Enam Desa Wisata Terima SK Bupati
Dinas Pariwisata Tabanan memberikan enam SK Bupati Tabanan kepada Desa Wisata di kabupaten ini.
TABANAN, NusaBali
SK ini sebagi bentuk dukungan pemerintah kepada seluruh desa di Tabanan dalam membangun Desa Wisata. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan pertanian di Tabanan. Dari 43 desa wisata di Tabanan, ada 22 Desa Wisata yang telah ber-SK.
Adapun enam desa yang sudah mengantongi SK Bupati di antaranya, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, dan Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Made Yasa mengatakan, dari 43 desa wisata yang ada, sudah ada 22 desa yang mengantongi SK. Sebelumnya hanya 16 Desa Wisata yang kantongi SK sekarang sudah bertambah lagi enam. "Untuk sisanya, desa wisata yang belum ber-SK masih proses dan kami terus lakukan pembinaan," ujarnya.
Kata dia, dari 133 desa di Tabanan, memang baru ada 43 Desa Wisata. Sisanya belum menjadi Desa Wisata karena belum terlihat dan potensi apa yang akan dikembangkan. "Tetapi kami tetap lakukan pemantauan, bertahap dulu sambil melihat perkembangan desa setempat," jelas Yasa.
Yasa menjelaskan Desa Wisata yang mengantongi izin akan mempermudah melibatkan instansi terkait ikut dalam memajukan desa wisata tersebut. Seperti desa wisata memerlukan pemasaran produk hasil dari desa, bisa ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk promosi wisata bisa ditangani Dinas Pariwisata dan membehan infrastruktur bisa ditangani langsung oleh PUPR. "Jadi ini berkesinambungan, semua perangkat daerah terlibat. Dan ini juga harus dibarengi dengan kemauan masyarakat setempat," tegas Yasa.
Salah satu desa wisata yang telah menerima SK Bupati adalah Desa Bantiran Kecamatan Pupuan. Pihak desa ini sangat bersyukur atas SK yang didapat. "SK didapat untuk memperkuat pihak desa dalam mempertahankan kawasan potensial desa yang dimiliki," jelas Perbekel Bantiran I Nyoman Suranata.
Diakui, Desa Bantiran terkenal memiliki sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan ada juga wisata air terjun yang sekarang cukup digemari oleh wisatawan. Ke depanya juga akan menghidupkan upacara Ngusaba Desa. "Selain itu SK didapat minimal ada kekuatan hukum jaga desa agar dari ancaman alih fungsi lahan," tandas Suranata. *d
Adapun enam desa yang sudah mengantongi SK Bupati di antaranya, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, dan Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Made Yasa mengatakan, dari 43 desa wisata yang ada, sudah ada 22 desa yang mengantongi SK. Sebelumnya hanya 16 Desa Wisata yang kantongi SK sekarang sudah bertambah lagi enam. "Untuk sisanya, desa wisata yang belum ber-SK masih proses dan kami terus lakukan pembinaan," ujarnya.
Kata dia, dari 133 desa di Tabanan, memang baru ada 43 Desa Wisata. Sisanya belum menjadi Desa Wisata karena belum terlihat dan potensi apa yang akan dikembangkan. "Tetapi kami tetap lakukan pemantauan, bertahap dulu sambil melihat perkembangan desa setempat," jelas Yasa.
Yasa menjelaskan Desa Wisata yang mengantongi izin akan mempermudah melibatkan instansi terkait ikut dalam memajukan desa wisata tersebut. Seperti desa wisata memerlukan pemasaran produk hasil dari desa, bisa ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk promosi wisata bisa ditangani Dinas Pariwisata dan membehan infrastruktur bisa ditangani langsung oleh PUPR. "Jadi ini berkesinambungan, semua perangkat daerah terlibat. Dan ini juga harus dibarengi dengan kemauan masyarakat setempat," tegas Yasa.
Salah satu desa wisata yang telah menerima SK Bupati adalah Desa Bantiran Kecamatan Pupuan. Pihak desa ini sangat bersyukur atas SK yang didapat. "SK didapat untuk memperkuat pihak desa dalam mempertahankan kawasan potensial desa yang dimiliki," jelas Perbekel Bantiran I Nyoman Suranata.
Diakui, Desa Bantiran terkenal memiliki sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan ada juga wisata air terjun yang sekarang cukup digemari oleh wisatawan. Ke depanya juga akan menghidupkan upacara Ngusaba Desa. "Selain itu SK didapat minimal ada kekuatan hukum jaga desa agar dari ancaman alih fungsi lahan," tandas Suranata. *d
1
Komentar