nusabali

Belum Ada Bacaleg DPRD Bali Mendaftar ke KPU

  • www.nusabali.com-belum-ada-bacaleg-dprd-bali-mendaftar-ke-kpu

Pendaftaran bakal bakal calon legislatif (caleg) DPRD Bali dari partai politik untuk tarung Pileg 2019 telah dibuka resmi KPU Bali, Rabu (4/7).

Masih Sibuk Urusan SKCK dan Surat Keterangan Sehat

DENPASAR, NusaBali
Namun, pada hari pertama kemarin, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bakal caleg. Pasalnya, para bakal caleg masih sibuk urus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pendaftaran bakal caleg dibuka selama dua pekan, 4 Juli-17 Juli 2018. Untuk hari biasa, pendaftaran dibuka sejak pagi pukul 08.00 Wita sampai sore pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir, 17 Juli 2018 nanti, akan dibuka full sejak pagi pukul 08.0 Wita sampai tengah malam pukul 24.00 Wita.

“Hari ini (kemarin) pertama kita buka pendaftaran bakal caleg. Namun, masih sepi pendaftar,” ujar Raka Sandi di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.

Menurut Raka Sandi, bakal caleg yang didaftarkan ini belumah disebut daftar calon sementara (DCS). Mereka dikatakan DCS setelah nanti dilakukan penelitian dan verifikasi, serta mendapatkan masukan/penilaian dari masyarakat. “Yang didaftarkan nanti adalah bacaleg. Data bacaleg ini diinput dalam sistem pencalonan (silon). Nanti akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan penilaian masyarakat. Kalau tidak ada masukan dari masyarakat, baru dilanjutkan dengan status DCS,” tegas Raka Sandi yang kini berebut kursi Bawaslu Bali 2018-2023.

Raka Sandi mengatakan, pendaftaran bakal caleg 2019 ini sangat padat data, dengan sistem teknis yang detail. Parpol melakukan input beberapa form sesuai dengan yang digariskan PKPU RI untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Formulir itu mulai dari model B (surat pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), model B1 (daftar bacalon DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), model B2 (surat pernyataan pimpinan parpol bahwa telah melakukan proses secara demokratis), model B3 (pakta integritas pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), model BB1 (surat pernyataan calon), hingga model BB2 (daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).

Selain itu, kata Raka Sandi, parpol juga wajib menyertakan pakta integritas bakal caleg. Pakta integritas itu termasuk bakal calon tidak sebagai narapidana bandar narkoba, narapidana korupsi, dan narapidana kejahatan seksual anak. “Jadi, seluruh form ini harus disetorkan. Setelah ini dipenuhi, barulah bisa mengakses tahapan be-rikutnya,” ujar alumnus Fakultas Teknik UGM Jogjakarta ini.

Sedangkan pendaftaran calon anggota DPD RI Dapil Bali, kata Raka Sandi, akan dibuka selama 3 hari, 9-11 Juli 2018 nanti. Para kandidat harus mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Kantor KPU Bali. “Artinya, calon bersangkutan hadir langsung mendaftar ke KPU Bali, tidak boleh diwakili oleh LO (penghubung),” kata Komisioner KPU asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Sementara itu, sejumlah parpol masih sibuk mengurus persyaratan, sehingga belum ada yang mendaftarkan bakal calon ke KPU Bali. Hal ini diakui Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin. Persyaratan yang masih diurus bakal caleg, kata Wijaya, antara lain, surat keterangan sehat jasmani & rohani dan surat keterangan bebas narkoba. Mengurusnya harus antre. “Bayangkan itu ribuan caleg seka-rang periksa kesehatan. Jadi, kami harus tungguin bakal caleg yang mengurus surat kesehatan di rumah sakit,” tandas Wijaya.

Selain itu, para bakal caleg juga harus mengurus langsung SKCK ke institusi kepolisian. Ribuan bakal caleg harus berbondong-bondong urus SKCK di kantor polisi. “Kami dari Golkar belum bisa daftarkan bacaleg DPRD Bali ke KPU, karena masih menunggu datanya lengkap,” ujar Wijaya yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan.

Menurut Wijaya, sistem pendaftaran bakal caleg secara online ini cukup membantu parpol dalam hal kecepatan. Sebab, parpol tak perlu lagi datang jauh-jauh ke KPU untuk membawa data-data. “Jadi, melalui sistem online, sudah cukup bisa melakukan akses,” papar politisi Golkar asal Desa Kutuh Kelod, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.

Kubu Demokrat juga sama dengan Golkar. Menurut Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, persyaratan pencalonan para bakal caleg sedang diurus. “Kita sedang berproses. Nanti akan disetorkan tepat waktu. Masih beberapa yang kurang di kabupaten/kota,” kata Pak Oles.

Sedangkan Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta alias Gus Sukarta, mengatakan pihaknya belum bisa setorkan bakal caleg DPRD Bali ke KPU. Alasannya, masih urusan melengkapi SKCK dan surat keterangan sehat dari rumah sakit. “Hari ini kita kebut supaya bakal caleg tuntas mendapatkan SKCK dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Memang hanya dua persyaratan ini saja yang jadi kendala,” tegas anggota Komisi IV DPR RI dari Gerindra Dapil Bali ini.

Di samping itu, kata Gus Sukarta, Gerindra juga masih berburu caleg perempuan. Menurut Gus Sukarta, kader perempuan di Gerindra memang banyak. Namun, mereka masih ragu maju tarung ke Pileg 2019. “Kalau untuk maju sebagai caleg, banyak kader perempuan yang ragu. Padahal, kita banyak punya kader perempuan yang tergabung dalam PIRA (Perempuan Indonesia Raya),” sesal mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini. *nat

Komentar