Seleksi Direksi PD Pasar Kemungkinan Diperpajang
Lowongan jabatan Direksi PD Pasar ternyata sepi peminat. Dua peminat yang sudah mendaftar itu pun ‘stok lama’.
Duo Incumbent Ikut ‘Nyalon’
SINGARAJA, NusaBali
Dua mantan Direksi PD Pasar yakni, Made Yudiarsana, dan Dewa Ketut Anom, ikut mendaftar sebagai peserta seleksi jajaran Direksi PD Pasar, masa bakti 2017-2022. Namun, karena jumlah peserta masih minim, Tim Panitia Seleksi (Pansel) menyapkan skenario perpanjangan masa pendaftaran.
Data dihimpun, Tim Pansel Direksi PD Pasar telah membuka pendaftaran peserta seleksi, sejak Senin (9/7) lalu. Rencananya, pendaftaran ditutup pada Jumat (13/7) besok. Namun, hingga hari ketiga jumlah pendaftar baru dua peserta. Padahal, sesuai ketentuan pendaftaran ditutup ketika jumlah peserta minimal tiga orang.
Dua orang yang telah mendaftar sebagai peserta adalah mantan Direksi PD Pasar, masing-masing Yudiarsana pernah menjabat Direktur Operasional (Dirops), dan Dewa Anom pernah menjabat Direktur Keuangan (Dirkeu).
Jika sampai batas akhir pendaftaran jumlah peserta belum memenuhi syarat, maka Pansel akan memperpanjang masa pendaftaran hingga empat hari ke depan. “Kita berharap dengan siswa waktu pendaftaran ini ada peserta lagi yang mendaftar. Tapi kalau tidak ada juga, ya sesuai ketentuan pendaftaran bisa diperpanjang empat hari lagi,” terang Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Buleleng, Ni Made Rousmini yang dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Dikatakan, sesuai jadwal yang telah disusun, setelah masa pendaftaran ditutup, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi pada tanggal 16 Juli 2018. Jadwal verifikasi administrasi dapat dilakukan setelah jumlah peserta minimal 3 orang sesuai ketentuan. Namun karena jumlah peserta masih minim, dan kemungkinan diperpanjang, maka praktis tahap verifikasi administrasi juga ikut molor. “Secara otomatis tahap verifikasi juga ikut diundur. Makanya kami sangat berharap bagi siapapun masyarakat yang punya kemampuan, ayo mendaftar,” kata Rousmini, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini.
Lebih lanjut dikatkatan, peluang masyarakat lolos sangat terbuka dalam sistem perekrutan kal ini. Karena, sesuai ketentuan calon peserta dilarang merangkap jabatan, kemudian usia juga dibatasi minimal 33 tahun dan maksimal 55 tahun, saat mendaftar. “Jadi persepsi sekarang sudah berbeda dengan yang dulu, karena usia maksimal saat mendaftar maksimal 55 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Arahnya memang BUMD itu benar-benar mandiri dan mampu memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah,” jelas Rousmini.
Selain mengatur masalah usia dan melarang ada rangkap jabatan, masa jabatan untuk Direksi PD Pasar sekarang sudah diperpanjang setahun menjadi 5 tahun. Karena masa jabatan dulu hanya 4 tahun, sesuai dengan Perda.
Untuk diketahui, masa jabatan Direksi PD Pasar telah berakhir tanggal 23 Juni 2018 lalu. Direksi PD Pasar kala itu dijabat, Putu Gede Satwika Yadnya selaku Direktur Utama, kemudian Dirops dijabat Agus Yudiarsana, dan Dirkeu dijabat Dewa Anom. Karena belum ada Direksi terpilih, maka posisi Direksi PD Pasar kini masih diPLT-kan kepada Kepela Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) Buleleng, Ketut Suparto. *k19
Komentar