Nasabah LPD Tanggahan Peken Lapor Polisi
Kasus LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, terus bergulir.
BANGLI, NusaBali
Setelah mengadu ke Kejaksaan Negeri Bangli, nasabah LPD Tanggahan Peken mengadu ke Mapolres Bangli, Kamis (5/7). Perwakilan nasabah, Ni Wayan Juniartini, 53, dan Ni Kadek Ariati, 32, melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah. Mereka didampingi pengacara I Nyoman Prabu Buana Rumiartha dan Kadek Agustan Dwi P.
Nyoman Prabu Buana Rumiartha mengaku sudah sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan dana nasabah ke Polda Bali tanggal 23 Juni 2018. Karena pertimbangan efisiensi dan optimalsasi dalam pemberian perlindungan hukum, maka kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Bangli. “Kasus ini mendapat atensi dari Polda Bali,” jelas Prabu Buana Rumiartha.
Dijelaskan, kasus yang menimpa kliennya sudah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan didukung dua alat bukti yang menguatkan. “Ada dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, petunjuk berupa buku tabungan dan deposito yang ditandatangai Ketua LPD Tanggahan Peken,” bebernya. Prabu Buana Rumiartha berharap penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai prosudur dan meyakini polisi akan memberikan perlindungan hukum.
Terpisah, I Nengah Arianta, yang merupakan saksi mengatakan nasabah yang menyimpan uang di LPD Tangagahan Peken tidak menarik tabungan ataupun deposito. Ni Wayan Juniartini memiliki tabungan Rp 100 juta dan Kadek Ariati Rp 45 juta. “Puluhan nasabah LPD Tanggahan Peken tidak bisa narik dana, dari sekian orang baru dua orang yang secara resmi melapor,” imbuh. Arianta. Sementara belasan nasabah LPD Tanggahan Peken mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangli. Kedatangan mereka diterima Staf Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Putu Diah Laksmi. “Tujuan kami datang untuk minta petujuk pelaporan,” ungkap salah seorang nasabah Ketut Pasek.
Kedatangan pertama dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018, namun belum ada perkembangan. Dan dari pengurus dinilai tidak ada etikad baik. Staf Intel Kejari Bangli, Putu Diah Laksmi, menyampaikan seluruh permasalahan yang disampaikan para nasabah akan ditampung dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan. “Untuk Kasi Intel sedang cuti begitu pula Ibu Kajari sedang dinas luar, apa yang disampaikan kami tampung dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” terangnya. Setelah menyampaikan unek-unek, para nasabah langsung membubarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, pengurus LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, menyurati para debitur (peminjam) yang menunggak bayar kredit. Pengurus LPD berupaya melakukan tindakan tegas agar para peminjam memenuhi kewajibannya. Apalagi kredit macet di LPD Tanggahan Peken mencapai Rp 6,5 miliar. Ketua LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma, mengatakan, para debitur yang kreditnya macet diberikan surat panggilan agar datang ke kantor LPD untuk mengkomunikasikan kredit yang mancet tersebut. Setiap harinya, sebanyak 10 peminjam yang kreditnya macet dipanggil dan dimintai keterangannya. “Kami upayakan melakukan panggilan. Jika surat yang pertama tidak direspon, akan kami surati kembali hingga tiga kali,” ungkap Sudarma, Minggu (25/3). *e
Setelah mengadu ke Kejaksaan Negeri Bangli, nasabah LPD Tanggahan Peken mengadu ke Mapolres Bangli, Kamis (5/7). Perwakilan nasabah, Ni Wayan Juniartini, 53, dan Ni Kadek Ariati, 32, melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah. Mereka didampingi pengacara I Nyoman Prabu Buana Rumiartha dan Kadek Agustan Dwi P.
Nyoman Prabu Buana Rumiartha mengaku sudah sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan dana nasabah ke Polda Bali tanggal 23 Juni 2018. Karena pertimbangan efisiensi dan optimalsasi dalam pemberian perlindungan hukum, maka kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Bangli. “Kasus ini mendapat atensi dari Polda Bali,” jelas Prabu Buana Rumiartha.
Dijelaskan, kasus yang menimpa kliennya sudah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan didukung dua alat bukti yang menguatkan. “Ada dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, petunjuk berupa buku tabungan dan deposito yang ditandatangai Ketua LPD Tanggahan Peken,” bebernya. Prabu Buana Rumiartha berharap penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai prosudur dan meyakini polisi akan memberikan perlindungan hukum.
Terpisah, I Nengah Arianta, yang merupakan saksi mengatakan nasabah yang menyimpan uang di LPD Tangagahan Peken tidak menarik tabungan ataupun deposito. Ni Wayan Juniartini memiliki tabungan Rp 100 juta dan Kadek Ariati Rp 45 juta. “Puluhan nasabah LPD Tanggahan Peken tidak bisa narik dana, dari sekian orang baru dua orang yang secara resmi melapor,” imbuh. Arianta. Sementara belasan nasabah LPD Tanggahan Peken mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangli. Kedatangan mereka diterima Staf Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Putu Diah Laksmi. “Tujuan kami datang untuk minta petujuk pelaporan,” ungkap salah seorang nasabah Ketut Pasek.
Kedatangan pertama dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018, namun belum ada perkembangan. Dan dari pengurus dinilai tidak ada etikad baik. Staf Intel Kejari Bangli, Putu Diah Laksmi, menyampaikan seluruh permasalahan yang disampaikan para nasabah akan ditampung dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan. “Untuk Kasi Intel sedang cuti begitu pula Ibu Kajari sedang dinas luar, apa yang disampaikan kami tampung dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” terangnya. Setelah menyampaikan unek-unek, para nasabah langsung membubarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, pengurus LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, menyurati para debitur (peminjam) yang menunggak bayar kredit. Pengurus LPD berupaya melakukan tindakan tegas agar para peminjam memenuhi kewajibannya. Apalagi kredit macet di LPD Tanggahan Peken mencapai Rp 6,5 miliar. Ketua LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma, mengatakan, para debitur yang kreditnya macet diberikan surat panggilan agar datang ke kantor LPD untuk mengkomunikasikan kredit yang mancet tersebut. Setiap harinya, sebanyak 10 peminjam yang kreditnya macet dipanggil dan dimintai keterangannya. “Kami upayakan melakukan panggilan. Jika surat yang pertama tidak direspon, akan kami surati kembali hingga tiga kali,” ungkap Sudarma, Minggu (25/3). *e
1
Komentar