Koster-Cok Ace Menunggu Dilantik
Koster-Cok Ace menang di Buleleng, Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana, Bangli dengan sapu kemenangan di 42 dari 57 kecamatan
Sah Jadi Pemenang Pilgub 2018 Berdasar Hasil Pleno KPU Bali
DENPASAR, NusaBali
Pasangan Dr Ir Wayan Koster MM-Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi (Koster-Cok Ace), Cagub-Cawagub nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Bali, 27 Juni 2018, berdasarkan pleno rekapitulasi suara di KPU Bali. Kostr-Cok Ace pun tinggal menunggu dilantik.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Bali, Minggu (8/7), Koster-Cok Ace mendominasi 1.213.075 suara (57,68 persen dari total 2.103.005 suara sah), dengan menyapu ke-menangan di 42 dari total 57 kecamatan. Koster-Cok Ace berhasil sapu kemenangan di 6 kabupaten, yakni Buleleng, Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana, dan Bangli. Bahkan, Koster-Ace sapu bersih kemenangan seluruh kecamatan di Buleleng (9 kecamatan), Badung (6 kecamatan), Gianyar (7 kecamatan), Tabanan (10 kecamatan), dan Bangli (4 kecamatan). Hanya di Kabupaten Jembrana, mereka kehiangan 1 kecamatan dari total 5 kecamatan yang ada, yakni di Kecamatan Negara. Sedangkan di Karangasem, Koster-Ace berhasil mencuri kemenangan di 1 dari 7 kecamatan yang ada, yakni Kecamatan Abang.
Sebaliknya, pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demolkrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, kalah tarung dengan perolehan 889.930 suara (42,32 persen dari 2.103.005 suara sah). Mantra-Kerta mencuri kemenangan di 3 kabupaten/kota, yakni Denpasar, Ka-rangasem, dan Klungkung. Mantra-Kerta berhasil sapu bersih kemenangan semua kecamatan di Denpasar (4 kecamatan) dan dan Klungkung (4 kecamatan), selain mencuri 6 kecamatan dari total 7 kecamatan di Karangasem dan memenangi 1 kecamatan dari 5 kecamatan di Jembrana. Jadi, kendati kalah Pilgub Bali 2018, Mantra-Kerta masih mampu mencuti kemenangan di 15 kecamatan.
Dalam rapat pleno di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Minggu kemarin, yang dimulai pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita, satu per satu hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota diplenokan, dengan terlebih dulu membuka segel kotak suara. Proses ini disaksikan para saksi kedua pasangan calon, Komisioner KPU Bali, Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Bali, dan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tepat pukul 12.04 Wita, hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali dari 9 kabupaten/kota yang sudah dijumlahkan, disahkan dengan ketok palu oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bali di 9 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bali di formulir DB-1 KWK tersebut kemudian dituangkan dalam model DC-KWK, lalu dibuatkan berita acara nomor 3454/PL.03.6-BA/51/VII/2018.
Berita acara berupa Keputusan KPU Bali Nomor 3455/PL.03.6-Kpt/51/Prov/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bali tingkat Provinsi Bali ini selanjutnya ditandatangani Komisioner KPU Bali, dengan disetujui para saksi kedua pasangan calon. Saksi dari Koster-Ace diwakili Gede Ngurah Hartawan, sementara saksi dari Mantra-Kerta diwakili Kadek Wirawan.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan rapet pleno kemarin merupakan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub 2018 tingkat provinsi, di mana Koster-Ace keluar sebagai pemenang. “Hasilnya, Koster-Ace memperoleh suara lebih banyak dari Mantra-Kerta,” tandas Raka Sandi seusai rapat pleno kemarin siang.
Untuk penetapan Koster-Ace sebagai Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih, kata Raka Sandi, masih menunggu tahapan berikutnya. Dalam hal ini, KPU Bali akan melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada KPU RI dan menunggu sikap para pihak dari kedua pasangan calon. “Sesuai dengan tahapan, KPU Bali memberikan waktu selama 3 hari kepada kedua tim pasangan calon untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilgub tingkat Provinsi Bali ini. Kalau selama 3 hari ini tidak ada keberatan, kami akan menyiapkan waktu penetapan Cagub-Cawagub Bali terpilih,” tegas almunus Fakultas Teknik UGM Jogjakarta ini.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Koster-Ace Provinsi Bali, IGN Alit Kesuma Kelakan, menyatakan dengan diterimanya hasil rekapitulasi oleh kedua saksi pasangan calon, maka sudah dipastikan Koster-Ace tinggal dilakukan pelantikan saja. “Saksi-saksi kedua pasangan calon sudah menerima hasil rekapitulasi hari ini (kemarin). Jadi, sudah selesai semuanya. Saya pikir tinggal ditetapkan,” ujar Alit Kelakan yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Provinsi Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, mengatakan legowo dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Bali 2018 yang dimenangkan Koster-Ace tersebut. Karenanya, semua pihak harus menghormati hasil tersebut sebagai sebuah hasil yang sudah demokratis dari Pilgub Bali. “Kami legowo dan yang terpilih nyama gelah (saudara kita). Jadi, kami tidak akan menempuh upaya hukum apa pun lagi,” tegas Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Pasangan Dr Ir Wayan Koster MM-Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi (Koster-Cok Ace), Cagub-Cawagub nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Bali, 27 Juni 2018, berdasarkan pleno rekapitulasi suara di KPU Bali. Kostr-Cok Ace pun tinggal menunggu dilantik.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Bali, Minggu (8/7), Koster-Cok Ace mendominasi 1.213.075 suara (57,68 persen dari total 2.103.005 suara sah), dengan menyapu ke-menangan di 42 dari total 57 kecamatan. Koster-Cok Ace berhasil sapu kemenangan di 6 kabupaten, yakni Buleleng, Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana, dan Bangli. Bahkan, Koster-Ace sapu bersih kemenangan seluruh kecamatan di Buleleng (9 kecamatan), Badung (6 kecamatan), Gianyar (7 kecamatan), Tabanan (10 kecamatan), dan Bangli (4 kecamatan). Hanya di Kabupaten Jembrana, mereka kehiangan 1 kecamatan dari total 5 kecamatan yang ada, yakni di Kecamatan Negara. Sedangkan di Karangasem, Koster-Ace berhasil mencuri kemenangan di 1 dari 7 kecamatan yang ada, yakni Kecamatan Abang.
Sebaliknya, pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demolkrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, kalah tarung dengan perolehan 889.930 suara (42,32 persen dari 2.103.005 suara sah). Mantra-Kerta mencuri kemenangan di 3 kabupaten/kota, yakni Denpasar, Ka-rangasem, dan Klungkung. Mantra-Kerta berhasil sapu bersih kemenangan semua kecamatan di Denpasar (4 kecamatan) dan dan Klungkung (4 kecamatan), selain mencuri 6 kecamatan dari total 7 kecamatan di Karangasem dan memenangi 1 kecamatan dari 5 kecamatan di Jembrana. Jadi, kendati kalah Pilgub Bali 2018, Mantra-Kerta masih mampu mencuti kemenangan di 15 kecamatan.
Dalam rapat pleno di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Minggu kemarin, yang dimulai pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita, satu per satu hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota diplenokan, dengan terlebih dulu membuka segel kotak suara. Proses ini disaksikan para saksi kedua pasangan calon, Komisioner KPU Bali, Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Bali, dan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tepat pukul 12.04 Wita, hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali dari 9 kabupaten/kota yang sudah dijumlahkan, disahkan dengan ketok palu oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bali di 9 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bali di formulir DB-1 KWK tersebut kemudian dituangkan dalam model DC-KWK, lalu dibuatkan berita acara nomor 3454/PL.03.6-BA/51/VII/2018.
Berita acara berupa Keputusan KPU Bali Nomor 3455/PL.03.6-Kpt/51/Prov/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bali tingkat Provinsi Bali ini selanjutnya ditandatangani Komisioner KPU Bali, dengan disetujui para saksi kedua pasangan calon. Saksi dari Koster-Ace diwakili Gede Ngurah Hartawan, sementara saksi dari Mantra-Kerta diwakili Kadek Wirawan.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan rapet pleno kemarin merupakan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub 2018 tingkat provinsi, di mana Koster-Ace keluar sebagai pemenang. “Hasilnya, Koster-Ace memperoleh suara lebih banyak dari Mantra-Kerta,” tandas Raka Sandi seusai rapat pleno kemarin siang.
Untuk penetapan Koster-Ace sebagai Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih, kata Raka Sandi, masih menunggu tahapan berikutnya. Dalam hal ini, KPU Bali akan melaporkan hasil rekapitulasi tersebut kepada KPU RI dan menunggu sikap para pihak dari kedua pasangan calon. “Sesuai dengan tahapan, KPU Bali memberikan waktu selama 3 hari kepada kedua tim pasangan calon untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilgub tingkat Provinsi Bali ini. Kalau selama 3 hari ini tidak ada keberatan, kami akan menyiapkan waktu penetapan Cagub-Cawagub Bali terpilih,” tegas almunus Fakultas Teknik UGM Jogjakarta ini.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Koster-Ace Provinsi Bali, IGN Alit Kesuma Kelakan, menyatakan dengan diterimanya hasil rekapitulasi oleh kedua saksi pasangan calon, maka sudah dipastikan Koster-Ace tinggal dilakukan pelantikan saja. “Saksi-saksi kedua pasangan calon sudah menerima hasil rekapitulasi hari ini (kemarin). Jadi, sudah selesai semuanya. Saya pikir tinggal ditetapkan,” ujar Alit Kelakan yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Provinsi Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, mengatakan legowo dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Bali 2018 yang dimenangkan Koster-Ace tersebut. Karenanya, semua pihak harus menghormati hasil tersebut sebagai sebuah hasil yang sudah demokratis dari Pilgub Bali. “Kami legowo dan yang terpilih nyama gelah (saudara kita). Jadi, kami tidak akan menempuh upaya hukum apa pun lagi,” tegas Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali ini. *nat
1
Komentar