nusabali

Diduga Ada Galian Ilegal di Seraya

  • www.nusabali.com-diduga-ada-galian-ilegal-di-seraya

Menurut Perbekel Desa Seraya Timur, pemilik lahan menginginkan batu-batu di lahan bebukitan diambil sehingga nantinya lahan bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

AMLAPURA, NusaBali
Galian C ilegal mulai bermunculan di Desa Seraya Barat dan Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem. Rata-rata galian tersebut mengambil batu memanfaatkan lahan di kemiringan. Anehnya warga setempat tidak mengetahui pemilik galian C ilegal itu, hanya mengetahui pemilik lahan saja.

Dua galian di Desa Seraya Timur lokasinya di kemiringan, hanya berisi batu dan karang, lahannya gersang. Begitu juga di Desa Seraya Barat. Perbekel Desa Seraya Timur, I Made Pertu, mengakui galian itu tanpa izin. “Kami tidak tahu pemilik galian itu,” katanya, Rabu (11/7). Menurut Made Pertu, pemilik lahan menginginkan agar batu-batu di lahan bebukitan diambil, jangka panjang lahan tersebut bisa dimanfaatkan bercocok tanam. “Masyarakat sebenarnya diuntungkan,” imbuh Made Pertu.

Warga dekat galian C juga mengaku tidak mengetahui pemilik galian tersebut. “Nama pemilik galian saya kurang tahu, lahan ini milik warga dari Buleleng. Yang menggali dari Karangasem (istilah warga dari Karangasem artinya dari Amlapura), saya tidak tahu nama pengusaha itu,” ujar salah seorang pedagang di depan galian C di Banjar Tukad Tiis. Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, I Wayan Putu Laba Erawan, mengakui belum ada izin terkait galian yang telah beraktivitas di Desa Seraya Timur dan Desa Seraya Barat. “Itu ilegal,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Perizinan, I Gusti Bagus Widiantara, juga mengatakan aktivitas galian di Desa Seraya Barat dan Desa Seraya Timur tanpa izin. “Ada yang mengajukan izin IPR (Izin Penataan Ruang) untuk penataan lahan. Hanya saja belum diproses,” kata Gusti Widiantara. Menurut Gusti Widiantara, menggali di lahan bebukitan terlebih dahulu wajib mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) khusus. Maksudnya izin itu bisa untuk penataan lahan, menata pertanian, menata pariwisata, dan sejenisnya. “Walau izin IUP khusus keluar, tidak boleh melakukan galian seterusnya, hanya sebatas menggali hingga tuntas penataannya,” tegas Gusti Bagus Widiantara. *k16

Komentar