Posko Ikan Invasif Sepi Penyetor Ikan
Upaya Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar membuka posko penerimaan untuk ikan invasif di Bali hingga kini masih sepi penyetor ikan terlarang itu.
MANGUPURA, NusaBali
Hingga pada hari Selasa (10/7) , tak satupun jenis ikan dari 152 jenis ikan masuk dalam daftar larangan kementerian kelautan dan perikanan. Kasie Pengawasan, Pengendalian Data dan Imformasi BKIPM Denpasar, Yuni Irawati Wijaya mengatakan, untuk lebih dikenal masyarakat tentang program ini, pihaknya membuka lebih banyak Posko. Selain sosialisasi melaui media, pihaknya juga menggunakan soaialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat.
Dia mengaku, hingga saat ini masih sepi penyetor ikan invasif pihaknya terus melakukan sosiisasi dan mendata, dimana saja ada ikan berbahaya dan invasif. Untuk memperluas jangkauan, kata Yuni Irawati, BKIPM bekersasama dengan UPT-UPT Pusat lingkup KKP se-Provinsi Bali. Poskonya akan diperbanyak. Tak hanya di kantor BKIPM tetapi juga di BPSPL, PSDKP, BROL dan BBRBLPP.
"Mulai hari ini diumumkan buka poskonya BBRBLPP. Lebih efektifnya sosialisasi tatap muka langsung. Makanya kami melibatkan BBRBLPP karena punya penyuluh yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas sekaligus mendata dan menggalang informasi," ungkapnya.
Pembukaan posko untuk ikan invasif ini oleh BKIPM Denpasar adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen-KP/2014. Dimana tercatat sebanyak 152 jenis ikan invasif yang dilarang peredaranya. Ikan invatif adalah ikan dari luar Indonesia yang memeiliki sifat predator. Artinya bukan ikan organisme asli Indonesia.
Sebelumnya, Anwar, Kepala BKIPM Denpasar mengatKan populasi ikan invasif ini perlu ditekan karena tingkat reproduksi maupun pertumbuhan hidup dari ikan-ikan tersebut sangat tinggi. Selain itu daya tahan tubuhnya dengan kondisi alam lebih kuat. Pada umunya ikan-ikan yang dilarang itu adalah ikan hias. Tujuan penekanan populasi dari 152 jenis ikan ini agar tak menghilangkan ikan asli (endemik) Indonesia.
“Beberapa ikan diantaranya adalah colomesus psittacus, lepisosteus spp, morone Americana, pterygoplichthys disjunctivus, pterois volitans, dan amphilophusalfari,” ungkap Yuni Irawati. *p
Dia mengaku, hingga saat ini masih sepi penyetor ikan invasif pihaknya terus melakukan sosiisasi dan mendata, dimana saja ada ikan berbahaya dan invasif. Untuk memperluas jangkauan, kata Yuni Irawati, BKIPM bekersasama dengan UPT-UPT Pusat lingkup KKP se-Provinsi Bali. Poskonya akan diperbanyak. Tak hanya di kantor BKIPM tetapi juga di BPSPL, PSDKP, BROL dan BBRBLPP.
"Mulai hari ini diumumkan buka poskonya BBRBLPP. Lebih efektifnya sosialisasi tatap muka langsung. Makanya kami melibatkan BBRBLPP karena punya penyuluh yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas sekaligus mendata dan menggalang informasi," ungkapnya.
Pembukaan posko untuk ikan invasif ini oleh BKIPM Denpasar adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen-KP/2014. Dimana tercatat sebanyak 152 jenis ikan invasif yang dilarang peredaranya. Ikan invatif adalah ikan dari luar Indonesia yang memeiliki sifat predator. Artinya bukan ikan organisme asli Indonesia.
Sebelumnya, Anwar, Kepala BKIPM Denpasar mengatKan populasi ikan invasif ini perlu ditekan karena tingkat reproduksi maupun pertumbuhan hidup dari ikan-ikan tersebut sangat tinggi. Selain itu daya tahan tubuhnya dengan kondisi alam lebih kuat. Pada umunya ikan-ikan yang dilarang itu adalah ikan hias. Tujuan penekanan populasi dari 152 jenis ikan ini agar tak menghilangkan ikan asli (endemik) Indonesia.
“Beberapa ikan diantaranya adalah colomesus psittacus, lepisosteus spp, morone Americana, pterygoplichthys disjunctivus, pterois volitans, dan amphilophusalfari,” ungkap Yuni Irawati. *p
Komentar