nusabali

Gubernur Diminta Terbitkan Diskresi

  • www.nusabali.com-gubernur-diminta-terbitkan-diskresi

“Kita berharap keputusan Diskresi Pak Gubernur Pastika secepatnya diterbitkan. Tahun lalu itu ada Pergub yang diterbitkan, sehingga anak-anak yang mendaftar ke sekolah negeri tertampung semua”

Soal PPDB, Hari Ini Dewan Panggil Disdik

DENPASAR,NusaBali
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Bali, dimana banyak siswa yang tidak diterima di sekolah negeri membuat kalangan DPRD Bali terus mengeluarkan desakan kepada Gubernur Bali. Setelah Komisi IV DPRD Bali membidangi pendidikan usulkan tambah kuota 4 orang per kelas, giliran Komisi I membidang peraturan dan perundang-undangan meminta gubernur terbitkan Diskresi.

“Gubernur Pastika harus segera ambil sikap dengan mengeluarkan keputusan Diskresi untuk mengatasi masalah PPDB,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan, Rabu (4/7) kemarin. Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.

Menurut Tirtawan, Gubernur Pastika bisa saja segera terbitkan Pergub untuk mengatasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, karena sekolah negeri dibangun dengan uang rakyat. “Logikanya uang rakyat tentu untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada diskriminasi. Hari ini saya sudah sampaikan pesan WA (WhatsApp) kepada Pak Gubernur Pastika masalah kisruh PPDB ini,” ujar Tirtawan.

Apa jawaban Gubernur Pastika? “Pak Gubernur Pastika menyampaikan sudah perintahkan Kadisdik Pemprov Bali supaya menerima semua siswa yang mendaftar di SMA/SMK negeri. Kalau perlu dibuatkan 2 shift setiap sekolah. Bagi kami di DPRD Bali rakyat harus diperlakukan adil,” kata Tirtawan.

Dikatakan Tirtawan, dengan sikap Gubernur Pastika seperti itu harusnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan jajarannya termasuk sekolah tidak boleh menolak, karena PPDB dengan sistem sekarang membuat resah orangtua siswa. “Sekolah negeri/universitas negeri untuk rakyat, apalagi anak yang miskin, mereka harus diprioritaskan. Kecuali memang masyarakat atau orangtua yang memang mau sekolahkan anaknya ke swasta itu tidak bisa dilarang. Kan banyak sekolah swasta bertaraf internasional di Bali. Itu untuk orang-orang yang mampu secara finansial,” tegasnya. “Jangan rakyat miskin disuruh sekolah ke swasta. Mereka sudah tidak punya uang, disuruh bayar di sekolah swasta, itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh politisi Partai NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini.

Menurut Tirtawan dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan cita-cita Negara Indonesia mencerdaskan kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. “Kita berharap keputusan Diskresi Pak Gubernur Pastika secepatnya diterbitkan. Tahun lalu itu ada Pergub yang diterbitkan, sehingga anak-anak yang mendaftar ke sekolah negeri tertampung semua,” ujar Tirtawan.

Sementara itu terkait gejolak PPDB ini, DPRD Bali, Kamis (5/7) hari ini berencana memanggil pihak Disdik Provinsi Bali, Inspektorat Pemprov Bali, Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK. Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Bali juga diundang rapat di Gedung DPRD Bali. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi NusaBali, kemarin, menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Bali bukan dipanggil tapi diundang membahas PPDB. “ Ya, kita tunggu hasil rapatnya besok (hari ini, red),” ujar Dewa Mahendra. *nat

Komentar