40 Buron Kejagung Sembunyi di Bali
Dengan program Tabur, seluruh kejaksaan berharap bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang buron.
Kejati Target Tangkap Satu Buron Tiap Bulan
DENPASAR, NusaBali
Catatan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ada ratusan buronan kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) yang belum tertangkap. Dari jumlah tersebut, 40 buron tersebut di antaranya diketahui berada di sejumlah tempat di Bali.
Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejati Bali pada, Rabu (4/7) dengan tema ‘Sosialisasi Panduan Sinergitas Antar Lembaga dalam Pembantuan Pencarian Penangkapan Buronan’. Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Helena Oktaviane menegaskan target Kejagung bagi seluruh Kejati di Indonesia, itu sebagai tindak lanjut dari program Tangkap Buron (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
"Program pusat ini artinya masing-masing 31 Kejati di Tanah Air diwajibkan bisa menangkap mininal satu buronan tiap bulannya," terang Helena. Ditambahkan, dengan program Tabur ini, seluruh kejaksaan berharap bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri khususnya di Bali.
"Untuk status buronan bisa tersangka, bisa terdakwa, maupun terpidana," imbuh Helena. Selain itu bagi masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron, maka dapat segera melaporkan ke Kejati Bali. Program lapor keberadaan buron ini diberi nama Laron Kejati Bali. Masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron atau DPO segera melaporkan ke call center Kejati Bali dengan nomor +6287810177689 atau bisa menyampaikan via SMS, WA, ataupun ke alamat email [email protected]. Khusus Info data buron juga dapat mengakses https://laron.kejati-bali.go.id.
Untuk di Bali, sesuai data permintaan khusus dari Kejagung sejak 2016-2018 ada sekitar 40 buron baik pelaku tindak pidana khusus maupun umum. Untuk buronan Pidsus rata-rata WNI, sedangkan umum seperti kasus narkoba, traficking adalah WNA termasuk buron interpol.
FGD ini juga dihadiri pemateri Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Bayu A Arianto, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Polin O Sitanggang, serta dihadiri para Koordinator dan Kepala Seksi bidang Pidsus, Pidum, Intel di lingkungan Kejati Bali serta diikuti seluruh Kepala Seksi Intelejen, Pidum, Pidsus dan Kasubagbin Kejari se-Bali. *rez
DENPASAR, NusaBali
Catatan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ada ratusan buronan kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) yang belum tertangkap. Dari jumlah tersebut, 40 buron tersebut di antaranya diketahui berada di sejumlah tempat di Bali.
Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejati Bali pada, Rabu (4/7) dengan tema ‘Sosialisasi Panduan Sinergitas Antar Lembaga dalam Pembantuan Pencarian Penangkapan Buronan’. Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Helena Oktaviane menegaskan target Kejagung bagi seluruh Kejati di Indonesia, itu sebagai tindak lanjut dari program Tangkap Buron (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
"Program pusat ini artinya masing-masing 31 Kejati di Tanah Air diwajibkan bisa menangkap mininal satu buronan tiap bulannya," terang Helena. Ditambahkan, dengan program Tabur ini, seluruh kejaksaan berharap bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri khususnya di Bali.
"Untuk status buronan bisa tersangka, bisa terdakwa, maupun terpidana," imbuh Helena. Selain itu bagi masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron, maka dapat segera melaporkan ke Kejati Bali. Program lapor keberadaan buron ini diberi nama Laron Kejati Bali. Masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron atau DPO segera melaporkan ke call center Kejati Bali dengan nomor +6287810177689 atau bisa menyampaikan via SMS, WA, ataupun ke alamat email [email protected]. Khusus Info data buron juga dapat mengakses https://laron.kejati-bali.go.id.
Untuk di Bali, sesuai data permintaan khusus dari Kejagung sejak 2016-2018 ada sekitar 40 buron baik pelaku tindak pidana khusus maupun umum. Untuk buronan Pidsus rata-rata WNI, sedangkan umum seperti kasus narkoba, traficking adalah WNA termasuk buron interpol.
FGD ini juga dihadiri pemateri Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Bayu A Arianto, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Polin O Sitanggang, serta dihadiri para Koordinator dan Kepala Seksi bidang Pidsus, Pidum, Intel di lingkungan Kejati Bali serta diikuti seluruh Kepala Seksi Intelejen, Pidum, Pidsus dan Kasubagbin Kejari se-Bali. *rez
Komentar