Satpol PP Jembrana Tertibkan Pedagang Buah di Trotoar
Satpol PP Jembrana menertibkan seorang pedagang buah, Ferry Perdiansyah, 29, yang kedapatan berjualan menggunakan trotoar di Jalan Kapten Saestuhadi, sebelah timur Lapangan Umum Negara, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (10/7) pagi.
NEGARA, NusaBali
Sejumlah buah milik pedagang buah dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, itu sempat diangkut menggunakan mobil Satpol PP ke Kantor Satpol PP Jembrana. Saat melakukan penertiban di sebelah timur Lapangan Umum Negara sekitar pukul 08.30 Wita, selain pedagang buah tersebut, petugas juga menemukan pedagang pakaian yang menggelar dagangan di atas trotoar. Namun pemilik toko pakaian itu hanya diberikan pembinaan di tempat, dan diminta segera memindahkan dagangan dari trotoar. “Untuk pemilik toko pakaian itu, kami berikan pembinaan di tempat, karena baru sekali kami temukan melanggar. Tetapi kalau yang pedagang buah ini, kami terpaksa amankan buah dagangannya, karena membandel, dan sudah pernah diberikan surat teguran pertama,” kata Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang memimpin penertiban tersebut.
Selain menggelar dagangan di atas trotoar, kata Tarma, pedagang buah yang juga sempat diamankan KTP-nya itu, berjualan menggunakan motor gerobak. Motor gerobak itu mencaplok sisi badan jalan setempat. Atas pelanggaran tersebut, pedagang buah yang sebelumnya telah diberikan surat teguran pertama pada 5 Juli lalu itu, diberikan surat teguran kedua. “Nanti tetap akan kami pantau di sana. Kalau nanti kedapatan melanggar lagi, sampai melebihi surat teguran ketiga, bisa kami tahan buah termasuk motor gerobaknya sebagai barang bukti. Tetapi karena masih teguran kedua, buah yang kami angkut ini, akan kami kembalikan lagi, setelah dibuatkan surat teguran kedua,” ujarnya.
Menurut Tarma, penertiban pedagang di sekitar areal Lapangan Umum Negara itu, merupakan bagian tindak lanjut terhadap penertiban sebelum-sebelumnya, yang menyasar pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Belakangan ini sejumlah PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai, diketahui sudah tertib, tidak lagi berjualan di atas trotoar ataupun bahu jalan. “Nanti setelah di seputaran kota, kami juga akan lakukan penertiban di jalan-jalan desa. Penertiban ini diatur Perda 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” ucap Tarma. *ode
Sejumlah buah milik pedagang buah dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, itu sempat diangkut menggunakan mobil Satpol PP ke Kantor Satpol PP Jembrana. Saat melakukan penertiban di sebelah timur Lapangan Umum Negara sekitar pukul 08.30 Wita, selain pedagang buah tersebut, petugas juga menemukan pedagang pakaian yang menggelar dagangan di atas trotoar. Namun pemilik toko pakaian itu hanya diberikan pembinaan di tempat, dan diminta segera memindahkan dagangan dari trotoar. “Untuk pemilik toko pakaian itu, kami berikan pembinaan di tempat, karena baru sekali kami temukan melanggar. Tetapi kalau yang pedagang buah ini, kami terpaksa amankan buah dagangannya, karena membandel, dan sudah pernah diberikan surat teguran pertama,” kata Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang memimpin penertiban tersebut.
Selain menggelar dagangan di atas trotoar, kata Tarma, pedagang buah yang juga sempat diamankan KTP-nya itu, berjualan menggunakan motor gerobak. Motor gerobak itu mencaplok sisi badan jalan setempat. Atas pelanggaran tersebut, pedagang buah yang sebelumnya telah diberikan surat teguran pertama pada 5 Juli lalu itu, diberikan surat teguran kedua. “Nanti tetap akan kami pantau di sana. Kalau nanti kedapatan melanggar lagi, sampai melebihi surat teguran ketiga, bisa kami tahan buah termasuk motor gerobaknya sebagai barang bukti. Tetapi karena masih teguran kedua, buah yang kami angkut ini, akan kami kembalikan lagi, setelah dibuatkan surat teguran kedua,” ujarnya.
Menurut Tarma, penertiban pedagang di sekitar areal Lapangan Umum Negara itu, merupakan bagian tindak lanjut terhadap penertiban sebelum-sebelumnya, yang menyasar pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Belakangan ini sejumlah PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai, diketahui sudah tertib, tidak lagi berjualan di atas trotoar ataupun bahu jalan. “Nanti setelah di seputaran kota, kami juga akan lakukan penertiban di jalan-jalan desa. Penertiban ini diatur Perda 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” ucap Tarma. *ode
1
Komentar