Sri Wigunawati Siap 'Satu Jalur'
Revisi UU 64 Tahun 1958 ini menurut Sri Wigunawati adalah pintu masuk dari perjuangan rakyat Bali untuk bisa maksimal membangun kesejahteraan Bali.
Janji Perjuangkan Revisi UU 64/1958 Saat Daftar DPD RI
DENPASAR, NusaBali
Makin kuat saja wacana revisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT di Senayan. Calon DPD RI, Dewa Ayu Sri Wigunawati menyatakan satu jalur dengan Calon Gubernur (Cagub) Bali 2018 terpilih I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) untuk berjuang melakukan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu.
Hal itu diungkapkan Srikandi Bali yang notabene Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali saat mendaftar sebagai Calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (11/7) siang.
Pendaftaran Sri Wigunawati diterima komisioner KPU Bali Ni Kadek Wirathi, Ni Wayan Widhiasthini, dan I Wayan Jondra. Sri Wigunawati menyerahkan seluruh berkas dan persyaratan sebagai bakal calon DPD RI. Nanti ketika sudah selesai diverifikasi persyaratannya dia akan dinyatakan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) oleh KPU RI. KPU RI akan menetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) kalau seluruh persyaratan tidak ada masalah.
Didampingi sejumlah relawan, kader KPPI Bali dari berbagai elemen partai, dan tokoh masyarakat, Sri Wigunawati menyatakan diri siap tempur di Pileg 2019 mendatang. Salah satu prioritas perjuangannya ‘Satu Jalur’ untuk revisi UU 64 Tahun 1958. “Saya optimis, mohon dukungan teman-teman di Bali,” ujar Sri Wigunawati.
Sri Wigunawati menyebutkan wacana revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 adalah wacana lama sejak tahun 2014, ketika para Caleg DPR RI, Calon DPD akan maju ke Senayan saat itu. Namun wacana tersebut gagal terus. “Saya kira ini sudah wacana lama yang memang mendesak diperjuangkan. Sejak 2014 ini sudah bergulir dikumandangkan teman-teman dari Bali yang maju ke Senayan, namun belum terwujud,” kata Sri Wigunawati.
Menurut dia harus ada kebijakan politik di Tahun 2019, ketika para wakil rakyat Bali hasil Pileg 2019 lolos ke Senayan. Harus ada kekompakan dan satu suara untuk itu. “Kalau nanti di Pileg 2019 wakil rakyat Bali yang maju ke Senayan lolos, ini harus ada political will yang sama mulai DPD RI, DPR RI untuk satu suara. Yang tentunya ada masukan dari DPRD Bali dan Gubernur Bali terpilih. Bukan parsial DPD RI dan DPR RI saja. Harus kompak, satu jalur,” tegas Sri Wigunawati.
Seluruh komponen anak Bali, yang punya link, jalur ke pusat menurut Sri Wigunawati harus mendukung upaya perjuangan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958, karena tidak relevan lagi diterapkan. “Tidak hanya sebatas wacana saja ini. Saya terpilih, tanpa ada political will semua komponen, saya rasa tidak akan berarti berhasil, harus ada kerja sama. Kami sendiri tidak akan kendor menyuarakan hal ini,” beber Srikandi asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini.
Revisi UU 64 Tahun 1958 ini menurut Sri Wigunawati adalah pintu masuk dari perjuangan rakyat Bali untuk bisa maksimal membangun kesejahteraan Bali kedepan. Karena Bali bisa dengan mudah mengatur kebijakan di daerah. “Karena revisi UU 64 ini barometer dan pintu masuknya pengaturan kewenangan Bali. Mulai pembangunan dan mendapatkan program pusat ke daerah dari sini kita mengaturnya,” ujar Sri Wigunawati.
Sri Wigunawati menyebutkan tidak masalah ketika banyak Calon DPD RI dan calon DPR RI mengusung tagline revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Kenapa tidak melanjutkan perjuangan Otsus Bali saja? “Ya ini tidak tepat, karena Otsus Bali itu kan selama ini hanya mengatur pariwisata saja. Ketika pariwisata anjlok ya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tidak memadai, bangkrut daerah ini. Kerinduan akan Otsus itu kalau terbentuknya UU baru yang mengatur Bali dengan revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Saat inilah saatnya kita bergerak bersama, nggak usah tunggu waktu lagi,” pungkas Sri Wigunawati. *nat
DENPASAR, NusaBali
Makin kuat saja wacana revisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT di Senayan. Calon DPD RI, Dewa Ayu Sri Wigunawati menyatakan satu jalur dengan Calon Gubernur (Cagub) Bali 2018 terpilih I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) untuk berjuang melakukan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu.
Hal itu diungkapkan Srikandi Bali yang notabene Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali saat mendaftar sebagai Calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (11/7) siang.
Pendaftaran Sri Wigunawati diterima komisioner KPU Bali Ni Kadek Wirathi, Ni Wayan Widhiasthini, dan I Wayan Jondra. Sri Wigunawati menyerahkan seluruh berkas dan persyaratan sebagai bakal calon DPD RI. Nanti ketika sudah selesai diverifikasi persyaratannya dia akan dinyatakan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) oleh KPU RI. KPU RI akan menetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) kalau seluruh persyaratan tidak ada masalah.
Didampingi sejumlah relawan, kader KPPI Bali dari berbagai elemen partai, dan tokoh masyarakat, Sri Wigunawati menyatakan diri siap tempur di Pileg 2019 mendatang. Salah satu prioritas perjuangannya ‘Satu Jalur’ untuk revisi UU 64 Tahun 1958. “Saya optimis, mohon dukungan teman-teman di Bali,” ujar Sri Wigunawati.
Sri Wigunawati menyebutkan wacana revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 adalah wacana lama sejak tahun 2014, ketika para Caleg DPR RI, Calon DPD akan maju ke Senayan saat itu. Namun wacana tersebut gagal terus. “Saya kira ini sudah wacana lama yang memang mendesak diperjuangkan. Sejak 2014 ini sudah bergulir dikumandangkan teman-teman dari Bali yang maju ke Senayan, namun belum terwujud,” kata Sri Wigunawati.
Menurut dia harus ada kebijakan politik di Tahun 2019, ketika para wakil rakyat Bali hasil Pileg 2019 lolos ke Senayan. Harus ada kekompakan dan satu suara untuk itu. “Kalau nanti di Pileg 2019 wakil rakyat Bali yang maju ke Senayan lolos, ini harus ada political will yang sama mulai DPD RI, DPR RI untuk satu suara. Yang tentunya ada masukan dari DPRD Bali dan Gubernur Bali terpilih. Bukan parsial DPD RI dan DPR RI saja. Harus kompak, satu jalur,” tegas Sri Wigunawati.
Seluruh komponen anak Bali, yang punya link, jalur ke pusat menurut Sri Wigunawati harus mendukung upaya perjuangan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958, karena tidak relevan lagi diterapkan. “Tidak hanya sebatas wacana saja ini. Saya terpilih, tanpa ada political will semua komponen, saya rasa tidak akan berarti berhasil, harus ada kerja sama. Kami sendiri tidak akan kendor menyuarakan hal ini,” beber Srikandi asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini.
Revisi UU 64 Tahun 1958 ini menurut Sri Wigunawati adalah pintu masuk dari perjuangan rakyat Bali untuk bisa maksimal membangun kesejahteraan Bali kedepan. Karena Bali bisa dengan mudah mengatur kebijakan di daerah. “Karena revisi UU 64 ini barometer dan pintu masuknya pengaturan kewenangan Bali. Mulai pembangunan dan mendapatkan program pusat ke daerah dari sini kita mengaturnya,” ujar Sri Wigunawati.
Sri Wigunawati menyebutkan tidak masalah ketika banyak Calon DPD RI dan calon DPR RI mengusung tagline revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Kenapa tidak melanjutkan perjuangan Otsus Bali saja? “Ya ini tidak tepat, karena Otsus Bali itu kan selama ini hanya mengatur pariwisata saja. Ketika pariwisata anjlok ya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tidak memadai, bangkrut daerah ini. Kerinduan akan Otsus itu kalau terbentuknya UU baru yang mengatur Bali dengan revisi UU 64 Tahun 1958 ini. Saat inilah saatnya kita bergerak bersama, nggak usah tunggu waktu lagi,” pungkas Sri Wigunawati. *nat
1
Komentar