Bea Cukai Kawal Simplikasi Tarif Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan konsisten mengawal kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok untuk menciptakan persaingan sehat di industri dan menutup celah pabrikan berbuat curang.
JAKARTA, NusaBali
"Cukai rokok ini uang yang cair sekali, makanya ini sangat diharapkan sekali, kalau cukai rokok tidak masuk dengan baik, negara bisa ketar-ketir," ujar Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu, Senin (9/7).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, sependapat dengan Nugroho. Menurut dia, kebijakan penyederhanaan layer tarif harus konsisten dijalankan dan diawasi secara maksimal. Dengan begitu, lanjut Suahasil, akan menutup celah bagi pabrikan rokok membayar tarif cukai yang lebih rendah sehingga tidak ada ada lagi kebocoran keuangan negara. "Dengan adanya simplifikasi ini tentu akan menaikkan pendapatan cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," ucap dia.
Ekonom senior Institute for Develoment of Economics and Finance, Aviliani mengatakan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai juga mempermudah pabrikan mengetahui besaran cukai yang harus dibayar. "Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara," ujarnya.
Aviliani menambahkan banyaknya layer tarif cukai rokok sempat dikeluhkan para pengusaha, namun dengan adanya kebijakan penyederhanaan tarif cukai ini disambut positif industri rokok. "Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil. Sekarang layer tarif menjadi sederhana dan sangat jelas," ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara mengatakan adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok meminimalkan kecurangan pabrikan. "Kadang yang produksi 3 miliar batang dikurangi jadi 2,9 miliar batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami meminta Kementerian Keuangan meminimalkan," ucap Amir.
Penyederhanaan sistem cukai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Kebijakan ini merupakan gebrakan yang patut dihargai dan harus konsisten diterapkan agar dapat memberikan dampak yang positif bagi industri dan negara. Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun 2018 ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Mulai 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6 dan 5 layer. *ant
"Cukai rokok ini uang yang cair sekali, makanya ini sangat diharapkan sekali, kalau cukai rokok tidak masuk dengan baik, negara bisa ketar-ketir," ujar Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu, Senin (9/7).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, sependapat dengan Nugroho. Menurut dia, kebijakan penyederhanaan layer tarif harus konsisten dijalankan dan diawasi secara maksimal. Dengan begitu, lanjut Suahasil, akan menutup celah bagi pabrikan rokok membayar tarif cukai yang lebih rendah sehingga tidak ada ada lagi kebocoran keuangan negara. "Dengan adanya simplifikasi ini tentu akan menaikkan pendapatan cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," ucap dia.
Ekonom senior Institute for Develoment of Economics and Finance, Aviliani mengatakan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai juga mempermudah pabrikan mengetahui besaran cukai yang harus dibayar. "Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara," ujarnya.
Aviliani menambahkan banyaknya layer tarif cukai rokok sempat dikeluhkan para pengusaha, namun dengan adanya kebijakan penyederhanaan tarif cukai ini disambut positif industri rokok. "Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil. Sekarang layer tarif menjadi sederhana dan sangat jelas," ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara mengatakan adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok meminimalkan kecurangan pabrikan. "Kadang yang produksi 3 miliar batang dikurangi jadi 2,9 miliar batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami meminta Kementerian Keuangan meminimalkan," ucap Amir.
Penyederhanaan sistem cukai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Kebijakan ini merupakan gebrakan yang patut dihargai dan harus konsisten diterapkan agar dapat memberikan dampak yang positif bagi industri dan negara. Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun 2018 ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Mulai 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6 dan 5 layer. *ant
Komentar