nusabali

Satu Tersangka Anak Dibawah Umur

  • www.nusabali.com-satu-tersangka-anak-dibawah-umur

Kejaksaan Negeri Tabanan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla yang melibatkan anak dibawah umur IKG, 17, dan IGKB, 18, ke Pengadilan Tabanan pada Kamis (5/7).

Tersangka Tembakau Gorila Dilimpahkan

TABANAN, NusaBali
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, Rio Irnanda menyampaikan kasus sebelumnya ditangani Polres Tabanan. Kemudian karena berkas telah dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejari Tabanan. "Kami periksa kembali, berkas sudah lengkap lalu penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa tanggal 3 Juli 2018," ungkapnya.

Kata dia, pihaknya juga langsung mengecek berkas pelimpahan tahan II beserta barang bukti. Setelah lengkap pihaknya melimpahkan ke Pengadilan Tabanan untuk disidangkan. "Tadi kami limpahkan, persidangan tunggu jadwal," jelasnya.

Dirinya menambahkan, tersangka IKG dan yang diduga melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Ancamanya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, tetapi karena tersangka di bawah umur, nanti dilihat dalam persidangan seperti apa," beber Rio.

Kasus ini terjadi pada Kamis (3/5) sekitar pukul 18.00 Wita. Dimana anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah lakukan penggeledahan terhadap dua pelaku IKG asal Kecamatan Kediri, Tabanan dan IGKBB asal Kecamatan Tabanan di Taman Makam Pahlawan Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Dalam penggeledahan itu ditemukan di saku depan kemeja IKG satu buah plstik klip didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 2,20 gram bruto atau 2,0 gram netto. Polisi menanyakan terhadap mereka dan mereka mengakui barang itu miliknya. Terungkap mereka membeli secara patungan seharga Rp 300 ribu. Mereka pun dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya singkat. *d

Komentar