Beraksi di 2 TKP, Gerandong Dibekuk
Terungkap Setelah Menemukan Petunjuk Kotoran Manusia di TKP
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Reskrim Polsek Kota Negara membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), I Gede Dana Putra alias Gerandong, 30, dari Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (27/6) sore. Maling kambuhan yang total sudah empat kali keluar masuk penjara ini, dibekuk lantaran kembali terungkap mencuri sebuah TV dan sebuah HP di 2 TKP berbeda.
Berdasar rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (4/7), TKP pertama maling kambuhan itu adalah di rumah I Putu Eka Putrayasa, 21, di Jalan Sandat, Gang I, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika itu, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu gerbang depan rumah korban yang dalam keadaan terbuka. Setelah masuk pekarangan, tersangka sempat menyisir areal rumah korban, dan melihat salah satu jendela yang tidak terkunci.
Melihat celah tersebut, tersangka masuk lewat jendela yang berhasil dibuka menggunakan tangan, dan langsung menuju kamar tidur korban yang pintunya tidak terkunci. Saat masuk ke dalam kamar korban itu, dan mengetahui korban tertidur lelap, tersangka yang melihat sebuah HP di samping korban, mengambil HP tersebut. Setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian memasukkan HP ke dalam saku celananya, dan keluar lewat tempat semula.
Sedangkan TKP kedua adalah di rumah I Ketut Agus Wira Negara, 31, di Jalan Pandu Nomor 26, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada hari pemungutan suara Pilgub Bali 2018, Rabu (27/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat beraksi di rumah korban yang masih satu lingkungan dengan tempat tinggal tersangka itu, dalam keadaan kosong. Tersangka membongkar pintu serta jendela rumah korban. Pembongkaran itu dilakukan menggunakan sebuah gunting rumput dan sebuah obeng yang telah dipersiapkan tersangka, dan sebuah cangkul kecil yang ditemukan di halaman rumah korban.
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil membawa kabur sebuah TV LED 32 inch, dan sejumlah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan KTP milik korban. Korban yang baru mengetahui pencurian di rumahnya pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wita, kemudian melapor ke Polres Jembrana, dan petugas kepolisian pun langsung melakukan olah TKP. Menariknya, dalam olah TKP itu selain kerusakan pintu serta jendela, petugas juga menemukan kotoran manusia di dalam rumah korban. Menemukan petunjuk kotoran manusia itu, petugas kepolisian mencurigai aksi pencurian itu dilakukan maling kambuhan Gerandong, yang diketahui kerap meninggalkan jejak kotoran manusia di TKP.
Atas petunjuk temuan kotoran manusia di TKP, dan diperkuat sejumlah petunjuk lainnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Gerandong, dan berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Jembrana. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Jembrana, tersangka mengakui telah mencuri HP di TKP pertamanya, di rumah I Putu Eka Putrayasa, 21, di Jalan Sandat, Gang I, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Sabtu (16/6).
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Negara Iptu Komang Renta, Rabu kemarin, mengatakan, seluruh barang bukti hasil curian tersangka berhasil diamankan. Tersangka yang maling kambuhan ini sudah tiga kali sempat dihukum. Kasus pertama dan kedua, adalah terkait curat yang ditangani jajaran Polres Jembrana, dan tersangka sama-sama divonis hukuman selama 4 bulan penjara. Sedangkan kasus ketiga, adalah terkait kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan pada 2017 lalu, dan tersangka divonis hukuman selama 7 bulan penjara. “Tersangka ini terakhir bebas memasuki akhir tahun 2017,” katanya.
Atas curat yang kembali dilakukannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara juga masih dilakukan pendalaman, terkait dugaan aksi tersangka di TKP lainnya. “Sementara tersangka mengakui di dua TKP. Pengakuannya, tersangka yang keseharian sebagai kernet truk ini, mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-sehari, dan istri keduanya sedang hamil, membutuhkan uang. Tetapi bagaimanapun alasannya, perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. *ode
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Reskrim Polsek Kota Negara membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), I Gede Dana Putra alias Gerandong, 30, dari Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (27/6) sore. Maling kambuhan yang total sudah empat kali keluar masuk penjara ini, dibekuk lantaran kembali terungkap mencuri sebuah TV dan sebuah HP di 2 TKP berbeda.
Berdasar rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (4/7), TKP pertama maling kambuhan itu adalah di rumah I Putu Eka Putrayasa, 21, di Jalan Sandat, Gang I, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika itu, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu gerbang depan rumah korban yang dalam keadaan terbuka. Setelah masuk pekarangan, tersangka sempat menyisir areal rumah korban, dan melihat salah satu jendela yang tidak terkunci.
Melihat celah tersebut, tersangka masuk lewat jendela yang berhasil dibuka menggunakan tangan, dan langsung menuju kamar tidur korban yang pintunya tidak terkunci. Saat masuk ke dalam kamar korban itu, dan mengetahui korban tertidur lelap, tersangka yang melihat sebuah HP di samping korban, mengambil HP tersebut. Setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian memasukkan HP ke dalam saku celananya, dan keluar lewat tempat semula.
Sedangkan TKP kedua adalah di rumah I Ketut Agus Wira Negara, 31, di Jalan Pandu Nomor 26, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada hari pemungutan suara Pilgub Bali 2018, Rabu (27/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat beraksi di rumah korban yang masih satu lingkungan dengan tempat tinggal tersangka itu, dalam keadaan kosong. Tersangka membongkar pintu serta jendela rumah korban. Pembongkaran itu dilakukan menggunakan sebuah gunting rumput dan sebuah obeng yang telah dipersiapkan tersangka, dan sebuah cangkul kecil yang ditemukan di halaman rumah korban.
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil membawa kabur sebuah TV LED 32 inch, dan sejumlah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan KTP milik korban. Korban yang baru mengetahui pencurian di rumahnya pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wita, kemudian melapor ke Polres Jembrana, dan petugas kepolisian pun langsung melakukan olah TKP. Menariknya, dalam olah TKP itu selain kerusakan pintu serta jendela, petugas juga menemukan kotoran manusia di dalam rumah korban. Menemukan petunjuk kotoran manusia itu, petugas kepolisian mencurigai aksi pencurian itu dilakukan maling kambuhan Gerandong, yang diketahui kerap meninggalkan jejak kotoran manusia di TKP.
Atas petunjuk temuan kotoran manusia di TKP, dan diperkuat sejumlah petunjuk lainnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Gerandong, dan berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Jembrana. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Jembrana, tersangka mengakui telah mencuri HP di TKP pertamanya, di rumah I Putu Eka Putrayasa, 21, di Jalan Sandat, Gang I, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Sabtu (16/6).
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Negara Iptu Komang Renta, Rabu kemarin, mengatakan, seluruh barang bukti hasil curian tersangka berhasil diamankan. Tersangka yang maling kambuhan ini sudah tiga kali sempat dihukum. Kasus pertama dan kedua, adalah terkait curat yang ditangani jajaran Polres Jembrana, dan tersangka sama-sama divonis hukuman selama 4 bulan penjara. Sedangkan kasus ketiga, adalah terkait kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan pada 2017 lalu, dan tersangka divonis hukuman selama 7 bulan penjara. “Tersangka ini terakhir bebas memasuki akhir tahun 2017,” katanya.
Atas curat yang kembali dilakukannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara juga masih dilakukan pendalaman, terkait dugaan aksi tersangka di TKP lainnya. “Sementara tersangka mengakui di dua TKP. Pengakuannya, tersangka yang keseharian sebagai kernet truk ini, mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-sehari, dan istri keduanya sedang hamil, membutuhkan uang. Tetapi bagaimanapun alasannya, perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. *ode
1
Komentar