Perizinan Terintegrasi Diluncurkan Hari Ini
Kesiapan Infrastruktur Diragukan
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7) ini. Sebelumnya, OSS direncanakan untuk diluncurkan pada pekan lalu oleh Presiden Joko Widodo namun kembali tertunda. "Bersama ini kami mengundang saudara pada acara peluncuran Sistem OSS oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin pukul 07.30 WIB," demikian keterangan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (8/7).
Kemudahanan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi ini sedianya sudah diluncurkan pada Mei lalu. Namun, pemerintah masih fokus pada sejumlah persiapan hingga pekan lalu Darmin menyatakan sistem tersebut sudah siap dan tinggal menunggu kesediaan Presiden Jokowi untuk meluncurkannya. OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.
Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id. Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
Sementara itu Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan sistem OSS karena masih membutuhkan banyak persiapan untuk diimplementasikan sempurna. "Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Jumat (6/7).
Sebagaimana diketahui, implementasi OSS bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha di Indonesia. Namun kesuksesan sistem ini juga akan sangat bergantung terhadap kesiapan pemerintah dalam menunjang sistem yang ada, seperti ketersediaan fasilitas komputer dan internet. Selain itu, ujar dia, kesuksesan sistem tersebut juga akan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan masyarakat dalam menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet.
"Sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli," jelas Imelda.
Ia menyarankan ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan OSS, antara lain pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online.
Tidak hanya pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet "Berikutnya adalah mengenai sosialisasi. Sosialisasi mengenai OSS harus lebih digencarkan lagi ke masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui BKPM, kantor Dinas PMPTSP atau pun sosialisasi melalui komunitas atau asosiasi pengusaha," ucapnya.
Terakhir, ujar dia, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan karena dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya. Menurut dia, prosedur seperti ini harus disederhanakan karena tidak efisien, serta banyak peraturan daerah yang tidak selaras dengan peraturan pusat, sehingga akhirnya malah membebani para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. "Seharusnya ada keselarasan antara peraturan pusat dan peraturan daerah. Masih banyak peraturan dari pusat yang diinterpretasikan secara berbeda di daerah, sehingga implementasinya jadi tidak sama," ucapnya.
Imelda juga menyarankan agar penerapan OSS idealnya dilakukan secara bertahap dan bisa diterapkan sebagai pilot project di satu wilayah untuk dievaluasi efekivitasnya. Ia berpendapat, idealnya juga OSS tetap berada di BKPM karena selama ini BKPM adalah badan yang mengurusi masuknya investasi di Indonesia. "Namun tetap perlu dilakukan pembenahan dulu," jelas Imelda. *ant
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7) ini. Sebelumnya, OSS direncanakan untuk diluncurkan pada pekan lalu oleh Presiden Joko Widodo namun kembali tertunda. "Bersama ini kami mengundang saudara pada acara peluncuran Sistem OSS oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin pukul 07.30 WIB," demikian keterangan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (8/7).
Kemudahanan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi ini sedianya sudah diluncurkan pada Mei lalu. Namun, pemerintah masih fokus pada sejumlah persiapan hingga pekan lalu Darmin menyatakan sistem tersebut sudah siap dan tinggal menunggu kesediaan Presiden Jokowi untuk meluncurkannya. OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.
Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id. Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
Sementara itu Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan sistem OSS karena masih membutuhkan banyak persiapan untuk diimplementasikan sempurna. "Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Jumat (6/7).
Sebagaimana diketahui, implementasi OSS bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha di Indonesia. Namun kesuksesan sistem ini juga akan sangat bergantung terhadap kesiapan pemerintah dalam menunjang sistem yang ada, seperti ketersediaan fasilitas komputer dan internet. Selain itu, ujar dia, kesuksesan sistem tersebut juga akan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan masyarakat dalam menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet.
"Sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli," jelas Imelda.
Ia menyarankan ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan OSS, antara lain pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online.
Tidak hanya pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet "Berikutnya adalah mengenai sosialisasi. Sosialisasi mengenai OSS harus lebih digencarkan lagi ke masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui BKPM, kantor Dinas PMPTSP atau pun sosialisasi melalui komunitas atau asosiasi pengusaha," ucapnya.
Terakhir, ujar dia, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan karena dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya. Menurut dia, prosedur seperti ini harus disederhanakan karena tidak efisien, serta banyak peraturan daerah yang tidak selaras dengan peraturan pusat, sehingga akhirnya malah membebani para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. "Seharusnya ada keselarasan antara peraturan pusat dan peraturan daerah. Masih banyak peraturan dari pusat yang diinterpretasikan secara berbeda di daerah, sehingga implementasinya jadi tidak sama," ucapnya.
Imelda juga menyarankan agar penerapan OSS idealnya dilakukan secara bertahap dan bisa diterapkan sebagai pilot project di satu wilayah untuk dievaluasi efekivitasnya. Ia berpendapat, idealnya juga OSS tetap berada di BKPM karena selama ini BKPM adalah badan yang mengurusi masuknya investasi di Indonesia. "Namun tetap perlu dilakukan pembenahan dulu," jelas Imelda. *ant
1
Komentar