, pasangan Yohanes dan Yanti awalnya datang dari Palembang, lalu ke Jakarta, sebelum kemuduan menuju Bogor (Jawa Barat) untuk melakukan aksi kejahatan serupa. Dari Bogor, mereka masuk ke Bali dan tiba di Pulau Dewata, Sabtu (30/6) lalu.

Selama berada di Bali sebelum akhirnya tertangkap, teraangka pasangan kekasih ini sudahs empat dua kali melancarkan aksi pembobolan ATM. Pertama, membobol ATM BNI di areal SPBU Simpang Mc’Donald Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Minggu (1/7). Korbannya kala itu adalah Gergina Elisabeth Karenhapauk Sudalle.

“Dalam aksi pertamanya itu, tersangka berhasil menggasak uang milik korban Gergina sebesar Rp 1,2 juta,” papar Kompol Adnan. Sehari berikutnya, Senin (2/7), kedua tersangka beraksi lagi di ATM Bank Mandiri kawasan Arys Mart, Jalan Buana Raya Padangsambian, Denpasar Barat. Namun, keduanya malah ditangkap warga, sebelum diamankan polisi.

Untuk mempertanggunjawabkan pebuatan, tersangka pasangan kekasih ini  dijerat Psal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini, kita masih kembangkan jaringannya,” tandas Kompol Adnan. *dar

Komentar