Rumah Desainer Digerebek, Ditemukan 22 Pohon Ganja
Tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik desainer, Nandi, 57 di Jalan Tiying Tutul, Kuta, Badung, Sabtu (7/7).
DENPASAR, NusaBali
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 22 tanaman ganja dalam pot yang ditanam di ladang ganja mini di belakang rumah. Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi yang mengatakan desainer Nandi sering mengkonsumsi ganja. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika Nandi tidak hanya menggunakan ganja, namun juga menanam ganja di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Nandi di Jalan Tiying Tutul, Kuta pada, Sabtu (7/7) pukul 17.00 Wita.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti 10 tanaman ganja ditanam dalam pot besar dengan tinggi sekitar dua meter, 12 batang pohon ganja kecil yang sudah tumbuh setinggi 3 cm serta 9,57 gram daun, batang dan biji ganja dalam toples. Di hadapan Kapolresta Denpasar, tersangka Nandi mengaku sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja ini. Namun, untuk menanamnya baru dilakukan setahun terakhir.
Nandi menegaskan ganja ini tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk digunakan sehari-hari dengan dicampur tembakau rokok. “Bibitnya saya beli dari seseorang di Pantai Kuta,”ucapnya.
Tersangka berdalih menanam ganja untuk dikonsumsi mengobati penyakit sesak nafas yang dideritanya. “Dokter bilang penyakit saya sudah tidak bisa diobati dan setelah mengonsumsi ganja sesak napas hilang dan akhirnya menanamnya di rumah,” ujarnya. *rez
Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Nandi di Jalan Tiying Tutul, Kuta pada, Sabtu (7/7) pukul 17.00 Wita.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti 10 tanaman ganja ditanam dalam pot besar dengan tinggi sekitar dua meter, 12 batang pohon ganja kecil yang sudah tumbuh setinggi 3 cm serta 9,57 gram daun, batang dan biji ganja dalam toples. Di hadapan Kapolresta Denpasar, tersangka Nandi mengaku sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja ini. Namun, untuk menanamnya baru dilakukan setahun terakhir.
Nandi menegaskan ganja ini tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk digunakan sehari-hari dengan dicampur tembakau rokok. “Bibitnya saya beli dari seseorang di Pantai Kuta,”ucapnya.
Tersangka berdalih menanam ganja untuk dikonsumsi mengobati penyakit sesak nafas yang dideritanya. “Dokter bilang penyakit saya sudah tidak bisa diobati dan setelah mengonsumsi ganja sesak napas hilang dan akhirnya menanamnya di rumah,” ujarnya. *rez
Komentar