Edarkan Shabu untuk Hidupi Istri Siri
Selain menangkap Budi Hartono, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna narkoba lainnya.
Sepekan, Polres Bekuk 6 Pengedar dan Pengguna Shabu
DENPASAR, NusaBali
Untuk menghidupi istri sirinya, mantan waiter café di Kuta Utara bernama Budi Hartono alias Rajus, 25 nekat menjalankan bisnis haram sebagai pengedar shabu-shabu. Rajus akhirnya dibekuk Sat Narkoba Polres Badung di kosnya dengan barang bukti 7 paket shabu seberat 9,22 gram.
Penangkapan Rajus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pria asal Bangkalan, Madura ini sering mengedarkan shabu. Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa pekan, petugas mendapat informasi Rajus akan transaksi shabu dengan pelanggannya. Tidak mau buang waktu, petugas langsung membekuk Rajus di kosnya di Jalan Cargo Taman, Ubung, Denpasar pada Senin (2/7). “Kami menemukan barang bukti 7 paket shabu siap edar dengan total shabu seberat 9,22 gram,” jelas AKP Djoko.
Kepada polisi, Rajus mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 4 bulan lalu. Saat itu dirinya baru saja dipecat dari salah satu café di Kuta Utara. Ia kemudian ditawarkan pekerjaan sebagai tukang tempel narkoba. Setiap kali menempel, Rajus mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirihnya,” lanjutnya. Selain menangkap Budi Hartono, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna narkoba lainnya, diantaranya 2 pengedar Dony Alfian, 36 yang ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabhu dikemas dalam empat paket. Selanjutnya giliran pengedar Ketut Darmayasa, 28 yang ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram. Petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahguna dan diarahkan untuk di rehabilitasi. *rez
DENPASAR, NusaBali
Untuk menghidupi istri sirinya, mantan waiter café di Kuta Utara bernama Budi Hartono alias Rajus, 25 nekat menjalankan bisnis haram sebagai pengedar shabu-shabu. Rajus akhirnya dibekuk Sat Narkoba Polres Badung di kosnya dengan barang bukti 7 paket shabu seberat 9,22 gram.
Penangkapan Rajus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pria asal Bangkalan, Madura ini sering mengedarkan shabu. Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa pekan, petugas mendapat informasi Rajus akan transaksi shabu dengan pelanggannya. Tidak mau buang waktu, petugas langsung membekuk Rajus di kosnya di Jalan Cargo Taman, Ubung, Denpasar pada Senin (2/7). “Kami menemukan barang bukti 7 paket shabu siap edar dengan total shabu seberat 9,22 gram,” jelas AKP Djoko.
Kepada polisi, Rajus mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 4 bulan lalu. Saat itu dirinya baru saja dipecat dari salah satu café di Kuta Utara. Ia kemudian ditawarkan pekerjaan sebagai tukang tempel narkoba. Setiap kali menempel, Rajus mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirihnya,” lanjutnya. Selain menangkap Budi Hartono, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna narkoba lainnya, diantaranya 2 pengedar Dony Alfian, 36 yang ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabhu dikemas dalam empat paket. Selanjutnya giliran pengedar Ketut Darmayasa, 28 yang ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram. Petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahguna dan diarahkan untuk di rehabilitasi. *rez
Komentar