110 Santunan Pengungsi Meninggal Telah Cair
Sebanyak 110 santunan untuk pengungsi meninggal telah cair sejak Mei 2018. Santunan dikirim langsung Kementerian Sosial ke rekening ahli waris korban, tidak lagi diserahkan dalam acara khusus.
AMLAPURA, NusaBali
Ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp 15 juta. Bayi pengungsi asal Desa Amerta Buana yang meninggal di RSUD Karangasem disarankan ajukan usulan ke Dinas Sosial Karangasem untuk diperjuangkan ke Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan usulan santunan kematian para pengungsi itu diusulkan pada bulan Oktober 2017. Lambatnya realisasi santunan akibat masalah teknis anggaran di Kementerian Sosial. Semula dijanjikan anggaran cair menggunakan APBN tahun 2017, ternyata tidak semua santunan bisa dibayarkan pada tahun 2017 sehingga pencairannya dibagi dua.
Dari 133 pengungsi yang meninggal, sebanyak 23 ahli waris menerima santunan di tahun 2017, sisanya Mei 2018. “Pada bulan Mei 2018 kami dapat pemberitahuan, santunan telah diproses dan telah dicairkan, ditransfer langsung ke rekening ahli waris masing-masing,” terang Puspa Kumari, Jumat (6/7). Diterangkan, proses usulan tidak ada kendala, telah dilengkapi surat keterangan dari perbekel setempat menerangkan yang bersangkutan sebagai pengungsi, surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas menerangkan yang bersangkutan meninggal, serta surat keterangan ahli waris.
Puspa Kumari menambahkan, usulan terakhir agar klaim santunan dibayar Kementerian Sosial per 26 Desember 2017. Mengenai kematian bayi pengungsi di RSUD Karangasem pada 24 April 2018 agar keluarga mengajukan usulan. “Silakan ajukan sesuai persyaratan, kami perjuangkan ke Kementerian Sosial,” sarannya. Terpisah, Perbekel Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, I Wayan Suara, berencana mengajukan usulan bayi pengungsi yang meninggal agar pihak orangtuanya dapat santunan. “Ada rencana mengajukan ke Dinas Sosial agar dapat santunan, nanti kami rekomendasikan,” jelas Wayan Suara. *k16
Ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp 15 juta. Bayi pengungsi asal Desa Amerta Buana yang meninggal di RSUD Karangasem disarankan ajukan usulan ke Dinas Sosial Karangasem untuk diperjuangkan ke Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan usulan santunan kematian para pengungsi itu diusulkan pada bulan Oktober 2017. Lambatnya realisasi santunan akibat masalah teknis anggaran di Kementerian Sosial. Semula dijanjikan anggaran cair menggunakan APBN tahun 2017, ternyata tidak semua santunan bisa dibayarkan pada tahun 2017 sehingga pencairannya dibagi dua.
Dari 133 pengungsi yang meninggal, sebanyak 23 ahli waris menerima santunan di tahun 2017, sisanya Mei 2018. “Pada bulan Mei 2018 kami dapat pemberitahuan, santunan telah diproses dan telah dicairkan, ditransfer langsung ke rekening ahli waris masing-masing,” terang Puspa Kumari, Jumat (6/7). Diterangkan, proses usulan tidak ada kendala, telah dilengkapi surat keterangan dari perbekel setempat menerangkan yang bersangkutan sebagai pengungsi, surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas menerangkan yang bersangkutan meninggal, serta surat keterangan ahli waris.
Puspa Kumari menambahkan, usulan terakhir agar klaim santunan dibayar Kementerian Sosial per 26 Desember 2017. Mengenai kematian bayi pengungsi di RSUD Karangasem pada 24 April 2018 agar keluarga mengajukan usulan. “Silakan ajukan sesuai persyaratan, kami perjuangkan ke Kementerian Sosial,” sarannya. Terpisah, Perbekel Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, I Wayan Suara, berencana mengajukan usulan bayi pengungsi yang meninggal agar pihak orangtuanya dapat santunan. “Ada rencana mengajukan ke Dinas Sosial agar dapat santunan, nanti kami rekomendasikan,” jelas Wayan Suara. *k16
Komentar