nusabali

Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Nangis

  • www.nusabali.com-dituntut-14-tahun-terdakwa-nangis

Lina Elvianti, 25 yang menjadi terdakwa kepemilikan 189 gram shabu-shabu hanya bisa menangis usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (5/7).

DENPASAR, NusaBali
Wanita asal Celuring, Banyuwangi, Jawa Timur dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek memutuskan pidana denda terhadap Lina sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menganggap Lina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntu umum.

Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Hal yang memperberat hukuman, perbuatan Lina dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sementara prilaku Lina selama persidangan yang dinilai mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, sebut Jaksa, sebagai hal yang meringankan.

Menanggapi tuntutan itu, Lina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Untuk kepentingan pembelaan, kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan," ucap kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian menyepakatinya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembecaan pledoi kuasa hukum terdakwa. *rez

Komentar